Eksekusi Konstatering di blok bra’an, “cacat”hukum? PN Depok “dituding” abaykan penetapan Eksekusi No. 271 dan pasal 196, pasal 207

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok-tenarnewstv9:
Menyoal Eksekusi Konstatering oleh Pengadilan Negeri (PN) kota Depok lokasi blok bra’an Sawangan Kota Depok (Jabar)dengan pengawalan ketat pihak Polres dan Polsek, Ida Farida menduga Eksekusi tersebut “cacat hukum”? berbuntut panjang, dan Ida ajukan surat pengaduan ke KY, MA, KPK, Kejagung dan DPR RI komisi III

Eksekusi Konstatering di blok bra’an, “cacat”hukum? PN Depok “dituding” abaykan penetapan Eksekusi No. 271 dan pasal 196, pasal 207

pasalnya eksekusi lahan + – 6 HA itu Ida Farida selaku pemilik lahan merasa dizolimi lantaran sita Eksekusi tersebut di duga sudah mengabaikan pasal 196 Hir atau pasal 207 RBg ??dan tidak mempertimbangkan penetapan Eksekusi no 271 dimana PN seharusnya memanggil termohon, terang Ida, karnanya Ida mengatakan Eksekusi tersebut kuat dugaan ” cacat hukum” tegasnya

Baca Juga :  Kepala Sekolah SDN 11 Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan, Berinisial H. Arogan saat di komfirmasi tentang kebenaran data yang di himpun oleh LSM KPK Nusantara.

saya merasa di zolomi dengan eksekusi di lahan tanah saya untuk itu saya buat surat pengaduan Ke Mahkamah Agung (MA) RI , ketua KPK , bapak Komisi Yudisial (KY ) RI dan DPR RI komisi III, tegas nya

Dijabarkan Ida, tanah itu sah milik saya berdasarkan Sertipikat HGB no. 328 dan izin lokasi walikota, serta PBB sah atas nama PT . BKL milik saya, dan terkait surat pengaduan itu, KY minta saya datang dan membawa bukti bukti kelengkapan surat saya dan saya juga diminta datang ke Mahkamah Agung, pungkas Ida

Baca Juga :  Forum Pemred SMSI Dukung Program Makan Bergizi

Menyoal hal tersebut diatas , pihak PN (jurusita ) Revina Lina, dengan didampingi Imam dan Hakim Andri Aswin, kebeberapa awak media ia membantah, sita Eksekusi sudah sesuai aturan berdasarkan PK 2 dan lanjutnya, sebelumnya PN sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Ida dan terkait lain, aku nya. (Tim )

Berita Terkait

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Berita Terbaru

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB