Jakarta,-TeNar News,’-Mahkamah Konstitusi ( MK), kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilu ( PHP)
bupati dan wakil bupati kab Katingan ( PHPU Bupati Katingan) dengan nomor perkara 130/PHPU.BUP- XXIII/2025, rabu 22/1/2025.
Heri Setiawan, selaku Tim Kuasa Hukum pihak Pemohon paslon nomor urut 01 Sakariyas – Endang S, menjelaskan acara hari ini, kami menyampaikan bukti dan tambahan bukti dan kemudian kami tetap/ sesuai dengan permohonan kami dari awal, meskipun dari pihak terkait menyampaikan bantahan permohonan kami, kemungkinan dari versinya mereka yaitu dianggap apa yang didalilkan oleh kami tidak bisa dibuktikan.
Namun, dengan adanya alat bukti yang kami miliki, sampai hari ini kami memiliki tiga puluh tujuh alat bukti,
diantaranya, adanya kecurangan yang mengkondisikan pemilih tambahan dan pemilih pindahan yang menguntungkan perolehan suara paslon nomor urut 03,
Serta adanya pelanggaran semenjak menjabat Pj, kemudian ada semacam mobilisasi melalui aparatur pemerintah dan kepala desa untuk mengarahkan memilih untuk pasangan calon nomor urut 03.
katanya.
“Kami yakin bahwa terkait dengan adanya pelanggaran dari paslon nomor urut 03 Syaiful – Firdaus itu terbukti , terkait dengan pelanggaran TSM juga terbukti, tambahnya.
Harapan kami, yaitu sesuai dengan permohonan kami yang dari awal yaitu memohon agar seluruh permohonan pemohon dikabulkan seluruhnya, memohon untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 03 syaiful – firdaus selaku terkait karena ada pelanggaran.
Memohon untuk menetapkan perolehan suara yang seharusnya berdasarkan perhitungan dari pemohon serta memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU kab Katingan Nomor 1722 tentang Hasil Penetapan Hasil Pemilihan bupati dan wakil bupati katingan tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024, dan meminta agar dilakukan Pemilihan Suara Ulang di TPS-TPS yang kami baru dapat buktinya, pungkasnya. (dp/gr)

