Dinas DPMDP3A Empat Lawang Di Duga Ada Main Dengan Oknum Ketua Forum Kepala Desa Melakukan Pungli Pada Realisasi Bahan Dasar Kain Batik Bantuan Guburnur Sumatera Selatan

- Jurnalis

Selasa, 29 Maret 2022 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS TV9 empat Lawang Sumatera Selatan.Dinas DPMDP3A Empat Lawang melalui kepala bidang pemerintah desa sudah merealisasikan bahan dasar kain batik dan katua forum kepala desa di tiap masing-masing kecamatan di kabupaten Empat Lawang. tetapi Berdasarkan Keterangan serta informasi yang terhimpun dari berbagai sumber dilapangan terdapat beberapa kejanggalan yang kami peroleh bahwa di duga terdapat pungli sebesar Rp 10.000 persatu dasar bahan kain batik yang diterimah oleh perangkat desa diberbagai kecamatan tahun Anggaran 2021.'(29/03/2022).

Wilim Pahmi Selaku Ketua PPDI Empat Lawang Menyampaikan Kepada awak media .Bahan dasar kain batik bantuan Guburnur Sumatera Selatan berjumlah 12 karung isi keseluruhan 1460 bahan dasar kain batik pada saat pengiriman dari Dinas DPMD provinsi itu memang benar kita PPDI yang menerima juga membayarkan ongkos pengiriman melalui kas PPDI Kabupaten, serta biaya transportasi pengiriman yang kita keluarkan tersebut sebesar Rp.1.350.000 melalui 2 x pengiriman, tetapi setelah itu kita serahkan ke Dinas DPMDP3A Empat Lawang dan sudah di terimah oleh kepala dinas DPMDP3A Empat Lawang Bapak Asnan Gozi,S.Sos Selaku Kepala Dinas DPMDP3A Tahun 2021 tempo hari “ungkapnya wilim.

Baca Juga :  TAHAPAN PERSIAPAN REKRUTMEN KPPS PILKADA SERENTAK 2024

Akan tetapi sambungnya Wilim Pahmi kalau memang itu benar adanya kita akan melaporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum (APH).Supaya hal ini cepat di proses sesuai UU yang berlaku.jangan sampai kita Organisasi PPDI yang di salahkan oleh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, karena ulah ketua forum kepala desa tersebut yang sudah memungut biaya sebesar Rp 10.000 per/satu bahan yang diterimah oleh masing masing perangkat desa kecamatan.

Baca Juga :  UNTUK KELESTARIAN LAUT, GUBERNUR NTB LEPAS PENYU DI PANTAI MAPAK

Karena bahan kain batik dari guburnur sumatera selatan ini murni usulan Organisasi Perangkat Desa Indonesia (PPDI) pada tahun 2021 lalu kemudian untuk peralisasian ke perangkat Desa itu sendiri di kordinir langsung oleh oknum ketua forum kepala di masing masing kecamatan yang tentunya di bawah kordinir dari Dinas DPMDP3A Empat Lawang.tutupnya Wilim.

MD,RS,DN,S,yang berinisal tersebut Saat di konfirmasi,”memang benar mengakui adanya, kami memberikan uang Sebesar Rp10.000 per/satu bahan dasar kain batik yang kami terimah dari ketua forum kepala Desa.Karena kami sebagai (PJS) mengikuti istruksi sesuai ketetapan yang sudah ada dari Dinas DPMDP3A Empat Lawang.Biaya tersebut kami serahkan kepada ketua forum kepala Desa yang ada.”Tutupnya.

(APRIANTO.S.T.)

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru