Iqbal Tambah Insentif 1.759 Guru PPPK Paruh Waktu pada Momen Hardiknas 2026

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat menyerahkan piagam kepada guru atas pengabdiannya selama puluhan tahun di momen Hardiknas 2026. 

Lombok,– TeNar Newstv,- akan memberikan tambahan penghasilan bagi 1.759 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu pada momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026.

Insentif tersebut akan mulai direalisasikan pada September mendatang. Kebijakan ini menyasar guru jenjang SMA, SMK, serta Sekolah Luar Biasa (SLB) yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Itu sangat tidak pantas, tidak layak untuk guru hanya mendapatkan Rp40.000 satu bulan. Saya dan Ibu Wakil Gubernur melakukan refleksi itu dan berusaha mencari keleluasan fiskal,” ujar Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat upacara di Lapangan Kantor Dikpora NTB, Sabtu (2/5/2026).

Baca Juga :  Petasan Yang Dirakit Meledak, Jari Tangan Pemuda di Lombok Tengah Putus dan Wajah Terbakar

Iqbal menjelaskan, langkah tersebut juga diambil sebagai bentuk evaluasi atas kondisi kesejahteraan guru, khususnya yang selama ini hanya dibayar berdasarkan jumlah jam mengajar.

Terkait nominal insentif itu, ia menyebut angkanya sebesar Rp500 ribu per bulan. Dengan skema ini, setiap guru setidaknya akan memperoleh penghasilan lebih, di luar tambahan dari jam mengajar yang tetap dihitung Rp40 ribu per jam.

“Jadi setiap guru nantinya minimal akan memperoleh penghasilan Rp500.000 per bulan. Ditambah lagi dengan jam mengajarnya, yang satu jam tambah Rp40.000,” jelasnya.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga NTB, Samsul Hadi, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan guru.

Baca Juga :  MENPORA PASTIKAN INDONESIA BISA GELAR MOTOGP DAN WSBK DI SIRKUIT MANDALIKA, LOMBOK

“Ya tentu itu adalah salah satu instrumen kita untuk mewujudkan mutu pendidikan. Kan guru yang berada di kelas, maka harus kita berikan perhatian juga,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh guru PPPK paruh waktu tanpa pengecualian akan menerima insentif tersebut.

Terkait total penghasilan yang diterima oleh para guru nantinya akan bergantung pada jumlah jam mengajar, kemudian ditambah dengan intensif Rp500.000 oleh Pemprov NTB

 

“Nah kalau dari pemerintah provinsi kan jumlah jam mengajar mereka kan Rp40.000 per jam ditambah Rp500.000,” tandasnya. ( Red )

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB