Jakarta, Tenarnews/ SMSI,-Rabu , 29 Oktober 2025, bertempat di Kantor Kelurahan Srengseng Sawah telah dilaksanakan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Srengseng Sawah wilayah Jakarta Selatan Kecamatan Jagakarsa . Kegiatan ini dihadiri 85 peserta yang terdiri dari Ketua Tim Zonasi Jakarta Selatan beserta Tim , Bp Faruk selaku Kasi Pemerintahan , Babinsa/Babinkamtibmas, Satpol PP, LMK , perwakilan RT/RW serta bp Wawan dan Bp Waluyo paralegal Kelurahan Srengseng Sawah.
Acara dibuka oleh BP Faruk selaku Kasi Pemerintahan menurut beliau keberadaan Posbankum penting sebagai wadah akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat sekaligus pusat informasi hukum dan layanan advokasi.
Kemudian dilanjutkan Sosialisasi Posbankum yang disampaikan oleh Ketua Zonasi Jakarta Selatan
Tri Puji Rahayu Penyuluh Hukum Ahli Madya ,ia menjelaskan Tahap tahap pembentukan posbankum,Peran Lurah, Peran Paralegal serta fungsi Posbankum yang akan meliputi layanan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi penyelesaian perkara, hingga layanan rujukan ke advokat.
Kegiatan ini juga menekankan kesiapan administrasi Para lurah seperti SK Pembentukan Posbankum, Surat Rekomendasi, SK Kadarkum, titik lokasi Google Map, serta spanduk/banner sebagai bagian dari persyaratan administratif serta sarana pendukung yang lainnya.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan warga kelurahan Srengseng Sawah dapat segera memiliki Posbankum aktif yang dapat menjadi sarana masyarakat memperoleh akses keadilan dan perlindungan hukum secara lebih mudah dan Dengan hadirnya Posbankum di setiap kelurahan, diharapkan dapat menjadi sarana akses bantuan hukum gratis untuk memperoleh layanan hukum yang cepat dan tepat sasaran serta sebagai pusat informasi hingga layanan mediasi masyarakat.
Upaya ini menjadi bentuk nyata implementasi semangat “Setahun Bekerja, Bergerak, Berdampak”, di mana setiap kegiatan diarahkan untuk memberikan manfaat yang berkelanjutan, tidak hanya bagi peningkatan kualitas layanan publik, tetapi juga bagi penguatan kesadaran hukum dan keadilan di tengah masyarakat. Kegiatan diakhiri dengan Tanya jawab interaktif seputar masalah yang terjadi di masyarakat ( Red -01 PR )




