KPK Klaim Pegang Cukup Bukti Tetapkan Mardani Maming Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 21 Juli 2022 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Tenarnews tv9. Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dajukan Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (20/7/2022. Agenda sidang kali ini adalah jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan Maming tersebut terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Jawaban dari pihak termohon yakni KPK, menjelaskan bahwa mengenai kronologis penetapan tersangka Maming. Dimana dari tahap penyelidikan mendapatkan laporan telah terjadi dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Buka Saat Bulan Suci Ramadhan,Satpol PP Tindak Tegas Tempat Hiburan

Kemudian, tim penyelidik KPK membuat laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK).

“Pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji,” tim Biro Hukum KPK dalam sidang

Selanjutnya, dalam tahap penyidikan atas LKTPK yang sudah diterbitkan tim penyelidik. Kemudian, tim penyelidik melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti.

“Sebagai bentuk koordinasi antar penegak hukum sehubungan Kejaksaan Agung RI sedang menangani perkara di Kab Tanah Bumbu,” ucap Tim Biro Hukum KPK

Sehingga, Tim Biro Hukum KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus yang menjerat Maming adalah proses penegakan hukum yang terhormat sebagai sarana mengungkap kebenaran materiil.

Baca Juga :  Pesan Tegas Presiden Pada POLRI Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

“Guna mendapatkan keadilan dan kebenaran atas perkara a quo,” ucap

“Setelah bukti permulaan yang cukup diketemukan oleh penyelidik maka berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (2) UU KPK. Penyelidik melakukan gelar perkara di hadapan Pimpinan untuk dinaikan ke tahap penyidikan dan menetapkan pemohon (Mardani Maming) sebagai tersangkanya,” sambungnya.

Dalam sidang praperadilan itu, tim Biro Hukum KPK mengklaim memiliki alat bukti yang cukup terkait adanya penerimaan hadiah atau janji kepada Maminig selama menjabat sebagai Bupati Tanah ( HS )

Berita Terkait

Sosialisasi Rehabilitasi program Presiden RI,” 19 KS .SD -SDN Depok ikuti bimtek di-Tanggerang .
Ketua IWAPI Kota Balikpapan, UMKM Tulang punggung Perekonomian Nasional.
Sambut Hari Santri 2025, Wali Kota Depok Serahkan Penghargaan dan Santunan.
Pimpin Ratas Kabinet Merah Putih, Prabowo: Fokus Perkuat Kemandirian Nasional
KEGIATAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (PKM) MAHASISWA PASCASARJANA MANAJEMEN PENDIDIKAN UNIVERSITAS PAMULANG
_To Excellencies_ Presiden Prabowo Subianto
Trade Expo Indonesia ke-40 tahun 2025, PT.Bahari Agro Indonesia jalin hubungan kerjasama dengan buyer China
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Sosialisasi Rehabilitasi program Presiden RI,” 19 KS .SD -SDN Depok ikuti bimtek di-Tanggerang .

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Ketua IWAPI Kota Balikpapan, UMKM Tulang punggung Perekonomian Nasional.

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Sambut Hari Santri 2025, Wali Kota Depok Serahkan Penghargaan dan Santunan.

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:40 WIB

Pimpin Ratas Kabinet Merah Putih, Prabowo: Fokus Perkuat Kemandirian Nasional

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:28 WIB

Berita Terbaru

Tenar News

Jumat, 24 Okt 2025 - 16:28 WIB