Jakarta,TeNarnewscom/SMSI.Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kab.Tasikmalaya di gugat Ke Mahkamah Konstitusi RI.
Pasangan no.01 ( Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly) melalui Kuasa Hukumnya,Deni Sapari Efendi dkk mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi RI memasukan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kab Tasikmalaya pada selasa 29/4/2025.
Menurut Dani bahwa pada PSU 19/4/2025, di duga terjadi pelanggaran yang sama pada saat pilkada tahun 2024 lalu, dimana MK telah mendiskualifikasi calon bupati no.03 (Ade Sugianto) yang telah menjabat sebagai bupati dua periode.namun oleh KPUD meloloskan bupati Ade menjadi kontestan pilkada.
Kemudian pada saat PSU oleh KPUD menggantikan posisi Ade Sugianto dengan isterinya (Ai Diantani) yang di ketahui sebagai anggota dprd terpilih yang tidak mengundurkan diri saat mengikuti PSU, dan kemudian mendapatkan suara terbanyak ke dua setelah Paslon no.02, tambahnya.
Lanjut Dani menyatakan, kemudian hasil PSU suara tertinggi di capai oleh Paslon no.O2 ( Cecep Nurul Yakin & Asep Sopari AlAyubi).
Namun disini juga terjadi pelanggaran yakni, ada hal yang cacat syarat di duga dilanggar oleh KPUD yakni pada peraturan no.10 thn 2016 tentang Pilkada.
Sehingga kapasitas paslon no.01saat ini adalah menggugat Paslon no.02 dan Paslon No.03, kata Dani
Kuasa Hukum Paslon No.01 Dani Sapari Efendi SH.MMH yang di dampingi oleh Tim yakni Muh.Rifki Arif SH dan Iim Ali Ismail SH. MH
Meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi dan membatalkan seluruh hasil tahapan pemilihan kepala daerah yang hasil PSU pada tgl19/4/2025,karena di duga ada cacat syarat yang di lakukan oleh KPUD dengan memasukan calon calon kepala daerah yang yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, pungkas Dani.
Di ketahui PSU Kab Tasikmalaya di ikuti oleh tiga pasangan yaitu :
1.Iwan Saputra – Dede
Muksit Aly.
2.Cecep Nurul Yakin –
Asep Sopari Al
Ayubi.
3.Ai Diantani – Iip
Miftahul Paoz.(dp)



