Jakarta, Tenarnews tv/ Media cyber Indonesia,- Bertempat di Kantor Kecamatan Cilandak telah dilaksanakan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum)dan Sosialisasi KUHP Nasional bagi seluruh Kelurahan wilayah Kecamatan Cilandak Kegiatan ini dihadiri 40 peserta yang terdiri para kasi Pemerintahan ,Senin ,29 September 2025.
Babinsa/Babinkamtibmas, Satpol PP, LMK, hingga perwakilan RT/RW se-Kecamatan Ci;andak.
Acara dibuka oleh Wakil Camat Cilandak Ibu Guguk Tri Rahayu, yang dalam arahannya menghimbau agar seluruh lurah segera membentuk Posbankum di kelurahan masing-masing. Menurutnya, keberadaan Posbankum penting sebagai wadah akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat sekaligus pusat informasi hukum dan layanan advokasi.
Narasumber kegiatan terdiri dari Penyuluh Hukum Ahli Madya ,
Tri Puji Rahayu , dan Larsianus Sipayung, serta Analis Hukum Muda Kemenko Imigrasi dan Pemasyarakatan Dinda Balgis.
Dalam kesempatan ini Tri Puji Rahayu menyampaian Sosialisasi KUHP terkait dengan Tindak Pidana Ketertiban Umum, ia menekankan pada Pasal 256 KUHP ditempatkan dalam Bagian Keempat tentang “Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum” pada Paragraf 1 tentang
“Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi”. Pengaturan ini merupakan pengaturan yang sangat penting dalam upaya menjaga ketertiban umum. Pasal 256 menyatakan sebagai berikut: “Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”, dan Kemudian dilanjukan oleh Dinda Balqis Analis Hukum kemenko imipas menyampaikan Sosia;isasi KUHP tentang Pembaharuan KUHP Nasional , ia menegaskan bahwa Dalam mengadili suatu perkara, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.
Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Kegiatan ini juga menekankan kesiapan administrasi Para lurah seperti SK Pembentukan Posbankum, Surat Rekomendasi, SK Kadarkum, titik lokasi Google Map, serta spanduk/banner sebagai bagian dari persyaratan administratif serta sarana pendukung yang lainnya.
Sementara itu, L. Sipayung menyampaikan Sosialisasi Posbankum ia menjelaskan fungsi Posbankum yang akan meliputi layanan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi penyelesaian perkara, hingga layanan rujukan ke advokat.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan setiap kelurahan di Cilandak dapat segera memiliki Posbankum aktif yang dapat menjadi sarana masyarakat memperoleh akses keadilan dan perlindungan hukum secara lebih mudah dan Dengan hadirnya Posbankum di setiap kelurahan, diharapkan dapat menjadi sarana akses bantuan hukum gratis untuk memperoleh layanan hukum yang cepat dan tepat sasaran serta sebagai pusat informasi hingga layanan mediasi masyarakat. ( Red )