Eksekusi Konstatering di blok bra’an, “cacat”hukum? PN Depok “dituding” abaykan penetapan Eksekusi No. 271 dan pasal 196, pasal 207

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok-tenarnewstv9:
Menyoal Eksekusi Konstatering oleh Pengadilan Negeri (PN) kota Depok lokasi blok bra’an Sawangan Kota Depok (Jabar)dengan pengawalan ketat pihak Polres dan Polsek, Ida Farida menduga Eksekusi tersebut “cacat hukum”? berbuntut panjang, dan Ida ajukan surat pengaduan ke KY, MA, KPK, Kejagung dan DPR RI komisi III

Eksekusi Konstatering di blok bra’an, “cacat”hukum? PN Depok “dituding” abaykan penetapan Eksekusi No. 271 dan pasal 196, pasal 207

pasalnya eksekusi lahan + – 6 HA itu Ida Farida selaku pemilik lahan merasa dizolimi lantaran sita Eksekusi tersebut di duga sudah mengabaikan pasal 196 Hir atau pasal 207 RBg ??dan tidak mempertimbangkan penetapan Eksekusi no 271 dimana PN seharusnya memanggil termohon, terang Ida, karnanya Ida mengatakan Eksekusi tersebut kuat dugaan ” cacat hukum” tegasnya

Baca Juga :  DPRD Kota Depok Sambut HUT Kota Depok Ke-25, Degan Menggelar Rapat Paripurna Istimewa

saya merasa di zolomi dengan eksekusi di lahan tanah saya untuk itu saya buat surat pengaduan Ke Mahkamah Agung (MA) RI , ketua KPK , bapak Komisi Yudisial (KY ) RI dan DPR RI komisi III, tegas nya

Dijabarkan Ida, tanah itu sah milik saya berdasarkan Sertipikat HGB no. 328 dan izin lokasi walikota, serta PBB sah atas nama PT . BKL milik saya, dan terkait surat pengaduan itu, KY minta saya datang dan membawa bukti bukti kelengkapan surat saya dan saya juga diminta datang ke Mahkamah Agung, pungkas Ida

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum DK Jakarta Edukasi Siswa SMAN 8 Jakarta Tentang Kekayaan Intelektual

Menyoal hal tersebut diatas , pihak PN (jurusita ) Revina Lina, dengan didampingi Imam dan Hakim Andri Aswin, kebeberapa awak media ia membantah, sita Eksekusi sudah sesuai aturan berdasarkan PK 2 dan lanjutnya, sebelumnya PN sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Ida dan terkait lain, aku nya. (Tim )

Berita Terkait

Agus Barkah, S.Kom. M.M. Lahir di Hari Kemerdekaan, Kini Mengabdi Mencerdaskan Anak Bangsa
Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Agus Barkah, S.Kom. M.M. Lahir di Hari Kemerdekaan, Kini Mengabdi Mencerdaskan Anak Bangsa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB