- Standar keilmuan dalam memberikan kritik, khususnya bagi “Premature Criticism oleh; L ZULKIFLI SH, MH
Tertarik untuk mengkritik !!????
1).Pelajari mendalam pemikiran dan argumen yg akan dikritik.
2).Deskripsikan gagasan atau program yg akan dikritik dengan obyektif tanpa tendensius dan prasangka serta harus valid dan tidak mudah dibantah.
3).Gunakan metode penalaran yg sama dengan obyek yg dikritik. Kritik terkadang bisa bertujuan membongkar relasi kekuasaan yg tersembunyi dibalik wacana, lalu dielaborasi secara maksimal.
*Bukan semata mencari kesalahan yg bila di _accuracy_ ternyata beririsan dengan _Venting of Vengepul lust_ (pelampiasan nafsu dendam) untuk menjatuhkan kehormatan sesama manusia dihadapan manusia yg lain.*
Para filosof memahamkan bahwa Kritisisme merupakan kemampuan rasional dan reflektif dalam menilai, mengevaluasi dan mempertanyakan suatu gagasan atau klaim untuk menentukan kebenarannya.
Memang dalam Filsafat Ilmu, para pengkritik atau yg merasa diri sebagai kritikus harus berfikir radikal tapi tetap sistematis, terlebih lagi mengkritik seorang Presiden Prabowo yg sering disebut sebagai orang jujur oleh kebanyakan orang jujur *(a person of integrity).*
—————————————
*Kritik itu adalah usaha untuk menggoyahkan sebuah fanatisme.*
Fanatisme yang mana ?
*Fanatisme yg bertentangan dengan rasionalism dan empirism.*
Kami maksimal dan konsisten mengamalkannya. Sebagai contoh, saya dalam banyak tulisan mengkritik Sri Mulyani yg anti pertumbuhan ekonomi. Namun saya juga jelaskan bahwa secara rasional dan empiris, fanatisme sistem ekonomi yg diyakini Sri Mulyani tidak cocok untuk kondisi bangsa Indonesia saat ini.
Sy juga pernah mengkritik atas dilibatkannya DR.Hotman Paris dkk sebagai kuasa hukum Pak Prabowo Subianto dalam sidang MK Pilpres 2024. Kritik tsb sy jelaskan pondasi rasionalitas dan empirismenya.
Contoh lagi, sy mengkritik pemahaman two state solution banyak tokoh Islam dan tokoh lainnya..dst.
Sy jelaskan pondasi rasional dan empirisnya.
*Contoh yg terbaru, sy mengkritik wakil menteri hukum RI saat ini Prof Eddy Hiariej tentang bahaya “Fanatisme Positivisme Hukum” yg bliau yakini dan yg dijadikan sebagai postulat atau aksioma dalam memperbaharui KUHP termasuk RKUHAP yg sedang berjalan…*
———————–
Agama dan filsafat sama mengajarkan kebijaksanaan, maka para guru agama, penceramah dan alim ulama yg tertarik sebagai kritikus apalagi sebagai *”Premature criticism dan kritikus copy paste” lebih bagus monggo mencukupkan diri dengan filsafat ilmu.*
Ketika Karl Marx mengkritik bahwa agama sebagai candu,
ia tidak mengkritik agama murni, tapi kritik itu ditujukan kepada Borjuis yg mempergunakan agama untuk memperdayai proletar.
..dst..
Inilah konstruksi berfikir sebuah gerakan bernama *GILogic..*
_”To build a Scientific Civilization by Intellectual Humility”_
Salam,
Lalu Zulkifli
(Gerakan Indonesia Logic).

