Kepala Sekolah SDN 11 Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan, Berinisial H. Arogan saat di komfirmasi tentang kebenaran data yang di himpun oleh LSM KPK Nusantara.

- Jurnalis

Minggu, 31 Oktober 2021 - 03:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenarnews TV.com,,(,empat
LSM KPK Nusantara bermaksut untuk meluruskan masala ini jangan sampai terulang lagi. Kedatangan LSM KPK Nusantara menyampaikan dugaan itu secara baik baik. Kepala Sekolah pun yang berinisial H, awalnya menyambut juga dengan baik. Tidak lama berbincang bincang, kepala Sekolah H mendapat telpon dari rekanya untuk menghadiri Rapat tentang kegiatan Sekolah. Tidak lama kemudian, Kepala Sekolah H, meningalkan tempat pertemuan dengan Lembaga LSM KPK Nusantara, yang di dampingi Awak Media Metro Apdet Tv saat itu.

Perbincangan di teruskan denga Bendahara sekolah, sekaligus bendahara Bos. Impormasi yang di himpun Awak Media Metro apdet tv, di kantor Sekolah SDN 11, Ulumusi melalui lembaga LSM KPK Nusantara. Ada dugaan kejangalan dalam penerapan dana Bos di sekolah tersebut. Seperti pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, pembelian Buku pengembangan Perpustakaan, Langanan daya dan jasa, admitrasi Sekolah, Kesejahtraan Guru, dan Ekstrakurikuler.

Baca Juga :  Kadiskominfo hadiri Milad & syukuran Maje'lis Taklim Balwan di Cisarua Puncak

Setela berkelang beberapa waktu, Kepala Sekolah berinisial H, menelpon Awak Media Metro tv apdet, meminta untuk datang kerumahnya. Setelah di Rumahnya Kepala Sekolah H, marah dan mengeluarkan kata kata yang kasar, dan mengajak berduel. Di kernakan bayak orang pada waktu itu tidak sempat terjadi apa apa.

Akibat ancaman Kepala Sekolah H, kepada Awak media. membuat wartawan Metro Apdet TV, was was menjalankan tugasnya, sebelum ini di bawak ke rana hukum.

Tidakan kepala sekolah berinisial H, Telah melawan Hukum melangar Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tetang Pers. Kemerdekaan Pers di jamin sebagai hak asasi Warga Negara. Untuk menjamin Kemerdekaan Pers. Pers Nasional mempunyaki hak mencari, memproleh, dan menyebar luaskan gagasan dan Informasi.

Baca Juga :  MASYARAKAT PASUNDAN RAYA FOUNDATION GELAR ACARA BUKA PUASA BERSAMA PENGURUS DAN WARGA BINAAN Bogor Tenarnews tipi 9 mengabarkan Masyarakat Raya Foundation, Yayasan yang bergerak dibidang Rehabilitasi Narkoba melaksanakan gelar acara buka puasa bersama disekretariat yang beralamat di Jl. H. Mawi No. 7 Desa Waru Jaya Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, acara ini digelar dalam rangka memeperat tali saliturahmi antar pengurus dan anak-anak binaan. Pada  Momentum ini, Ketua Masyarakat Pasundan Raya Foundation "Dian Akhyar Abianu" mengatakan kepada awak media, merasa bersyukur dan berterima kasih kepada semua undangan yang turut serta hadir dalam acara ini, turut hadir Ketua Dewan Pembina Drs. Yonan Arifin, SH, MH, dan Ketua Dewan Penasehat Drs. Lulu Azhar Lucky, yang mana dalam sambutan dicara tersebut, Ketua Dewan Penasehat Drs. H. Lulu Azhar Lucky mengatakan akan memberikan hibah tanah seluas 1 Hektar kepada Raya Foundation yang akan dijadikan lokasi atau tempat Pusat Rehabilitasi Narkoba Dalam Panti didaerah Ciampea Kabupaten Bogor.

Undang undang Nomor 14, Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi Publik.

Pengelolaan keuangan Sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip, Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 Pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan Dana Pendidikan. di dasarkan pada prinsip ke adilan, Episiensi, Transparansi, dan akuntabilitas Publik.

Apabila terbukti perbuatan melawan hukum, melangar Pasal 2 Junto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah di ubah dengan Undang Undang Nomor 20, Tahun 2021 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 64 KUHP.

Dalam Lampiran 1 Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014 Dalam Bab Delapan Romawi, tentang pengawasan, Pemeriksaan, dan sangsi penyala gunaan wawenang, yang dapat merugikan Negara dan Sekolah. Di duga sekola tidak ada pengawasan samasekali.

Jurnalis( Aprianto ST )Biro perwakilan sumsel

Berita Terkait

DPRD Depok Gelar Paripurna HUT Ke-26
*Pendampingan aktualisasi Paralegal Pos Bantuan Hukum Cilangkap oleh Kanwil Kemenkum*
Pemkot Tangsel Siapkan Ratusan Los Kosong di Gedung Pasar Ciputat, Cukup Daftar dan Gratis
Halal Bi halal dan Silaturahmi Masyarakat Tabagsel Se-Jabodetabek 2025Iqbal Prastowo: PT. Samukti Karya Lestari selalu mendukung
Masyarakat Tabagsel Se-Jabodetabek 2025
Pelantikan Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Orgenes Wanimbo Waktu Harus Tepat.
Gubernur Papua Pegunungan Resmi di lantik, Senator Arianto Kami Siap Bersinergi.
Senator Arianto : Sebagai Perpanjangan tangan, kami disini siap membantu, bersinergi dan berkolaborasi.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 15:01 WIB

DPRD Depok Gelar Paripurna HUT Ke-26

Jumat, 25 April 2025 - 04:34 WIB

*Pendampingan aktualisasi Paralegal Pos Bantuan Hukum Cilangkap oleh Kanwil Kemenkum*

Kamis, 24 April 2025 - 12:22 WIB

Pemkot Tangsel Siapkan Ratusan Los Kosong di Gedung Pasar Ciputat, Cukup Daftar dan Gratis

Minggu, 20 April 2025 - 09:55 WIB

Halal Bi halal dan Silaturahmi Masyarakat Tabagsel Se-Jabodetabek 2025Iqbal Prastowo: PT. Samukti Karya Lestari selalu mendukung

Minggu, 20 April 2025 - 06:00 WIB

Masyarakat Tabagsel Se-Jabodetabek 2025

Berita Terbaru

Tenar News

DPRD Depok Gelar Paripurna HUT Ke-26

Sabtu, 26 Apr 2025 - 15:01 WIB

Tenar News

Masyarakat Tabagsel Se-Jabodetabek 2025

Minggu, 20 Apr 2025 - 06:00 WIB