Banyaknya pelanggaran K3 di-proyek yang ada di Kota Depok jangan ada pembiaran

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok-Tenarnestv9:
Patut diduga banyak pelanggaran K3. di beberapa proyek yang kini sedang berjalan pekerjaan proyeknya, dan ada”pembayaran” disana.

Seperti yang di katakan sumber kepada tim investigasi media ini,
Proyek rehabilitasi dan penataan lingkungan SDN Mekarjaya 13 Depok senilai Rp 1.343.050.000,00, dikerjakan PT. Adianko Jaya Abadi dengan durasi 90 hari kalender, dilaporkan mengabaikan keselamatan kerja .

Beberapa pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) meskipun pekerjaan tersebut berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal, terang sumber, Pekerja naik ke atap tanpa helm, sarung tangan, rompi, sepatu, atau perlengkapan keselamatan lainnya. Dan pelanggaran K3 tersebut banyak terjadi diberbagai proyek, tapi tak satupun mendapat sanksi .
sumber lain dari warga Mekarjaya, Rc, menyatakan kekhawatirannya melihat para pekerja tanpa K3 saat berada di ketinggian gedung SDN Mekarjaya 13 Depok pada 2025-10-27 . Ia terkejut mengapa pekerja tidak menggunakan pengaman kerja dan menduga kurangnya pengawasan proyek, terang sumber yang minta tidak disebut indentitasnya.

Baca Juga :  TAHAPAN PERSIAPAN REKRUTMEN KPPS PILKADA SERENTAK 2024

Menanggapi hal ini, pelaksana proyek bernama inisial DW dari PT. Adianko Jaya Abadi, mengatakan bahwa ia telah menginstruksikan semua pekerja untuk selalu menggunakan APD. namun, ia menyebutkan bahwa pekerja melepas APD setelah hujan karena merasa gerah. Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada tempat kegiatan konstruksi memiliki dasar hukum, termasuk SKB MENAKER dan MEN PU No: 174/MEN/1986 dan 104/KPTS/1986 .

Baca Juga :  SIRAH NAIK HAJI LEWAT KAPAL LAUT TAHUN 1960/70 AN "RIWAYATMU DULU ".

Pekerjaan konstruksi melibatkan bahan bangunan, peralatan, teknologi, dan tenaga kerja yang dapat menjadi sumber kecelakaan kerja, sehingga perlu adanya perlindungan keselamatan kerja bagi tenaga kerja. Dasar hukum pelaksanaan K3 meliputi: Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja . Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3)
(tim investigasi)

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Pembentukan Posbankum dan Pendampingan di Kelurahan Srengseng Sawah Jakarta Selatan
Dituding prematur,” Kanwil batalkan sertipikat HGB no.328,” Kuasa Hukum surati BPN kanwil Jabar.
Dialog Nasional SMSI Songsong HPN 2026 : “Media Baru vs UU ITE” 
Sekjen MUI ,DR KH Amirsyah  Tambunan MA Sambut Baik Rencana Umroh Mandiri
BPN Kanwil Jabar Batalkan Sertifikat HGB yang kasusnya masih Berperkara di PN Depok Kuasa Hukum PT BKL sebut Keputusan itu Prematur
Sosialisasi Rehabilitasi program Presiden RI,” 19 KS .SD -SDN Depok ikuti bimtek di-Tanggerang .
Ketua IWAPI Kota Balikpapan, UMKM Tulang punggung Perekonomian Nasional.
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:50 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Pembentukan Posbankum dan Pendampingan di Kelurahan Srengseng Sawah Jakarta Selatan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Banyaknya pelanggaran K3 di-proyek yang ada di Kota Depok jangan ada pembiaran

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Dituding prematur,” Kanwil batalkan sertipikat HGB no.328,” Kuasa Hukum surati BPN kanwil Jabar.

Rabu, 29 Oktober 2025 - 06:38 WIB

Dialog Nasional SMSI Songsong HPN 2026 : “Media Baru vs UU ITE” 

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:05 WIB

Sekjen MUI ,DR KH Amirsyah  Tambunan MA Sambut Baik Rencana Umroh Mandiri

Berita Terbaru