Kanwil KemenkumDK Jakarta Sosialisasikan Pembentukan Posbankum dan KUHP Nasional di Kecamatan Cilandak

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tenarnews tv/ Media cyber Indonesia,- Bertempat di Kantor Kecamatan Cilandak telah dilaksanakan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum)dan Sosialisasi KUHP Nasional bagi seluruh Kelurahan wilayah Kecamatan Cilandak Kegiatan ini dihadiri 40 peserta yang terdiri para kasi Pemerintahan ,Senin ,29 September 2025.

 

Babinsa/Babinkamtibmas, Satpol PP, LMK, hingga perwakilan RT/RW se-Kecamatan Ci;andak.
Acara dibuka oleh Wakil Camat Cilandak Ibu Guguk Tri Rahayu, yang dalam arahannya menghimbau agar seluruh lurah segera membentuk Posbankum di kelurahan masing-masing. Menurutnya, keberadaan Posbankum penting sebagai wadah akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat sekaligus pusat informasi hukum dan layanan advokasi.
Narasumber kegiatan terdiri dari Penyuluh Hukum Ahli Madya ,

Tri Puji Rahayu , dan Larsianus Sipayung, serta Analis Hukum Muda Kemenko Imigrasi dan Pemasyarakatan Dinda Balgis.
Dalam kesempatan ini Tri Puji Rahayu menyampaian Sosialisasi KUHP terkait dengan Tindak Pidana Ketertiban Umum, ia menekankan pada Pasal 256 KUHP ditempatkan dalam Bagian Keempat tentang “Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum” pada Paragraf 1 tentang

Baca Juga :  Ketua PPM Sambut Andika Setelah Melakukan Perjalanan Long March Sejauh 1400 KM Dari Kota Malang Menuju Jakarta

“Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi”. Pengaturan ini merupakan pengaturan yang sangat penting dalam upaya menjaga ketertiban umum. Pasal 256 menyatakan sebagai berikut: “Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”, dan Kemudian dilanjukan oleh Dinda Balqis Analis Hukum kemenko imipas menyampaikan Sosia;isasi KUHP tentang Pembaharuan KUHP Nasional , ia menegaskan bahwa Dalam mengadili suatu perkara, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.

Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Kegiatan ini juga menekankan kesiapan administrasi Para lurah seperti SK Pembentukan Posbankum, Surat Rekomendasi, SK Kadarkum, titik lokasi Google Map, serta spanduk/banner sebagai bagian dari persyaratan administratif serta sarana pendukung yang lainnya.
Sementara itu, L. Sipayung menyampaikan Sosialisasi Posbankum ia menjelaskan fungsi Posbankum yang akan meliputi layanan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi penyelesaian perkara, hingga layanan rujukan ke advokat.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan setiap kelurahan di Cilandak dapat segera memiliki Posbankum aktif yang dapat menjadi sarana masyarakat memperoleh akses keadilan dan perlindungan hukum secara lebih mudah dan Dengan hadirnya Posbankum di setiap kelurahan, diharapkan dapat menjadi sarana akses bantuan hukum gratis untuk memperoleh layanan hukum yang cepat dan tepat sasaran serta sebagai pusat informasi hingga layanan mediasi masyarakat. ( Red )

Berita Terkait

Mendiktisaintek Apresiasi,APTISI terus lahirkan Sumber Daya Manusia Unggul
Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum
Gelaran Pelantikan Pengurus APTISI Pusat 2025 – 2030, menghadirkan karya UDINUS “Robot Gamelan “.
Di Balik Viral KDM vs Purbaya
Perkemahan Nasional Hamzanwadi IV Tahun 2025 Resmi Ditutup, Pesantren Fathan Mubina Bogor Raih Juara Umum
Simposium Nasional SMSI: Penguatan Kerjasama Pers dengan Platform Digital Bisa Mendorong Jurnalisme Berkualitas
Di Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 07:41 WIB

Mendiktisaintek Apresiasi,APTISI terus lahirkan Sumber Daya Manusia Unggul

Selasa, 18 November 2025 - 07:28 WIB

Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum

Selasa, 18 November 2025 - 06:59 WIB

Gelaran Pelantikan Pengurus APTISI Pusat 2025 – 2030, menghadirkan karya UDINUS “Robot Gamelan “.

Senin, 17 November 2025 - 13:29 WIB

Di Balik Viral KDM vs Purbaya

Senin, 17 November 2025 - 12:18 WIB

Perkemahan Nasional Hamzanwadi IV Tahun 2025 Resmi Ditutup, Pesantren Fathan Mubina Bogor Raih Juara Umum

Berita Terbaru

Tenar News

Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum

Selasa, 18 Nov 2025 - 07:28 WIB

Tenar News

Di Balik Viral KDM vs Purbaya

Senin, 17 Nov 2025 - 13:29 WIB