PSU Kab Tasikmalaya di Gugat ke Mahkamah Konstitusi

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,TeNarnewscom/SMSI.Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kab.Tasikmalaya di gugat Ke Mahkamah Konstitusi RI.

Pasangan no.01 ( Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly) melalui Kuasa Hukumnya,Deni Sapari Efendi dkk mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi RI memasukan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kab Tasikmalaya pada selasa 29/4/2025.

Menurut Dani bahwa pada PSU 19/4/2025, di duga terjadi pelanggaran yang sama pada saat pilkada tahun 2024 lalu, dimana MK telah mendiskualifikasi calon bupati no.03 (Ade Sugianto) yang telah menjabat sebagai bupati dua periode.namun oleh KPUD meloloskan bupati Ade menjadi kontestan pilkada.
Kemudian pada saat PSU oleh KPUD menggantikan posisi Ade Sugianto dengan isterinya (Ai Diantani) yang di ketahui sebagai anggota dprd terpilih yang tidak mengundurkan diri saat mengikuti PSU, dan kemudian mendapatkan suara terbanyak ke dua setelah Paslon no.02, tambahnya.

Baca Juga :  Direktur LSM GARUDA Indonesia Cabang Lombok Timur : Tantang Sumpah Pocong

Lanjut Dani menyatakan, kemudian hasil PSU suara tertinggi di capai oleh Paslon no.O2 ( Cecep Nurul Yakin & Asep Sopari AlAyubi).
Namun disini juga terjadi pelanggaran yakni, ada hal yang cacat syarat di duga dilanggar oleh KPUD yakni pada peraturan no.10 thn 2016 tentang Pilkada.
Sehingga kapasitas paslon no.01saat ini adalah menggugat Paslon no.02 dan Paslon No.03, kata Dani

Kuasa Hukum Paslon No.01 Dani Sapari Efendi SH.MMH yang di dampingi oleh Tim yakni Muh.Rifki Arif SH dan Iim Ali Ismail SH. MH
Meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi dan membatalkan seluruh hasil tahapan pemilihan kepala daerah yang hasil PSU pada tgl19/4/2025,karena di duga ada cacat syarat yang di lakukan oleh KPUD dengan memasukan calon calon kepala daerah yang yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, pungkas Dani.

Baca Juga :  Senam Sehat di rangkaian Hari Pers Nasional (HPN )2025 Kota Depok warga sambut Antusias

Di ketahui PSU Kab Tasikmalaya di ikuti oleh tiga pasangan yaitu :
1.Iwan Saputra – Dede
Muksit Aly.
2.Cecep Nurul Yakin –
Asep Sopari Al
Ayubi.
3.Ai Diantani – Iip
Miftahul Paoz.(dp)

Berita Terkait

Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .
*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*
Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG
Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.
Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027
Pengajian MT. Balai Wartawan Kota Depok Hijrah Menuju Kebaikan dan Menebar Kebenaran
Membaca Pesan Moral Diskusi Kebangsaan FWK: Mengenang Rasa Aman di Era Soeharto
RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:46 WIB

Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:09 WIB

*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*

Senin, 22 Juni 2026 - 15:39 WIB

Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:00 WIB

Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:09 WIB

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Berita Terbaru

Tenar News

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:09 WIB