Depok,Tenarnews – Kuasa hukum PT. Bumi Kedaung Lestari (PT. BKL) secara resmi menarik sementara gugatan perkara Nomor 200/Pdt.G/2025/PN Dpk yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Depok.
Penarikan gugatan dilakukan karena ditemukannya salah satu pihak tergugat telah meninggal dunia, sehingga perlu dilakukan perbaikan secara formil sesuai ketentuan hukum acara perdata.
“Penarikan ini bersifat administratif untuk menyempurnakan subjek hukum dalam gugatan. Namun proses hukum tetap berjalan dan gugatan akan kami daftarkan kembali dalam waktu dekat,” ujar Usman, SH, MH, kuasa hukum PT. BKL usai persidangan, Kamis (03/07/2025)
Gugatan ini menyangkut hak kepemilikan atas tanah seluas 9,3 hektare yang bersertipikat HGB atas nama PT. BKL, yang saat ini diduga turut diklaim oleh pihak tergugat, PT. Haikal. Di atas tanah tersebut telah berdiri pagar beton permanen tanpa diketahui adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah.
Lebih lanjut, Usman menyatakan bahwa dalam proses Peninjauan Kembali (PK) ke-2 yang dijadikan rujukan oleh tergugat, kliennya tidak dilibatkan secara hukum.
“Kami menemukan indikasi adanya mufakat jahat yang tidak mengikat klien kami. Ini menjadi tantangan serius bagi kami untuk membongkar praktik tersebut di pengadilan,” tegasnya.
Perkara ini juga diduga melibatkan lebih dari satu pihak tergugat dan turut tergugat, termasuk potensi keterlibatan oknum dari dinas terkait. Oleh karena itu, tim kuasa hukum PT. BKL menyatakan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas dan terang benderang.
“Kami terdiri dari lima advokat dan akan tetap solid dalam perjuangan hukum ini. Tujuan kami adalah menegakkan kebenaran dan menjaga hak klien kami sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Usman.
Di tempat yang sama, Dino salah satu kuasa hukum tergugat saat di konfirmasi ia tidak banyak menjawab.
“Sidang ini belum masuk kemateri, nanti saja bila sudah masuk kemateri mohon maaf ya,”ucap Dino singkat.
Gugatan yang dilayangkan PT. BKL terhadap PT. Haikal serta sejumlah pihak tergugat dan turut tergugat, menurut pantauan, tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan lahan seluas 9,3 hektare bersertipikat HGB atas nama PT. BKL. Namun, gugatan itu juga menyimpan aroma skandal yang mengaitkan pejabat dinas tertentu dan bahkan disebut-sebut dapat menyeret nama orang nomor satu di Pemerintah Kota Depok.
Indikasi ini mencuat karena lokasi tanah yang disengketakan telah berdiri pagar beton (Alkon), yang menurut informasi belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar soal kelalaian atau keterlibatan aparat dinas terkait dalam proses perizinan. (tim)



