Hadir Sebagai Ahli, Fahri Bachmid Soroti Keputusan dan Tindakan Pemerintahan Kementerian ESDM RI

- Jurnalis

Jumat, 22 Juli 2022 - 03:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tenarnewstv9 : Sidang lanjutan Perkara Sengketa Tata Usaha Negara antara Perseroan Terbatas PT. Sarana Maju Cemerlang sebagai Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Prof. Dr. Otto Hasibuan,S.H.,M.M. melawan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI sebagai Tergugat I dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM RI sebagai Tergugat II kembali digelar.

Sidang yang teregister perkara nomor
67/G/2022/PTUN.JKT, berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Jakarta, Jl. Sowo Kecik No. 70 Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur DKI Jakarta, pada selasa, (13/07/2022).

PT. Sarana Maju Cemerlang melalui Kuasa Hukumnya Prof. Dr. Otto Hasibuan menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H sebagai Ahli dalam persidangan tersebut untuk menerangkan dari aspek yuridis terkait objek sengketa serta implikasi kebijakan pejabat Tata Usaha Negara dalam perkara a quo yang sedang diperiksa itu,

Perkara sengketa Tata Usaha Negara ini muncul sebagai akibat karena PT. Sarana Maju Cemerlang yang bergerak di bidang usaha pertambangan, didalam menjalankan usahanya Perusahaanya telah memperoleh Izin yaitu IUP Eksplorasi, Izin Pencadangan Wilayah, Izin Kelayakan Lingkungan dan IUP Operasi Produksi (IUP OP).

IUP OP milik Perusahaan Penggugat dan telah tercatat di Database Kementerian ESDM dan telah terregistrasi di MODI (Mineral One Data Indonesia) pada Ditjen Minerba ESDM, tetapi Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba tetap menolak perpanjangan IUP Perusahaan Penggugat dan menghapus data perizinan Perusahaan Penggugat dari aplikasi MODI. Penghapusan data perizinan Perusahaan Penggugat dari aplikasi MODI tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya kepada Penggugat. Dan atas kejadian tersebut Penggugat pun mengirimkan surat kepada Ditjen Minerba untuk mempertanyakan alasan mereka menghapus Perusahaan Penggugat dari aplikasi MODI.

Baca Juga : 

Dan Ditjen Minerba menjawab

tersebut dengan mengatakan Perusahaan Penggugat dihapus dari aplikasi MODI karena adanya kekurangan dokumen yang belum diserahkan oleh Perusahaan Penggugat kemudian Perusahaan Penggugat melengkapi seluruh Dokumen yang diminta oleh DItjen Minerba, walaupun sebenarnya Perusahaan Penggugat sudah menyerahakan dokumen tersebut pada saat mengajukan permohonan MODI dengan bukti tanda terimanya.

Setelah Perusahaan Penggugat melengkapi dokumen tersebut, data perizinan Perusahaan Penggugat tidak juga dimunculkan kembali di MODI. Yang terjadi adalah permohonan perpanjangan IUP Perusahaan Penggugat ditolak dengan alasan tidak teregister di MODI. Atas kebijakan yang tidak cermat itu, ahirnya Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, Ahli Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. berpendapat bahwa atas peristiwa hukum yang demikian itu, maka tentu Tergugat semestinya berpedoman pada ketentuan norma Pasal 5 UU RI No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara tegas telah mengatur bahwa “Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan pada : a. asas legalitas; b. asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan c. AUPB. kemudian secara imperatif setiap pejabat tata usaha negara dalam membuat keputusan dan/atau tindakan pemerintahan wajib berpijak pada ketentuan norma Pasal 10 ayat (1) yang mengatur bahwa “AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas: a. kepastian hukum; b. kemanfaatan; c. ketidakberpihakan; d. kecermatan; e. tidak menyalahgunakan kewenangan; f. keterbukaan; g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik.

Baca Juga :  Gerakan Taman Bakau(GERTAKAU) Vokasi UI. 2023. Resmikan Pemasangan Lampu Panel Surya di Desa Pantai Bakti,Bekasi

ini adalah sesuatu yang sangat esensial didalam penyelenggaraan pemerintahan negara yang demokratis dengan basis prinsip negara hukum, Agar penyelengaraan kebijakan dan pelayanan publik menjadi selaras dengan kaidah-kaidah Administrasi pemerintahan yang telah diatur, sebab hakikatnya Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang, yaitu : a. larangan melampaui Wewenang; b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau c. larangan bertindak sewenang-wenang, kaidah itu semata mata agar masyarakat tidak dirugikan dalam setiap pengambilan kebijakan atau memproduk keputusan dan perbuatan pemerintahan tentunya, tutup Fahri Bachmid. ( Muryanto Abdul Morod)

Berita Terkait

Ketua Umum Ormas Masyarakat Cinta Masjid Indonesia Wisnu Dewanto Berlabuh Di Partai Rakyat Indonesia
Guru Besar STIK: Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi
PDIP Siapkan Fasilitasi Kesehatan Gratis
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Silaturahmi Presiden dengan Ulama dan Pimpinan Ormas Islam*
AS-Israel Kobarkan Perang di Iran, Presiden Forum Kebangsaan Samianto; Indonesia Angkat Kaki dari Board of Peace
PERADI PROFESIONAL Hadir Bukan Sebagai Tandingan Tetapi Menjawab Tantangan Nyata Dunia Hukum Indonesia
Kejanggalan Mutasi 392 ASN Pemprov NTB, Jabatan Tak Sesuai SK hingga Pejabat Pensiun Tetap Dilantik
MUI Desak Prabowo Keluarkan Indonesia dari Board of Peace
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:23 WIB

Ketua Umum Ormas Masyarakat Cinta Masjid Indonesia Wisnu Dewanto Berlabuh Di Partai Rakyat Indonesia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:26 WIB

Guru Besar STIK: Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:01 WIB

PDIP Siapkan Fasilitasi Kesehatan Gratis

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:04 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Silaturahmi Presiden dengan Ulama dan Pimpinan Ormas Islam*

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:58 WIB

AS-Israel Kobarkan Perang di Iran, Presiden Forum Kebangsaan Samianto; Indonesia Angkat Kaki dari Board of Peace

Berita Terbaru

Tenar News

PDIP Siapkan Fasilitasi Kesehatan Gratis

Sabtu, 7 Mar 2026 - 19:01 WIB