Jakarta,Tenarnews Tv9.Terdakwa Lina Mailinasari Alias Lina hari ini Kamis (16/9) pukul 16.00 WIB dilanjutkan Sidang Perkara atas Kasus Penggelapan Sesuai Jadwal dengan Perkara nomor ; 537/Pid.B/2021/PN JKT.SEL.
.
Agenda sidang hari ini adalah Pembacaan Putusan Oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133, RT.5/RW.10, Ragunan, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan.
.
Terdakwa Lina Mailinasari alias Lina Sari atau disapa Lina yang terjerat kasus Penggelapan Sejumlah Uang terkait Pengelolaan Kantin RSUD Pasar Minggu Jakarta Selatan kembali disidangkan proses lanjutan dan hari ini diputuskan oleh Majelis Hakim bahwa Lina Mailinasari Alias Lina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan hukuman 1 Tahun Penjara.
.
Lina Mailinasari alias Lina Sari atau disapa Lina duduk di kursi persidangan atas laporan saksi korban Ibu dr. Pratiwi Indah Palupi selaku Investor di Kantin RSUD Pasar Minggu Jakarta Selatan.(Uray tn tv9)