
Depok Tenarnews tv9.Sidang perkara sengketa lanah hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka antara pengugat Ibrahim bin Abdulaziz Jungkir dan kawan-kawan melawan tujuh instansi pemerintah terkait objek perkara yang digunakan untuk membangun Proyek Strategis Nasional (PSN) kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Depok Kelas IA, Jalan Boulevard Grand Depok City No.7, Kalimulya Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Majelis Hakim PN Depok yang diketuai oleh Dr. Divo Arianto, SH, MH, menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan pihak Tergugat 1 (Kementerian Komunikasi dan Informatika dahulu Departemen Penerangan RI), Kamis (08/09/2022).
Namun saksi ahli yang akan diajukan oleh pihak tergugat tidak dapat hadir, yang kemudian agenda sidang diisi dengan pengajuan bukti tambahan dari Tergugat I.
Menurut kuasa hukum masyarakat pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, Fikri Wijaya, SH mengatakan, bukti tambahan yang diajukan terugat I adalah print out Putusan Pengadilan Negeri Depok dan Putusan PTUN Bandung.
“Tadi pihak Tergugat I yang semula akan mengajukan saksi ahli tidak jadi lalu diganti dengan pengajuan bukti tambahan yaitu putusan PN Depok No. 133 dan Putusan PTUN Bandung No. 137” ujar Fikri seusai sidang.
Ditempat yang sama, Sekjen Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (K.R.A.M.A.T), Yoyo Effendi, menyebutkan bahwa dengan tidak dapat dihadirkannya saksi ahli yang direncanakan, hal itu telah membuktikan bahwa tergugat I, Kementerian Kominfo dahulu Departemen Penerangan RI benar-benar tidak siap menghadapi gugatan hukum masyarakat pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka
“Terlihat tidak siap, bahkan indikasi ketidaksiapannya tergugat I sudah nampak sejak agenda sidang pembuktian surat digelar, ” tutur Yoyo.
Pihak tergugat I, lanjutnya, tidak dapat mengajukan bukti surat yang relevan dengan dalil bantahan dan pengakuan haknya atas tanah objek perkara.
“Tergugat I hanya mengajukan print out peraturan perundang-undangan yang bersifat normatif formalistik, padahal alat bukti surat yang seharusnya diajukan adalah alas hak atas tanah yang diklaim nya yaitu akta Eigendom Verponding No. 23 (sisa) atas nama Mij Expl Van Het Land sebagaimana dikemukakan melalui dalil bantahan dan isi dupliknya, ” papar Sekjen Kramat.
Lebih jauh dikatakannya, demikian pula pada sidang pembuktian saksi, pihak Kementerian Kominfo dahulu Departemen Penerangan RI juga tidak dapat mengajukan saksi fakta seorangpun untuk menguatkan dalil bantahannya.
“Hari ini pun, pihak tergugat juga tidak bisa merealisasikan kehadiran saksi ahlinya,” ucap Yoyo.
Pada sidang pemeriksaan setempat, sambungnya, pihak tergugat tidak membantah apapun ketika Ibrahim Bin Jungkir Dan kawan-Kawan menunjukan objek tanah milik mereka kepada majelis hakim, bahkan para tergugat justru membenarkan bahwa objek tanah yang ditunjukan tersebut adalah objek tanah yang sama dengan tanah yang diklaim oleh para tergugat.

“Dari segi manapun, menurut saya para tergugat memang tidak siap menghadapi gugatan masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka karena gugatan kami berdasarkan fakta dan data yang tidak bisa dibantah Kebenarannya oleh pihak manapun, ” Tegas Yoyo Effendi.
Menurutnya, apapun yang akan diajukan para tergugat dalam perkara ini sedikitpun tidak akan dapat merubah semua fakta yang sudah terungkap di pengadilan yaitu fakta-fakta tentang kebenaran status tanah objek perkara adalah murni tanah yang berstatus tanah hak milik adat bukan tanah bekas hak barat atau tanah Eigendom Verponding yang menjadi tanah negara, pungkas Yoyo yang juga mantan anggota KPU Kota Depok yang sempat bikin heboh Indonesia akibat keberaniannya melawan undang-undang pemilu dengan membuat aturan mencoblos dengan KTP dan KK dalan penyelenggaraan pemilu legislatif tahun 2009 lalu.
Sidang akan digelar kembali pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 Dengan agenda pengajuan bukti tambahan apabila para pihak masih akan mengajukan bukti tambahan. (Roni/Mur)