Sengketa Tanah 9,3 Hektare di Blok Bra’an Kembali Bergulir

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok – Tenarnestv9 | Media Cyber Indonesia –
Kasus sengketa tanah seluas 9,3 hektare di Blok Bra’an, Depok, kembali mencuat ke permukaan. Sengketa ini terdaftar dalam laporan polisi Nomor STTL/420/VIII/2025 di Bareskrim Mabes Polri, tertanggal 29 Agustus 2025.

Laporan tersebut menyoal dugaan tindak pidana penggunaan keterangan palsu dalam akta autentik serta pemakaian dokumen palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2), juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kasus ini sesungguhnya telah bergulir sejak 2021, namun kini memasuki babak baru dengan adanya gugatan Hj. Ida Farida terhadap PT Haikal.

Tanah yang disengketakan diketahui sudah bersertifikat atas nama PT Bumi Kedaung Lestari (BKL). Namun, di lokasi yang sama belakangan muncul papan nama PT Haikal dan pihak lain yang mengklaim lahan tersebut. Bahkan, area itu kini telah dipagari tembok beton keliling, sehingga menimbulkan dugaan adanya kepemilikan ganda dan klaim sepihak.

Baca Juga :  Tingkatkan PAD, Pemkot Tangsel Percepat ETPD

“Tanah ini kini bagaikan tanah emas, jadi rebutan banyak pihak,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

*Sejarah Panjang Sengketa*

 

Berdasarkan catatan, lahan 9,3 hektare itu pada awalnya merupakan tanah negara berdasarkan SK Kinag. Kemudian, terbit 59 sertifikat atas nama karyawan dari empat instansi berbeda. Namun, seluruh sertifikat tersebut telah dibatalkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Pembentukan Posbankum dan Pendampingan di Kelurahan Srengseng Sawah Jakarta Selatan

Pasca pembatalan itu, tanah beralih menjadi milik Hj. Ida Farida dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Bumi Kedaung Lestari.

Meski demikian, munculnya tembok pagar yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menambah kompleksitas perkara ini. Salah satu pihak bahkan telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke pihak berwajib.

Dengan gugatan Hj. Ida Farida terhadap PT Haikal, kasus ini kembali menjadi sorotan publik. Sengketa tanah yang melibatkan sertifikat, klaim kepemilikan, dan dugaan penggunaan dokumen palsu ini berpotensi menjadi salah satu perkara pertanahan terbesar di Kota Depok tahun ini.

(Tim Tenarnestv9)

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru