SEKJEN MUI MENYERUKAN STOP SEGALA BENTUK TEROR KEPADA ULAMA DAN USTADZ

- Jurnalis

Minggu, 26 September 2021 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Tenarnews tv9 : – Ditengah banyaknya kasus penganiyaan dan percobaan pembunuhan terhadap para ulama dan ustadz diberbagai daerah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan himbauan dan seruan untuk menghentikan tindakan teror dan intimidasi terhadap para ulama dan ustadz.

“Stop segala macam bentuk teror kepada ulama dan ustad. Mengingat berapa waktu terakhir para ulama dan ustadz mendapatkan serangan dan teror. Ada yang dipukul ketika ceramah, bahkan ada yang ditikam dan ditembak di Tangerang, serta di teror di Batam,” ujar Sekjen MUI, KH Amirsyah Tambunan.

Untuk itu semua, MUI mengecam peristiwa tersebut. Lebih lanjut Amirsyah juga menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat. Negara wajib melindungi warganya dan menjamin hak warga negara sesuai pasal 28 (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Baca Juga :  Mahardika Global Siap Bentuk SDM Depok Yang Berkompeten

Oleh sebab itu peristiwa pemukulan dan tindakan penikaman terakhir peristiwa merusakan mimbar di Masjid Raya Makassar (25/9) merupakan tindakan biadab, terkutuk, karena bertentangan dengan UUDNRI 1945 dan Pancasila sila ke dua Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila keempat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indomesia. Artinya nilai-nilai Pancasila tersebut jangan hanya di perkataan saja.

“Saya menyerukan agar konsitusi, peraturan-perundang-undangan wajib di praktikkan oleh semua pihak, sehingga terwujud rasa aman dan damai,” tutur Amirsyah kepada Media pada Sabtu, (25/9/2021).

Atas dasar itu sebagai negara hukum, pihaknya semua pihak harus tunduk dan patuh atas peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sejumlah peristiwa ada pihak yang melakukan praktik yang menyimpang dari hukum serta mengkriminalisasi tokoh Islam seperti penusukan Syekh Ali Zaber dan KH Umar Basri (2018), harus diberikan sanksi yang menimbulkan efek jera. Oleh karena itu kata kuncinya penegak hukum harus menimbulkan efek jera pada pelaku yang nyata melanggar hukum.

Baca Juga :  Walid” UIN Mataram Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cabuli Mahasiswinya

“Saya menghimbau kepada Menkopolhukam beserta jajaranya TNI/ Polri untuk segera mensikapi sejumlah peristiwa yang terjadi bagi umat Islam, karena sudah meresahkan masyarakat. Jangan hanya dalil yang melakukan orang gila, tapi harus di buktikan pihak yang berkompeten seperti apa gilanya ?” ujarnya.

Umat Islam jangan terpancing atas semua peristiwa adu-domba dan fitnah. Umat Islam sangat paham dan cerdas membaca sejumlah kasus yang muncul seperti menyerangan ulama, ustad. Ini salah satu bentuk adu-domba, pada saat yang sama umat Islam tidak akan terpancing.

“Sebaliknya saya menghimbau umat Islam harus merapatkan barisan menyusun kekuatan fisik dan mental sehingga tetap kompak dalam mencegah segala bentuk ktiminalisasi kepada ustad /ulama,” tandasnya

Dalam situasi seperti ini dirinya juga meminta kepada umat Islam harus waspada. Bentuk kewaspadan perlu pengamanan tambahan seprti yang di miliki ormas di Muhammadiyah ada Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) dan Tapak Suci Putra Muhammadiyah dan lain-lain.(Tiem Tenarnews tv9)

Berita Terkait

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada
Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80.Komunitas Jurnalis Depok (KJD) Gelar Lomba Mancing .
Sidang Perkara no.200/Pdt.G/2025/PN Depok”seret”orang no 1 dan sejumlah lainnya
KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia
Kisruh lahan tanah eks PTP perkebunan karet di Desa gunung Sindur kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor Jawa Barat, penggarap lahan di rugikan.
Pembina Yayasan Sekolah Bergensi Di Bogor melakukan Penipuan & Asusila
Pembina Yayasan Sekolah Bergensi  “BORCESS” Di Bogor  melakukan pelanggaran ,” Asusila- Pelecehan Seksual,Penipuan.”
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 21:00 WIB

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:47 WIB

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:28 WIB

Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80.Komunitas Jurnalis Depok (KJD) Gelar Lomba Mancing .

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:04 WIB

Sidang Perkara no.200/Pdt.G/2025/PN Depok”seret”orang no 1 dan sejumlah lainnya

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:14 WIB

KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Tenar News

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada

Senin, 23 Jun 2025 - 21:00 WIB

Tenar News

Sabtu, 21 Jun 2025 - 21:47 WIB

Tenar News

KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia

Rabu, 18 Jun 2025 - 19:14 WIB