Depok-tenarnewstv9:
Menyoal Eksekusi Konstatering oleh Pengadilan Negeri (PN) kota Depok lokasi blok bra’an Sawangan Kota Depok (Jabar)dengan pengawalan ketat pihak Polres dan Polsek, Ida Farida menduga Eksekusi tersebut “cacat hukum”? berbuntut panjang, dan Ida ajukan surat pengaduan ke KY, MA, KPK, Kejagung dan DPR RI komisi III
Eksekusi Konstatering di blok bra’an, “cacat”hukum? PN Depok “dituding” abaykan penetapan Eksekusi No. 271 dan pasal 196, pasal 207
pasalnya eksekusi lahan + – 6 HA itu Ida Farida selaku pemilik lahan merasa dizolimi lantaran sita Eksekusi tersebut di duga sudah mengabaikan pasal 196 Hir atau pasal 207 RBg ??dan tidak mempertimbangkan penetapan Eksekusi no 271 dimana PN seharusnya memanggil termohon, terang Ida, karnanya Ida mengatakan Eksekusi tersebut kuat dugaan ” cacat hukum” tegasnya
saya merasa di zolomi dengan eksekusi di lahan tanah saya untuk itu saya buat surat pengaduan Ke Mahkamah Agung (MA) RI , ketua KPK , bapak Komisi Yudisial (KY ) RI dan DPR RI komisi III, tegas nya
Dijabarkan Ida, tanah itu sah milik saya berdasarkan Sertipikat HGB no. 328 dan izin lokasi walikota, serta PBB sah atas nama PT . BKL milik saya, dan terkait surat pengaduan itu, KY minta saya datang dan membawa bukti bukti kelengkapan surat saya dan saya juga diminta datang ke Mahkamah Agung, pungkas Ida
Menyoal hal tersebut diatas , pihak PN (jurusita ) Revina Lina, dengan didampingi Imam dan Hakim Andri Aswin, kebeberapa awak media ia membantah, sita Eksekusi sudah sesuai aturan berdasarkan PK 2 dan lanjutnya, sebelumnya PN sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Ida dan terkait lain, aku nya. (Tim )



