Komdigi Minta Google Hapus 7 Aplikasi Data Mata Elang Arogan

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta- Tenarnews tv, cyber media Indonesia,-KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital menindaklanjuti temuan aplikasi yang menjual data nasabah leasing. Komdigi saat ini telah mengajukan permohonan penghapusan terhadap tujuh aplikasi yang diduga kerap digunakan oleh debt collector atau mata elang kepada Google.

Menurut Alex, masih ada sejumlah aplikasi penjual data nasabah leasing yang belum diturunkan. Alex mengatakan masih dalam proses verifikasi untuk melakukan men-take down aplikasi-aplikasi tersrbut

Alex mengatakan, penanganan aplikasi semacam itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Penindakannya berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman,” kata dia.

Baca Juga :  75 Partai Politik Yang Berbadan Hukum Berhak Ikut Pemilu 2024

Adapun aplikasi-aplikasi itu dapat ditemukan di Google Playstore. Beberapa di antaranya bernama DataMatel, Gomatel – Data R2 Telat Bayar, hingga Super Matel AplikasiR4. Aplikasi ini diduga digunakan para mata elang bejat untuk memburu nasabah yang cicilannya macet di jalan ( Tim Investigasi)

 

Berita Terkait

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik
Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:34 WIB

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Berita Terbaru

Tenar News

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Senin, 20 Apr 2026 - 21:34 WIB

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB