Jurnalis Gugat UU Pers ke MK agar Wartawan Tidak Dikriminalisasi

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Tenarnewstv,SIBER Media Indonesia ,,- Jurnalis menggugat Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar kerja-kerja jurnalistik tidak dikriminalisasi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menggugat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers digugat ke MK.  “Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum,” kata Ketua Iwakum, Irfan Kamil, saat ditemui di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat,  Kehidupan Pers di Indonesia Pasca Reformasi 1998 Penggugat meminta agar MK menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi sepanjang sesuai dengan kode etik jurnalistik. Mengapa NASA Ingin Bangun Reaktor Nuklir di Bulan pada 2030? Dengarkanlah Suara Rakyat  Uji materi ini dia layangkan sebagai upaya untuk melindungi kerja jurnalis yang sering mendapat tekanan. Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers Berikut adalah bunyi Pasal 8 UU Pers yang digugat Iwakum di MK: Pasal 8 Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum Perlindungan dinilai tak jelas Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan bahwa gugatan ini berfokus pada Pasal 8 Undang-Undang Pers yang dinilai tidak memiliki kejelasan terkait perlindungan hukum seorang jurnalis dalam kerja jurnalistiknya. “Kalau kita bertanya perlindungan hukum seperti apa? Ternyata kalau kita lihat dalam penjelasannya, perlindungan hukum itu adalah jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat, itu apa maksudnya? Perlindungan dari pemerintah dan masyarakat atau pemerintah dan masyarakat yang melindungi pers, ini kan enggak jelas,” katanya. Baca berita tanpa iklan.  Bantah Ada Intimidasi Sebab itu, ada tiga batu uji yang digunakan oleh Viktor, yakni Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tentang negara hukum, Pasal 28 ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil, dan Pasal 28G ayat 1 tentang perlindungan diri. “Jadi ketika teman-teman wartawan bekerja sebagai wartawan, maka negara harus melindungi wartawan tersebut dari tindakan-tindakan kriminalisasi. Sehingga jaminan perlindungan diri dan kehormatan serta martabat setiap orang, khususnya dalam profesi wartawan, itu harus dijamin oleh negara,” tandasnya. Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi.  UU Pers perlindungan jurnalis Iwakum Mahkamah Konstitusi Lihat Nasional Selengkapnya Dewan Pers Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Penulis Opini Detikcom TNI Respons Artikel Opini Detikcom Dicabut, Bantah Ada Intimidasi Kata Istana soal Penulis Opini Detikcom Diduga Diintimidasi: Kalau Perlu, Tulisannya Naikkan Lagi   PILIHAN UNTUKMU News Prabowo Mau Tindak Jenderal Beking Tambang, Sahroni: Gampang, Tangkap Saja Dulu Semua BrandzView Tak Perlu Panik Saat Saldo DANA Raib, Begini Cara Klaim agar Uang Kembali 100 Persen News Polri: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Tak Identik dengan Anak Lisa Mariana News Imam-Ririn Tak Terima Kalah di Pilkada Depok, Ajukan Gugatan ke MK News PDI-P Kantongi Bukti Keterlibatan “Parcok” di Pilkada 2024, Jadi Modal Gugat ke MK News MK Diminta Tetapkan Penderita Penyakit Kronis Jadi Penyandang Disabilitas BrandzView Menilik Peran Sawit dalam Gaya Hidup Modern Berkelanjutan News Gugatan UU Sisdiknas agar Kuliah Digratiskan Ditolak MK News MK Tolak Gugatan Pensiunan Pegawai Kemenlu soal Gaji Pokok yang Belum Dibayar News Syarifuddin Sudding Minta SIM-STNK Berlaku Seumur Hidup seperti KTP News Kakorlantas Sebut SIM-STNK Harus Diuji Berkala: Bukan Produk Administratif News Kasus Dokter Syahpri di RSUD Sekayu, Menkes: Kalau Tidak Puas, Tidak Gunakan Kekerasan News Yusril Tegaskan Prabowo Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Tak Peduli Pejabat atau Purnawirawan  Pemerintah Tak Akan Pandang Bulu ( Js )

Baca Juga :  Mediasi Perselisihan Antar PT. Galempa Dengan Kepala Desa Kunduran dan Desa Simpang Perigi

Berita Terkait

RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS
Membongkar Realitas Makan Bergizi Gratis: Mesin Penggerak Baru atau Beban Fiskal Berkedok Gimmick Mikroekonomi?*
Warga Desa Warujaya sambut baik Sensus Ekonomi 2026
Investasi di Balik Sepiring Makanan: Mengapa Santri Juga Membutuhkan Program Makan Bergizi
Muharam 1448 H, Meneguhkan Semangat Hijrah untuk Bangun Peradaban
Pelatihan Pembuatan Website Portofolio untuk Meningkatkan Daya Saing Siswa SMK Techno Media*
Dinamika Politik Kian Sentral, Ketum SMSI Pusat Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:51 WIB

RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:16 WIB

Membongkar Realitas Makan Bergizi Gratis: Mesin Penggerak Baru atau Beban Fiskal Berkedok Gimmick Mikroekonomi?*

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:24 WIB

Warga Desa Warujaya sambut baik Sensus Ekonomi 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 23:56 WIB

Senin, 15 Juni 2026 - 22:10 WIB

Investasi di Balik Sepiring Makanan: Mengapa Santri Juga Membutuhkan Program Makan Bergizi

Berita Terbaru

Tenar News

Warga Desa Warujaya sambut baik Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:24 WIB

Tenar News

Senin, 15 Jun 2026 - 23:56 WIB