19 September 2024

Perkara Khasus Tanah PT. Pakuan (91Ha), Bank Mandiri Kena Imbas nya BUMN”Kebobolan”Rp 700 M ?Tenarnewstv9 ,Perkara tanah luas 91 hektar yg dikuasai PT. Pakuan Sawangan Golf,”diduga” akan berhimbas ke PT. Bank Mandiri dan BUMN “kebobolan Rp 700 M

0
Sidang lapangan ,Ibu Ida Gelar Data

Pasalnya Bank Mandiri telah mengucurkan Dana Rp 700 miliyar ke nasabah ( PT. Pakuan) tanpa meneliti detil agunan Sertipikat (SHGB ) yang masih berperkara di PTUN Bandung ( Jabar)

Malalui rilis sumber dengan gamblang mengatakan melihat PT. Bank Mandiri TBK diduga
melakukan kesalahan besar dalam memberi kan agunan kepada nasabah, Pasalnya mereka memberikan pinjaman sebesar Rp700 miliar ke sebuah perusahaan”PT.Pakuan” yang menggunakan Sertipikat hak guna bangunan (SHGB) namun masih tengah bermasalah dan dalam proses persidangan, ada temuan data yang mencengangkan, diketahui dari fakta persidangan dalam gugatan Kepala BPN adanya dugaan mafia tanah dilahan seluas 91 ha di dua wilayah yaitu di Wilayah Bojongsari dan Wilayah Sawangan, Depok. SHGB milik PT Pakuan yang saat ini dalam proses persidangan ternyata diagunkan ke bank Mandiri dengan nilai lebih dari setengah Triliun.

Kantin PTUN Bandung,Dr.Fahri Bachmid dan Ibu Ida dkk

Fakta itu didapat dari sidang yang terdaftar dengan nomor register perkara 101/G/2021/PTUN.BDG, beberapa waktu lalu. Hal itu diketahui saat tanggapan dari saksi Ahli yang kala itu dihadiri oleh Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, ketika diketahui SHGB yang masih dalam proses sidang itu ternyata dijadikan jaminan oleh PT Pakuan dalam proyek pembangunannya.

Kala itu, pengacara penggugat mempertanyakan apakah bisa SHGB yang saat ini tengah dalam proses persidangan bisa dijadikan sebagai agunan dengan nilai Rp700 miliar. “Itu sangat tidak boleh, itu sama saja mempertontonkan kebijakan dan tindakan secara administratif tidak tertib,” dalam keterangan sidang beberapa waktu lalu

Dari temuan itu, dipastikan Badan Usaha Milik Negera (BUMN) tersebut mengalami kerugian yang sangat besar. Hal ini terjadi karena banyaknya oknum-oknum yang terlibat dalam sengketa tanah tersebut. “dan sengketa ini akibat dari kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan oleh BPN karena kurang telitinya mereka dalam menerbitkan surat-surat, tanpa melakukan pemeriksaan mendetil sehingga muncul masalah baru,” ungkapnya seusai persidangan saat Itu

Berdasarkan informasi yang didapat, dalam persidangan itu sendiri, PTUN Bandung juga diketahui sudah melakukan pemanggilan terhadap PT Bank Mandiri. Salah seorang wanita yang menjadi perwakilan juga sudah memberikan keterangannya dalam sidang tersebut sekaligus menjelaskan pinjaman yang diberikan.

Dari temuan itu, Bank Mandiri selaku pihak yang memberikan agunan diduga tak melakukan pemeriksaan secara mendalam atas SHGB yang diajukan oleh PT Pakuan. Ada dugaan oknum pegawai BUMN ikut terlibat sehingga bisa mengucurkan uang yang jumlahnya sangat besar. Karena dengan mudahnya mereka menggelontorkan uang sebesar Rp700 miliar dengan jaminan SHGB yang hingga kini masih dalam proses sidang

Dikonfirmasi terkait masalah tersebut, Humas PT Bank Mandiri Tbk Dicky Kristanto yang dihubungi via Whatsapp tak memberi jawaban sedikit pun, pesan singkat yang dikirim hanya terlihat di baca tanpa membalas sepatah Kata pun, Kata sumber pada rilis nya

Mengacu pada data yang didapat, SHGB yang diduga cacat administrasi itu antara lain adalah :

  1. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1970/Kel.Sawangan, terbit tanggal 27 Desember 2017, Surat Ukur No. 680/Sawangan/2017 tanggal 20 Desember 2017, luas 2.871 M2 atas nama PT. Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok;
  2. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1971/Kel.Sawangan, terbit tanggal 29 Desember 2017, Surat Ukur No. 682/Sawangan/2017 tanggal 28 Desember 2017 luas 46.370 M2 atas nama PT. Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok;
  3. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1972/Sawangan, terbit tanggal 29 Desember 2017, Surat Ukur No. 272/Sawangan/2015 tanggal 28 Desember 2017, luas 75.525 M2 atas nama PT. Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok;
  4. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1973/Sawangan, terbit tanggal 29 Desember 2017, Surat Ukur No. 683/Sawangan/2017 tanggal 28 Desember 2017, luas 41.174 M2 atas nama PT. Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok;
  5. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1976/Sawangan, terbit tanggal 7 Juni 2018, Surat Ukur No. 759/Sawangan/2017 tanggal 7 Juni 2018, luas 503.340 M2 atas nama PT. Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok beserta pecahannya yaitu :

5.1 Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2051/Kel.Sawangan, terbit tanggal 8 Juli 2021, Surat Ukur No. 2520/Sawangan/2021 tanggal 6 Juli 2021, luas 99.800 M2 atas nama PT. Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok;

Lokasi yang di sengketakan

5.2 Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2052/Kel.Sawangan, terbit tanggal 23 Juli 2021, Surat Ukur No. 2521/Sawangan/2021 tanggal 19 Juli 2021, luas 19.310 M2, atas nama PT. Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok;

5.3 Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2053/Sawangan, terbit tanggal 23 Juli 2021, Surat Ukur No. 2522/Sawangan/2021 tanggal 19 Juli 2021, luas 40.100 M2, atas nama PT. Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok.

Keseluruhan surat yang dijadikan agunan itu pun saat ini tengah menjadi objek sengketa dan dalam persidangan di PTUN Bandung.
( tim Tenarnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *