Soal Lahan UIII, Menteri ATR/BPN Dinilai ‘Omdo’

- Jurnalis

Sabtu, 25 November 2023 - 03:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok , Tenarnewstv9,- Pernyataan Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto, tentang keseriusan institusi nya dalam memberantas mafia tanah dengan cara akan menggebuk oknum-oknum mafia tanah tanpa pandang bulu ditanggapi oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT), Yoyo Effendi.

Ia meminta Menteri ATR/BPN RI untuk membuktikan pernyataannya itu dengan menggebuk oknum-oknum mafia tanah yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat hak pakai milik Departemen Penerangan atau RRI dan milik Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Kami minta Pak Menteri membuktikan ucapannya akan menggebuk mafia tanah dengan tanpa pandang bulu. Kalau benar ucapan Beliau, kami minta tolong gebuk itu oknum-oknum pejabat pemerintah yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat hak pakai RRI dan Kemenag. Pak menteri berani nggak!?” kata jurnalis senior di Depok itu kepada sejumlah wartawan, Jum’at siang di Depok (24/11/2023).

Sebagaimana dilansir KOMPAS.Com Kamis (23/11), Menteri Hadi menyatakan penegakan hukum terhadap mafia tanah pada tahun 2023 sudah meningkat. Pihaknya sangat berkomitmen bersama aparat penegak hukum lainnya untuk melaksanakan perintah Presiden Jokowi menyelesaikan permasalahan mafia tanah.

Namun statemen Menteri ATR/BPN tersebut dinilai oleh Ketua LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT) masih perlu pembuktian yang konkrit.

“Pernyataan Pak Menteri masih perlu pembuktian. Masyarakat butuh bukti bukan hanya sebatas wacana” ujar mantan Komisioner KPU Depok Periode 2008-213 yang kini terjun membantu masyarakat yang jadi korban mafia tanah.

Baca Juga :  KETUA DPD RI LA NYALA DUKUNG HAK WNI DI KJRI JEDDAH

Penilaian Yoyo tersebut didasari oleh alasan bahwa terbukti dalam menangani
permasalahan mafia tanah yang telah dilaporkannya hingga waktu berjalan satu tahun setengah sejak dilaporkan belum juga dapat diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN RI.

“Kami sudah melaporkan kasus dugaan modus mafia tanah terkait proses penerbitan sertifikat hak pakai RRI dan Kementerian Agama kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN RI. Tapi sampai saat ini belum dapat diselesaikan. Padahal waktu sudah berjalan hampir satu tahun setengah sejak kasus mafia tanah tersebut dilaporkan” ujarnya.

Dikatakan lebih lanjut bahwa sikap Menteri ATR/BPN yang dinilai kurang responsif terhadap laporan dugaan tindak mafia tanah yang dilaporkannya menunjukan bahwa pernyataan menteri ATR/BPN tentang adanya peningkatan dalam penanganan masalah mafia tanah masih perlu pembuktian yang konkrit.

“Sepanjang Pak Menteri belum memproses oknum-oknum pejabat negara yang kami
laporkan dalam kasus penerbitan sertifikat hak pakai RRI dan Kemenag RI, kami menganggap Pak Menteri masih berwacana dalam melaksanakan program pemberantasan mafia tanah. Orang bilang baru omdo, omong doang!” ujar Yoyo tegas.

Dijelaskan oleh pria enam puluh tahun asal Jampang Kulon Surade itu bahwa
berdasarkan data-data dan fakta-fakta yang dimilikinya baik dalam bentuk putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde) maupun dokumen-dokumen tertulis tentang hak dan kepemilikan masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka atas tanah yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) itu, pihaknya menemukan bukti-bukti yang otentik dan valid tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan sejumlah pejabat pemerintah terkait proses penerbitan kedua sertifikat hak pakai tersebut.

Baca Juga :  LSM (GRPKRI)LAHAT PERTANYAKAN BANGUNAN "RKB" DAN REHAB SMAN 1. KEC JARAI. JADI SOROTAN MEDIA DAN LSM.

“Kedua sertifikat hak pakai RRI dan Kemenag itu jelas dan terang benderang diterbitkan oleh oknum-oknum pejabat pemerintah dengan cara menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku. Mereka terbitkan kedua sertifikat hak pakai tersebut untuk menjadi alat melegitimasi tindakan perampasan dan penggelapan atas tanah milik masyarakat” ujar Yoyo.

“Tindakan para oknum pejabat pemerintah tersebut saat ini disebut sebagai tindakan modus mafia tanah dan pelakunya disebut mafia tanah” tandas Yoyo.

Ditanya siapa saja oknum pejabat pemerintah yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat hak pakai RRI dan Kemenag tersebut, ia menyebutkan oknum-oknum pejabat pemerintah tersebut antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok periode jabatan tahun 2007 dan periode 2018, mantan Direktur Utama LPP RRI periode jabatan tahun 2017 dan mantan Menteri Agama RI periode jabatan tahun 2017. (M. Murod )

Berita Terkait

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik
Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:34 WIB

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Berita Terbaru

Tenar News

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Senin, 20 Apr 2026 - 21:34 WIB

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB