Oleh: Dr. Lalu Zulkifli
(Ketua Umum GILogic Institute)
_Bismillah_
*A. Trinitas Epistimologi*
Dalam Hasanah keilmuan (akademis dan intelektual) sudah lazim dikenal sebuah adagium yang disebut *_Law of Vibration._*
Apa pentingnya memahami adagium ini?
Tujuan utamanya adalah untuk menghindari terjadinya perdebatan yang berputar-putar tanpa arah dan tanpa solusi dalam memecahkan problem mendasar bangsa Indonesia.
Mengapakah demikian?
Karena dalam sebuah perdebatan, minimal para pendebat harus sama-sama pada posisi _”hight frequency_ and
_Intelektual level_ yang adil,” atau dikenal dengan istilah _*intelektual profetik,*_ yang secara fundamental berada pada situasi *_Ekuilibralisme_* (keseimbangan psikologis, ketenangan batin dan kesetaraan).
——–
Demikianlah saripati yg dapat kita peroleh dari sebuah kisah nyata ketika sang tokoh intelektual KH. Ahmad Dahlan naik delman dan didebat oleh sang kusir (yg hingga kini belum diketahui namanya) tentang sebutan untuk kudanya yg buang angin *(_a horse that farts_).*
Kyai Ahmad Dahlan, pada *level intelektual* menyebutnya *masuk angin* dan sang kusir, dengan *level awamnya* mendebatnya dengan penyebutan *keluar angin.* Kyai Ahmad Dahlan terus didebat sang kusir hingga delman berhenti ditempat tujuan.
_____________
Dalam kajian ilmu filsafat dan logika, cara berfikir kusir delman itu banyak dilakukan oleh *Golongan Sofis* pada masa Yunani Kuno. Ciri-cirinya adalah sering melepaskan opini yg bertujuan menjatuhkan lawan bicara *tanpa substansi dan dasar ilmu pengetahuan serta terlepas dari kebenaran hakiki atau logika yang valid.*
Golongan sofis ini seringkali berbicara dengan dialektika yang dangkal _( sofisme / sofistri )._
Budaya berfikir, beropini dan berdebat golongan sofis ini dalam pendekatan filsafat dikenal sebagai *_Dialektika Eristik_ atau Debat Kusir.*
________________________
Dalam filsafat Islam, budaya golongan sofis ini *sangat bertentangan* dengan teori kesadaran _*Trinitas Epistimologi*_ yg oleh al-Jabari dicakup dalam integrasi antara rasionalitas/logika _(bayani),_ pendekatan intuitif _(irfani),_ dan teks wahyu/sosial _(burhani)._
————————————–
*B. Theistic Democracy*
Fenomena _dialektika eristik_ telah menjadi _push factor_ yg sangat dahsyat dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia terutama dalam 12 tahun terakhir. Perdebatan dan opini _dialektika eristik_ telah menguasai memori masyarakat melalui semua platform media massa yang *banyak melahirkan pejuang HAM Pemilu yang salah konsep berfikir dan tidak logis.*
Mengapa salah konsep berfikir dan tidak logis?
1. Demokrasi Pemilu yg kita jalankan telah melahirkan *_Sembakoistic Democracy._*
2. Demokrasi Pemilu yg kita anggap sebagai pelaksanaan sila ke-4 Pancasila justru *telah melumpuhkan 4 sila yg lainnya.*
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof.Yusril Ihza Mahendra ikut terusik sekaligus khawatir dengan fenomena ini, karena itu bliau menulis Disertasi Filsafat dengan kajian “_Fenomenologis Eksistensial Empiris”_ dan meraih gelar Doktor (S3) Filsafat di Universitas Indonesia (UI) pada tgl 2 Juli 2026 pada usianya yg ke 70 tahun.
*Ini berarti secara intelek bliau mengaku ikut merasa bersalah dengan Demokrasi Pemilu ini* karena bliau telah terlibat aktif dihampir semua kabinet pasca Orla, namun moral bangsa hingga kini runtuh (sebagaimana pengakuan bilau dikesempatan lain).
Mengelaborasi pemikiran Pahlawan nasional Mohammad Natsir yg bliau sebut sebagai *_Theistic Democracy_* (pen. demokrasi berketuhanan) yg menurut penulis adalah salah satu sistem Demokrasi terbaik yg dapat mencakup seluruh sila Pancasila.
_______________
*_Sembakoistic Democracy_* menempatkan hampir semua politisi dan rakyat pada posisi “Pelacur Politik” _*(Political Whole),*_ namun demokrasi pemilu macam ini yang justru sering diklaim oleh sebagian besar politisi dan pembela HAM sebagai Demokrasi Pemilu terbaik sesuai HAM Indonesia, sangat ironi !!!
Muhammad Natsir (sang tokoh pemersatu bangsa) telah menawarkan *_Theistic Democracy_* yang telah bliau praktikkan ketika bliau menjabat *anggota legislatif (KNIP & Legislatif 1955),* eksekutif bahkan *Perdana Menteri (Kabinet Natsir) masa Presiden Soekarno.*
Walau berbeda pendapat yg sangat fundamental dengan presiden Soekarno, bliau menempuh jalan yg lebih elegan dan intelek, berbeda dengan langkah yg dipilih Semar Marijan Kartosuwiryo dan Tan Malaka.
_________________
*C. Intelektual Profetik vs Debat Kusir*
Titik juang pertarungan para _intelektual profetik_ saat ini adalah menghambat laju _Sembakoistic Democracy_ yg telah meruntuhkan moral bangsa dari tingkat atas (pemimpin) sampai tingkat bawah (rakyat) *dengan dalih membela HAM.*
Dari sudut pandang Trinitas Epistimologi, _Sembakoistic Democracy_ adalah saudara kembar dari Demokrasi Pemilu yg kita jalankan selama ini. *Ia bagai dua keping mata uang; lengket, kuat, erat dan melekat.* Ia juga bagai pisau bermata dua; satu matanya *menghancurkan moral bangsa dari dalam,* dan satunya lagi *melindungi eksistensi kekuasaan kolonialis-kapitalis.*
____________
*_Sembakoistic Democracy_* adalah bagian penting yg “dipertahankan” dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026, sungguh sangat ironi.
Oleh karena itu saudaraku sebangsa dan setanah air, *cengkraman kekar Demokrasi Pemilu _Sembakoistic Democracy_ tidaklah mungkin kita tanggalkan* bila kita hanya berkutat pada *_Dialektika Eristik._*
*Membutuhkan gerakan terukur, meluruskan logika masyarakat* dan *menyadarkan para _intelektual profetik_* untuk bersatu secara masif *memperjuangkan Tata Negara Indonesia melalui _theistic democracy_ sesuai jati diri NKRI.*
_wa Allahua’lam_
Indonesia, 12 Juli 2026
***

