Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Depok,Tenarnews – Kuasa hukum PT. Bumi Kedaung Lestari (PT. BKL) secara resmi menarik sementara gugatan perkara Nomor 200/Pdt.G/2025/PN Dpk yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Depok.

Penarikan gugatan dilakukan karena ditemukannya salah satu pihak tergugat telah meninggal dunia, sehingga perlu dilakukan perbaikan secara formil sesuai ketentuan hukum acara perdata.

“Penarikan ini bersifat administratif untuk menyempurnakan subjek hukum dalam gugatan. Namun proses hukum tetap berjalan dan gugatan akan kami daftarkan kembali dalam waktu dekat,” ujar Usman, SH, MH, kuasa hukum PT. BKL usai persidangan, Kamis (03/07/2025)

Gugatan ini menyangkut hak kepemilikan atas tanah seluas 9,3 hektare yang bersertipikat HGB atas nama PT. BKL, yang saat ini diduga turut diklaim oleh pihak tergugat, PT. Haikal. Di atas tanah tersebut telah berdiri pagar beton permanen tanpa diketahui adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Berkunjung di Lombok Setengah Hari Langsung Kembali ke Jakarta

Lebih lanjut, Usman menyatakan bahwa dalam proses Peninjauan Kembali (PK) ke-2 yang dijadikan rujukan oleh tergugat, kliennya tidak dilibatkan secara hukum.

“Kami menemukan indikasi adanya mufakat jahat yang tidak mengikat klien kami. Ini menjadi tantangan serius bagi kami untuk membongkar praktik tersebut di pengadilan,” tegasnya.

Perkara ini juga diduga melibatkan lebih dari satu pihak tergugat dan turut tergugat, termasuk potensi keterlibatan oknum dari dinas terkait. Oleh karena itu, tim kuasa hukum PT. BKL menyatakan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas dan terang benderang.

“Kami terdiri dari lima advokat dan akan tetap solid dalam perjuangan hukum ini. Tujuan kami adalah menegakkan kebenaran dan menjaga hak klien kami sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Usman.

Di tempat yang sama, Dino salah satu kuasa hukum tergugat saat di konfirmasi ia tidak banyak menjawab.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Pembentukan Posbankum dan Pendampingan di Kelurahan Srengseng Sawah Jakarta Selatan

“Sidang ini belum masuk kemateri, nanti saja bila sudah masuk kemateri mohon maaf ya,”ucap Dino singkat.

Gugatan yang dilayangkan PT. BKL terhadap PT. Haikal serta sejumlah pihak tergugat dan turut tergugat, menurut pantauan, tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan lahan seluas 9,3 hektare bersertipikat HGB atas nama PT. BKL. Namun, gugatan itu juga menyimpan aroma skandal yang mengaitkan pejabat dinas tertentu dan bahkan disebut-sebut dapat menyeret nama orang nomor satu di Pemerintah Kota Depok.

Indikasi ini mencuat karena lokasi tanah yang disengketakan telah berdiri pagar beton (Alkon), yang menurut informasi belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar soal kelalaian atau keterlibatan aparat dinas terkait dalam proses perizinan. (tim)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB