MOU DEWAN PERS DENGAN POLRI RESMI DI BERLAKULAN

- Jurnalis

Kamis, 5 Mei 2022 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tenarnews tv9.Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 03/DP/MoU/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, tertanggal 16 Maret 2022 resmi ditanda tangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA dan Kapolri, Jenderal (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si berlaku selama 5 (lima) tahun kedepan. “Saya sangat apresiasi positif atas langkah Dewan Pers dan Polri dengan diterbitkannya Nota Kesapahaman tersebut sebagai pedoman pelaksanaan bagi insan pers dan Polri. Semoga dengan diterbitkannya Nota Kesepahaman ini, kedepan bisa menjadi pedoman perlindungan kemerdekaan pers bagi insan pers sekaligus pedoman penegakan hukum bagi Polri atas penyalahgunaan profesi wartawan,

Menurut Dwi, yang juga tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim ini, dari nota kesepahaman Bab I tertulis jelas bahwa maksud dan tujuan Nota Kesepahaman ini diterbitkan sebagai pedoman wartawan atau insan pers dan institusi Polisi Republik Indonesia (Polri). “Khususnya dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan,” ucap Dwi yang kini tercatat sebagai pemegang sertifikat wartawan muda di Dewan Pers.

Baca Juga :  Debat Capres Cawapres Kedua, Digelar 22 Desember 2023" Jadwal serta Nama Panalis"

Pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, Bab III Pelaksanaan, Bagian Kedua tentang Koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers, apabila institusi Polri menerima laporan/pengaduan dugaan perselisihan/sengketa pemberitaan antara wartawan/media dengan masyarakat, maka pihak institusi Polri dapat mengarahkan pihak pelapor/pengadu menggunakan hak jawab, hak koreksi dan hak pengaduan ke pihak Dewan Pers.

“Selanjutnya, jika masyarakat sebagai pelapor/pengadu tidak puas atas solusi langkah langkah penyelesaian dari pihak Dewan Pers dan ingin menempuh upaya hukum lainnya, maka pelapor/pengadu diminta mengisi formulir pernyataan diatas kertas bermaterai,” Unkap Achmadi Ahra SH MH.sebagai Advokat/Biro Hukum Media Nasional Tenarnewstv9.

Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, Bab II Pelaksanaan, Bagian Ketiga tentang Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, pasal 5 menyebutkan, apabila Dewan Pers mendapat laporan/pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan profesi wartawan, agar melakukan koordinasi dengan institusi Polri.

Baca Juga :  Peringatan HUT RI ke 80 Di-Kec. Parung (Jabar) Berjalan sukses .

“Sementara pihak Polri yang terlebih dahulu mendapatkan laporan/pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan profesi, maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya di koordinasi dengan Dewan Pers. Jika dari hasil koordinasi disimpulkan adanya perbuatan tindak pidana, maka institusi Polri bisa melanjutkankan ke proses penyidikan dengan meminta bantuan ahli pers atau bantuan lainnya sesuai tugas dan fungsi Dewan Pers,” ujar Dwi.

Pada Bab V Penanggung Jawab, pada pasal 9 penanggung jawab penyelenggaraan Nota Kesepahaman (MoU) ini menujuk pejabat sesuai ruang lingkup, peran, tugas dan fungsi masing masing. “Untuk pihak Dewan Pers menunjuk Wakil Ketua Dewan Pers dan institusi Polri menunjuk Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri )(Husni.01/PR,TNR)22

Berita Terkait

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Berita Terbaru