Pemberitaan Disoal, LSM. KRAMAT Dan Warga Bojong Bojong Malaka”Ontrok” Kantor Radar Depok

- Jurnalis

Sabtu, 10 Desember 2022 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Tenarnewstv9 : Menyoal pemberitaan dibeberapa media besar prihal Putusan PN. Depok Khasus tanah yang diduduki UIII, yang dinilai berita sepihak dan memutar balik fakta, tak pelak LSM KRAMAT ( yoyo Efendy) dan ratusan warga Bojong Bojong Malaka tak terima adanya pemberitan itu dan Yoyo Effendi bersama warga Bojong reme rame Ontrok /nyerbu Kantor media Radar Depok

Dalam kemarahannya, Yoyo Effendi melalui WA nya dia mengatakan,
Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa Salah satu peran pers National dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah” memperjuagkan keadilan dan kebenaran” apa yang saat ini diperjuangkan Oleh masyarakat Bojong Bojong Malaka adalah perjuangan untuk memperoleh keadilan dan kebenaran Karna tanah yang diduduki Oleh Kementrian Agama untuk membangun kampus UIII tersebut adalah tanah milik ADAT warga Kampung Bojong Bojong Malaka, namun Sayang di depok ini masih banyak”bajingan” yang mengaku “wartawan” yang menjual profesinya dengan Murah untuk melidungi kejahatan mafia tanah warga Kampung Bojong Bojong Malaka untuk membangun kampus UIII. ( wartawan yang saya sebut bajingaan tersebut adalah yang menulis berita tentang putusan perkara gugatan warga Bojong dengan narasi berita yang memutar balikan fakta)
Demikian Kata Yoyo Effendi tanpa tedeng aling aling

Hal ini di katakan Yoyo Effendi lantaran, dirinya dan warga PemilikTanah Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka merasa kecewa atas pemberitaan yang diterbitkan/ditayangkan oleh beberapa Media Besar Nasional yang isi ataupun judul pemberitaan tersebut dinilai tidak benar.

Baca Juga :  Kel. Pondok Petir dibangun dua lantai, "Suhendar akan tata rapi Kantornya

“Pihak kami pastinya sangat kecewa dengan pemberitaan-pemberitaan tersebut, termasuk pemberitaan yang ditayangkan oleh Radar Depok, karena judul dan isi dari berita itu dapat membuat opini para pembaca menjadi tidaklah benar, ” ujar Yoyo yang di dampingi Ketua Kramat, Syamsul Bahri Marasabessy usai mendatangi kantor Redaksi Radar Depok bersama puluhan warga Bojong-Bojong Malaka, Jumat (9/12/2022)

Yoyo membeberkan, apa yang tertuang dalam pemberitaan Radar Depok itu tidaklah sesuai fakta. Karena dalam putusan amar Majelis Hakim, gugatan penggugat bukanlah di tolak melainkan tidak dapat diterima.

“Majelis Hakim jelas dalam persidangan mengatakan bahwa putusan perkara perdata No. 259/Pdt. G/2021/PN.Depok, baik itu pihak penggugat maupun tergugat sama-sama tidak ada yang di menangkan maupun di kalahkan dalam arti putusan tersebut adalah putusan Niet Ontvankelije Verklaard atau yang biasa kita sebut dengan putusan NO, ” Jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya pun bukan mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan yang saat ini sedang di laksanakan kegiatan Proyek Strategis Nasional (PNS) tersebut, melainkan warga Kampung Bojong-Bojong adalah benar pemilik tanah adat tersebut.

“Bukti-bukti yang sah dan valid telah kami buktikan didalam persidangan dan para tergugat tidak bisa membantahnya, karena itu kami sangat keberatan jika dalam pemberitaan tersebut kami di nyatakan yang mengaku-ngaku, ” tandas Yoyo.

Lebih jauh dikatakannya, dalam isi pemberitaan tertuang juga Kuasa hukum UIII yang mengatakan bahwa gugatan pihaknya tidak diterima oleh Majelis Hakim lantaran tidak bisa menunjukkan batasan-batasan tanah adat tersebut.

Baca Juga :  Hadir Sebagai Ahli, Fahri Bachmid Soroti Keputusan dan Tindakan Pemerintahan Kementerian ESDM RI

” Gugatan kami tidak di Terima oleh Majelis Hakim bukan karena kami tidak bisa menunjukkan batas-batas tanah itu, tapi tidak dapat diterima karena Majelis Hakim menganggap gugatan kami kurang pihak yang dianggap layak di jadikan bagian dari tergugat yakni para penggarap, ” jelasnya.

Untuk itulah, Kami datang ke Kantor Redaksi Radar Depok, untuk menyampaikan tanggapan atau sanggahan atas pemberitaan Radar Depok yang berjudul ‘Gugatan Warga Mengaku Milik Lahan Di UIII Ditolak’ dimana judul dan isi dari pemberitaan tersebut tidaklah benar.

Dan meminta hak jawab kepada Redaksi Radar Depok agar mengakui bahwa pemberitaan itu salah judul bukan ditolak tapi tidak dapat diterima.

Serta meminta, agar Radar Depok membuat dan mempublikasikan berita di halaman yang sama yang isinya memuat tentang bantahan kami atas komentar kuasa hukum UIII yang kami anggap salah dan keliru, tandas nya.

Yoyo juga menegaskan, apa yang saat ini diperjuangkan oleh warga (Bojong-Bojong Malaka-red) adalah perjuangan untuk memperoleh keadilan dan kebenaran, atas tanah yang diduduki dan dikuasai oleh Kementrian Agama untuk membangun kampus UIII.

Dan dirinya pun berharap kepada rekan-rekan jurnalis agar benar-benar menerapkan Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 pasal 6 yang menyebutkan bahwa salah satu peran pers nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

“Terlebih jika sudah mengikuti UKW, ” tutupnya.
( Tim Tenarnews)

Berita Terkait

Pemkab Serang Diduga Serobot Lahan Eks Pasar Kragilan
Peradi Nusantara Berkomitmen untuk Menjadi Advokat Spesialis dengan Dukungan Ombudsman RI
Konsolidasi dan Silaturahmi antara DPN dan DPD Peradi Nusantara Provinsi Jawa Barat
Prihal : Undangan Peliputan Pelaporan dan Jumpa Pers di Gedung KEJAKSAAN AGUNG RI Oleh DPP GMPRI
Zalim!!! Direktur RSUD Kota Mataram Terhadap bawahannya
Ketua MPR RI Bamsoet Kukuhkan FABEM
Pengurus Himalo ,Laskar Sasak Jabodetabek Bantu Pemulangan 19 PMI Korban Trafficking dan 30 TKW Ilegal
Indikasi Korupsi Berjamaah di PDAM Lombok Timur, LSM Garuda Lapor Ke Kejaksaan Tinggi NTB
Berita ini 258 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Juli 2023 - 13:10 WIB

Pemkab Serang Diduga Serobot Lahan Eks Pasar Kragilan

Selasa, 18 Juli 2023 - 11:13 WIB

Peradi Nusantara Berkomitmen untuk Menjadi Advokat Spesialis dengan Dukungan Ombudsman RI

Senin, 17 Juli 2023 - 01:50 WIB

Konsolidasi dan Silaturahmi antara DPN dan DPD Peradi Nusantara Provinsi Jawa Barat

Rabu, 12 Juli 2023 - 05:34 WIB

Prihal : Undangan Peliputan Pelaporan dan Jumpa Pers di Gedung KEJAKSAAN AGUNG RI Oleh DPP GMPRI

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:48 WIB

Zalim!!! Direktur RSUD Kota Mataram Terhadap bawahannya

Berita Terbaru

Tenar News

Abah Uhel: Kejatuhan Seorang Teladan, Presiden Forum Kebangsaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:15 WIB

Tenar News

Pers perlu jaga profesionalisme di tengah disrupsi informasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:19 WIB