Depok- Tenarnews Media Siber Indonesia:
Eksekusi pengadilan Negeri (PN) Depok kamis, 16/7/2026 diwilah Kel. Serua, Kec.
Bojong sari kota Depok Jawa Barat mamanas terancam”batal”
Pasalnya, termohon Dirut PT unggul Mas Sejahtera nampak berang saat dia tahu tanahnya akan dieksekusi PN
termohon Dirut PT unggul Mas Sejahtera inisial IF mengaku tidak pernah terima surat panggilan atmaning, mana bukti bukti surat panggilan itu kata termohon dikediaman nya
ia juga mengatakan, sertipikat pemohon berdasar dari Leter C dan sudah dimatikan oleh BPN karna fisik nya bukan dilokasi yang akan dieksekusi
Terang IF.
Lokasi tanah yang akan dieksekusi berasal tanah SK.kinag Jabar tahun 1964, bukan tanah dari Leter C, ia menambahkan saat dilakukan konstitoring pihak penggugat tidak bisa menunjukkan batas batasnya
Saya minta Eksekusi itu “dibatalkan” terlebih saya tidak menerima surat Eksekusi itu padahal saya tergugat (termohon) dan apamungkin hanya berlandaskan AJB sudah bisa dieksekusi?terang Dirut PT unggul Mas Sejahtera inisial IF.
Sementara ditempat terpisah, Menurut Humas PN, putusan eksekusi tersebut sudah sejak tahun 2024 namun tidak serta- merta dieksekusi karena masih ada yang ditempuh, maka Eksekusi baru ditetapkan tahun 2026 ini, dan sebelumnya ditahun 2024 saat Atmaning pihak termohon sudah dipanggil tiga kali tidak datang kata Humas PN saat dikonfirmasi beberapa awak media sambil membacakan beberapa lembar isi surat Eksekusi itu.
( tim )


