Makam Karet di Kelurahan Rengas Pemkot segera Diambil Alih “Hak Pengelolanya”

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapak Tiwang Pengelola Makam selama 32 Tahun .

Tangsel ,Tenarnews tv,-Berlokasi di Kantor Kelurahan Ciputat Timur Rengas digunakan sebagai tempat mediasi kelompok warga yang masih bersengketa atas pengelolaan makam. Antara pihak bapak Tiwang dengan pihak bapak Muhasim. Hadir dalam mediasi ibu Lurah, sekel , Humas Polsek Ciputat dan anggota masyarakat yang bersengketa yang didampingi oleh pengacaranya masing – masing.

Makam Rengas yang sudah di jaga dirawat diurus selama 32 tahun oleh bapak Tiwang yang mengabdikan diri mengurus makam bersama anaknya akhir akhir ini timbul gejolak karena sekelompok gerombolan yang mengaku pemilik hak ingin merebut dan mengusir bapak Tiwang dari makam.

Bapak Tiwang merasa heran jika mereka sebagai pemilik lalu kemana mereka selama 32 tahun. Sementara sepengetahuan bapak Tiwang ini adalah tanah waqaf. Jika mereka ingin ikut mengurus, mengelola, ayo kita urus bareng. Itu akan lebih baik untuk kemaslahatan bersama, agar makam lestari dan terjaga. Tutur pak Tiwang.

Baca Juga :  SEKJEN MUI MENYERUKAN STOP SEGALA BENTUK TEROR KEPADA ULAMA DAN USTADZ

Gejolak makam ini terus berlanjut akibat ketimpangan kepengurusan yang masuk masih belum seimbang antara pihak pak Tiwang dan penyerobot pak Muhasim dan kawan kawan. Alhamdulillah setelah dipertemukan melalui mediasi kelurahan kedua belah pihak sepakat untuk akan melakukan kesepakatan kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak untuk kepentingan bersama.

Jika tidak ada kesepakatan maka makam TPBU Karet Rengas diambil alih oleh negara agar tidak ada yang mengklaim sebagai pewaris untuk kemaslahatan bersama untuk tegaknya keadilan bersama. Mediasi yang dilakukan di Kelurahan dengan sama- sama membawa pengacara. Pemerintah melalui lembaga Kelurahan dan masyarakat luas agar para pengacara dapat sepakat memberikan solusi yang tidak merugikan penjaga makam pertama pak Tiwang yang sudah 32 tahun mengurus makam bersama keluarganya.

  • Keinginan pak Tiwang sebagai penjaga hendaklah bijak membagi dengan porsi yang sama jika ada pergantian atau penambahan menajemen pengelolaan dengan tetap menghormati keluarga bapak Tiwang yang sejak awal sebagai petugas penjaga dan pengurus makam. Dengan kepengurusan yang berimbang. Sementara pihak pak Muhasim bersikukuh mereka yang berhak mengelola makam. Ungkapnya. *( Tim Envestigasi )

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru