Ini Isi Video yang Bikin Grace Natalie Dilaporkan ke Polisi yg

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Isi Video yang Bikin Grace Natalie Dilaporkan ke Polisi!
Foto: Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie. 

 

Jakarta, TeNar news,+-Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait unggahan narasi di media sosial yang menyoroti potongan video ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Laporan tersebut dilayangkan oleh sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama.

Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra, menyampaikan bahwa pelaporan dilakukan karena narasi yang dibangun dalam unggahan Grace dinilai tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik. Unggahan tersebut merujuk pada potongan video ceramah J. usuf Kalla yang dinilai dipresentasikan tanpa konteks lengkap

“Ada narasi yang dibangun dari video yang tidak utuh, sehingga membentuk perspektif atau kesimpulan yang tidak lengkap di masyarakat,” ujar Gurun di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5).

Video yang menjadi polemik itu berasal dari ceramah Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada (UGM), yang kemudian dikutip dan dikomentari oleh Grace melalui akun media sosialnya pada 13 April 2026. Dalam unggahannya, Grace menilai pernyataan Jusuf Kalla mengandung persoalan serius.

Baca Juga :  Perkemahan Nasional Hamzanwadi IV Tahun 2025 Resmi Ditutup, Pesantren Fathan Mubina Bogor Raih Juara Umum

Ia menyoroti bagian ceramah yang membahas alasan agama kerap dijadikan dasar konflik. Menurut Grace, Jusuf Kalla menyebut bahwa baik Kristen maupun Islam memiliki pandangan terkait mati dan mematikan sebagai syahid.

“Menurut Pak Jusuf Kalla, baik Kristen maupun Islam sama-sama berpendapat bahwa mati dan mematikan orang adalah syahid,” ujar Grace dalam unggahannya.

Pernyataan tersebut, menurut Grace, merupakan hal yang “sangat fatal”, terlebih disampaikan oleh tokoh nasional yang memiliki pengaruh besar di masyarakat.

Grace kemudian mengemukakan tiga alasan utama atas keberatannya. Pertama, ia menilai terdapat distorsi terhadap ajaran agama, khususnya kekristenan yang menurutnya menjunjung tinggi nilai kasih dan pengampunan serta tidak membenarkan pembunuhan dalam kondisi apa pun.

Kedua, ia mengkhawatirkan pernyataan tersebut dapat dengan mudah dipelintir di era digital dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk membenarkan tindakan radikal.

Ketiga, Grace menilai narasi tersebut berpotensi memicu ketegangan antarumat beragama serta memperdalam polarisasi di ruang publik.

Baca Juga :  Pimpinan dan Anggota DPRD Reses Tahap 2 Dapil 2 Di Kantor Camat Muara Pinang 2022

Dalam pernyataannya, Grace juga mendesak Jusuf Kalla untuk mencabut pernyataan tersebut, meminta maaf, serta memberikan klarifikasi kepada publik.

“Sebagai tokoh nasional senior, pernyataan beliau memiliki otoritas yang lebih tinggi dibandingkan opini masyarakat biasa,” katanya.

Selain Grace Natalie, laporan yang sama juga menyasar dua figur lain, yakni Ade Armando dan kreator konten Permadi Arya alias Abu Janda. Ketiganya dilaporkan atas narasi yang dianggap berkaitan dengan potongan video ceramah yang sama, yang membahas konflik di Poso dan Ambon.

Gurun Arisastra menyebut laporan tersebut diajukan oleh gabungan sejumlah lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat, termasuk LBH Syarikat Islam, LBH SEMMI, LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, serta AFKN.

Laporan itu telah diterima dan teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait tindak lanjut laporan tersebut. *!(Red)

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB