Ketua Tim Kuasa Paslon 01 “AdaTambahan Alat Bukti Pelanggaran Paslon 03,Pilkada Kab. Katingan 2024”.

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,-TeNar News,’-Mahkamah Konstitusi ( MK), kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilu ( PHP)
bupati dan wakil bupati kab Katingan ( PHPU Bupati Katingan) dengan nomor perkara 130/PHPU.BUP- XXIII/2025, rabu 22/1/2025.

Heri Setiawan, selaku Tim Kuasa Hukum pihak Pemohon paslon nomor urut 01 Sakariyas – Endang S, menjelaskan acara hari ini, kami menyampaikan bukti dan tambahan bukti dan kemudian kami tetap/ sesuai dengan permohonan kami dari awal, meskipun dari pihak terkait menyampaikan bantahan permohonan kami, kemungkinan dari versinya mereka yaitu dianggap apa yang didalilkan oleh kami tidak bisa dibuktikan.

Baca Juga :  Aktivitas Pemeratan Tanah Lolos Pengawasan Pemda Depok

Namun, dengan adanya alat bukti yang kami miliki, sampai hari ini kami memiliki tiga puluh tujuh alat bukti,
diantaranya, adanya kecurangan yang mengkondisikan pemilih tambahan dan pemilih pindahan yang menguntungkan perolehan suara paslon nomor urut 03,
Serta adanya pelanggaran semenjak menjabat Pj, kemudian ada semacam mobilisasi melalui aparatur pemerintah dan kepala desa untuk mengarahkan memilih untuk pasangan calon nomor urut 03.
katanya.

“Kami yakin bahwa terkait dengan adanya pelanggaran dari paslon nomor urut 03 Syaiful – Firdaus itu terbukti , terkait dengan pelanggaran TSM juga terbukti, tambahnya.

Harapan kami, yaitu sesuai dengan permohonan kami yang dari awal yaitu memohon agar seluruh permohonan pemohon dikabulkan seluruhnya, memohon untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 03 syaiful – firdaus selaku terkait karena ada pelanggaran.

Baca Juga :  Selamat Jalan Prof Dr H Salim Said, Tokoh Pers "Jenazah Dimakamkan TPU Tanah Kusir Jak-sel

Memohon untuk menetapkan perolehan suara yang seharusnya berdasarkan perhitungan dari pemohon serta memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU kab Katingan Nomor 1722 tentang Hasil Penetapan Hasil Pemilihan bupati dan wakil bupati katingan tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024, dan meminta agar dilakukan Pemilihan Suara Ulang di TPS-TPS yang kami baru dapat buktinya, pungkasnya. (dp/gr)

Berita Terkait

Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.
KADES TAPOS DILAPORKAN WARGANYA SENDIRI, DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN Rp1,2 MILIAR MULAI DIPROSES
Pesawat RI Satu “Presiden Prabowo ke NTB untuk resmikan bendungan”
SEJARAH BERDIRI MEDIA NASIONAL TENARNEWS PERJALANAN PANJANG DARI MAJALAH KE MENSOS/. YOUTUBE 
Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 
Dengar Keluhan SMSI, Hasyim Djojohadikusumo Siap Kawal Renovasi Gedung Dewan Pers ke Menkomdigi
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa Hasyim S Djoyohadikuwumo: Saya Datang Disini karena Percaya
Wisuda ke-55 UIN Mataram Hari Kedua: Lahirkan Generasi Intelektual, Profesional, dan Berintegritas
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:32 WIB

Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.

Jumat, 4 September 2026 - 17:27 WIB

KADES TAPOS DILAPORKAN WARGANYA SENDIRI, DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN Rp1,2 MILIAR MULAI DIPROSES

Kamis, 3 September 2026 - 09:47 WIB

Pesawat RI Satu “Presiden Prabowo ke NTB untuk resmikan bendungan”

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

SEJARAH BERDIRI MEDIA NASIONAL TENARNEWS PERJALANAN PANJANG DARI MAJALAH KE MENSOS/. YOUTUBE 

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 

Berita Terbaru

Tenar News

Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 

Minggu, 30 Agu 2026 - 14:08 WIB