Tiga Anggota DPR -RI Partai Demokrat, Gelindra dan PKS soroti khasus tanah 91Ha dan alun-alun Bojongsari,Sawangan

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024 - 01:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok-Tenarnewstv9:
Khasus 91Ha tanah dan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) seluas kurang lebih 4 hektar yang kini digunakan sebagai lokasi alun-alun Kota Depok di wilayah Sawangan dan Bojongsari, diduga kuat bermasalah, adanya dugaan khasus ini tiga anggota DPR RI dari Partai Demokrat , Galindra dan Partai PKS tinjau lokasi yang diduga masih bermasalah itu, terang Ida Farida kepada awak media dikediamannya

Ia juga mengatakan anggota DPR RI sambang ke rumahnya,Minggu,29/9) terkait khasus ini.

Menyoal alun alun yang tanahnya fasus fasum harusnya yang membangun yang memberikan tanah itu, bukan Pemkot dengan menggunakan dana anggaran dari uang Rakyat, tegas anggota DPR RI tersebut kepada Tenarnewstv9

Baca Juga :  Presiden Jokowi Buka Rakernas Banggakenca di BKKBN Pusat

Menurut Ida Farida, lahan seluas total 91 hektar yang terbagi dalam 9 sertifikat tanah, atas nama “PT. Pakuan Sawangan Golf kini masih dalam status “agunan” di sebuah bank, karnya pihak DPR RI langsung tinjau lokasi terang Idafarida tanpa menyebut nama Bank tersebut

“Sementara lanjut Ida, kasus tanahnya masih terus bergulir di Mabes Polri,” dan yang terkait sudah Di”panggil” Mabes Polri antara lain, dua Camat dan dua Lurah serta yang terkait lainnya, ia juga menyatakan bahwa alun-alun yang kini berdiri di atas sebagian lahan tersebut diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan IMB, dan juga bahwa seluruh sertifikat tanah tersebut sudah “dimatikan” tahun 2017 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),Jika kemudian sertifikat tersebut dihidupkan kembali, tentu ada pengukuran ulang yang melibatkan pihak terkait, termasuk diri saya. dan saya yakin belum ada pengukuran ulang resmi dari BPN,” tegas Ida Farida

Baca Juga :  Gelar Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cikoko, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Angkat Isu KDRT hingga Hukum Waris

Di sisi lain, pihak BPN Kota Depok saat dikonfirmasi oleh beberapa media belum bisa memberikan jawaban pasti terkait hal ini.

“Kami akan melihat dulu, karena pada saat itu saya belum menjabat di sini,” ujar salah satu petugas di bidang pengukuran BPN Depok.
(Tim)

Berita Terkait

Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029
Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE
Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Berita ini 287 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:25 WIB

Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:41 WIB

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Berita Terbaru