Kepala Sekolah SDN 11 Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan, Berinisial H. Arogan saat di komfirmasi tentang kebenaran data yang di himpun oleh LSM KPK Nusantara.
Tenarnews TV.com,,(,empat
LSM KPK Nusantara bermaksut untuk meluruskan masala ini jangan sampai terulang lagi. Kedatangan LSM KPK Nusantara menyampaikan dugaan itu secara baik baik. Kepala Sekolah pun yang berinisial H, awalnya menyambut juga dengan baik. Tidak lama berbincang bincang, kepala Sekolah H mendapat telpon dari rekanya untuk menghadiri Rapat tentang kegiatan Sekolah. Tidak lama kemudian, Kepala Sekolah H, meningalkan tempat pertemuan dengan Lembaga LSM KPK Nusantara, yang di dampingi Awak Media Metro Apdet Tv saat itu.
Perbincangan di teruskan denga Bendahara sekolah, sekaligus bendahara Bos. Impormasi yang di himpun Awak Media Metro apdet tv, di kantor Sekolah SDN 11, Ulumusi melalui lembaga LSM KPK Nusantara. Ada dugaan kejangalan dalam penerapan dana Bos di sekolah tersebut. Seperti pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, pembelian Buku pengembangan Perpustakaan, Langanan daya dan jasa, admitrasi Sekolah, Kesejahtraan Guru, dan Ekstrakurikuler.
Setela berkelang beberapa waktu, Kepala Sekolah berinisial H, menelpon Awak Media Metro tv apdet, meminta untuk datang kerumahnya. Setelah di Rumahnya Kepala Sekolah H, marah dan mengeluarkan kata kata yang kasar, dan mengajak berduel. Di kernakan bayak orang pada waktu itu tidak sempat terjadi apa apa.
Akibat ancaman Kepala Sekolah H, kepada Awak media. membuat wartawan Metro Apdet TV, was was menjalankan tugasnya, sebelum ini di bawak ke rana hukum.
Tidakan kepala sekolah berinisial H, Telah melawan Hukum melangar Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tetang Pers. Kemerdekaan Pers di jamin sebagai hak asasi Warga Negara. Untuk menjamin Kemerdekaan Pers. Pers Nasional mempunyaki hak mencari, memproleh, dan menyebar luaskan gagasan dan Informasi.
Undang undang Nomor 14, Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi Publik.
Pengelolaan keuangan Sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip, Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 Pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan Dana Pendidikan. di dasarkan pada prinsip ke adilan, Episiensi, Transparansi, dan akuntabilitas Publik.
Apabila terbukti perbuatan melawan hukum, melangar Pasal 2 Junto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah di ubah dengan Undang Undang Nomor 20, Tahun 2021 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 64 KUHP.
Dalam Lampiran 1 Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014 Dalam Bab Delapan Romawi, tentang pengawasan, Pemeriksaan, dan sangsi penyala gunaan wawenang, yang dapat merugikan Negara dan Sekolah. Di duga sekola tidak ada pengawasan samasekali.
Jurnalis( Aprianto ST )Biro perwakilan sumsel