KRITIK* dalam Tinjauan Filsafat _(Critical philosophy)_

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Standar keilmuan dalam memberikan kritik, khususnya bagi “Premature Criticism  oleh; L ZULKIFLI SH, MH

Tertarik untuk mengkritik !!????
1).Pelajari mendalam pemikiran dan argumen yg akan dikritik.
2).Deskripsikan gagasan atau program yg akan dikritik dengan obyektif tanpa tendensius dan prasangka serta harus valid dan tidak mudah dibantah.
3).Gunakan metode penalaran yg sama dengan obyek yg dikritik. Kritik terkadang bisa bertujuan membongkar relasi kekuasaan yg tersembunyi dibalik wacana, lalu dielaborasi secara maksimal.
*Bukan semata mencari kesalahan yg bila di _accuracy_ ternyata beririsan dengan _Venting of Vengepul lust_ (pelampiasan nafsu dendam) untuk menjatuhkan kehormatan sesama manusia dihadapan manusia yg lain.*

Para filosof memahamkan bahwa Kritisisme merupakan kemampuan rasional dan reflektif dalam menilai, mengevaluasi dan mempertanyakan suatu gagasan atau klaim untuk menentukan kebenarannya.

Memang dalam Filsafat Ilmu, para pengkritik atau yg merasa diri sebagai kritikus harus berfikir radikal tapi tetap sistematis, terlebih lagi mengkritik seorang Presiden Prabowo yg sering disebut sebagai orang jujur oleh kebanyakan orang jujur *(a person of integrity).*
—————————————

Baca Juga :  DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Persetujuan Raperda LPJ Anggaran 2023

*Kritik itu adalah usaha untuk menggoyahkan sebuah fanatisme.*
Fanatisme yang mana ?
*Fanatisme yg bertentangan dengan rasionalism dan empirism.*

Kami maksimal dan konsisten mengamalkannya. Sebagai contoh, saya dalam banyak tulisan mengkritik Sri Mulyani yg anti pertumbuhan ekonomi. Namun saya juga jelaskan bahwa secara rasional dan empiris, fanatisme sistem ekonomi yg diyakini Sri Mulyani tidak cocok untuk kondisi bangsa Indonesia saat ini.

Sy juga pernah mengkritik atas dilibatkannya DR.Hotman Paris dkk sebagai kuasa hukum Pak Prabowo Subianto dalam sidang MK Pilpres 2024. Kritik tsb sy jelaskan pondasi rasionalitas dan empirismenya.

Contoh lagi, sy mengkritik pemahaman two state solution banyak tokoh Islam dan tokoh lainnya..dst.
Sy jelaskan pondasi rasional dan empirisnya.

Baca Juga :  REFLEKSI HARI TANI : KEADILAN AGRARIA DAN CENGKERAMAN 'VOC'.

*Contoh yg terbaru, sy mengkritik wakil menteri hukum RI saat ini Prof Eddy Hiariej tentang bahaya “Fanatisme Positivisme Hukum” yg bliau yakini dan yg dijadikan sebagai postulat atau aksioma dalam memperbaharui KUHP termasuk RKUHAP yg sedang berjalan…*
———————–

Agama dan filsafat sama mengajarkan kebijaksanaan, maka para guru agama, penceramah dan alim ulama yg tertarik sebagai kritikus apalagi sebagai *”Premature criticism dan kritikus copy paste” lebih bagus monggo mencukupkan diri dengan filsafat ilmu.*

Ketika Karl Marx mengkritik bahwa agama sebagai candu,
ia tidak mengkritik agama murni, tapi kritik itu ditujukan kepada Borjuis yg mempergunakan agama untuk memperdayai proletar.

..dst..

Inilah konstruksi berfikir sebuah gerakan bernama *GILogic..*
_”To build a Scientific Civilization by Intellectual Humility”_

Salam,
Lalu Zulkifli
(Gerakan Indonesia Logic).

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB