Rutan Cilodong Depok Isolasi Napi Pencabulan Anak

- Jurnalis

Senin, 7 Juni 2021 - 05:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenarnews – Depok
Rumah Tahanan ( Rutan ) Kelas I Cilodong, Depok mengisolasi Narapidana (Napi) kasus pencabulan sejumlah anak dibawah umur Syahril P Marbun selama 2×6 hari.

Napi yang di vonis 15 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap sejumlah anak di sebuah rumah ibadah diketahui masih dapat aktif di sosial media miliknya. Depok (5/6/21).

Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Kota Depok, Numan Fauzi Mengatakan dirinya tidak menyangkal adanya narapidana yang dapat mengakses handphone dari dalam penjara.

” Benar bahwa itu terlepas dari pengawasan kami, walaupun kami sudah melakukan langkah yang seharusnya di laksanakan seperti sidak dan kontrol dua kali dalam seminggu untuk mengatasi pelanggaran yang dapat terjadi dengan hari yang random bahkan kami sudah menyiapkan sarana tersendiri untuk komunikasi para narapidana ” Ujar Fauzi.

Baca Juga :  Pembebasan Lahan SMPN 36 Depok Disorot, Dugaan Mark Up Rp5 Miliar Mencuat

” Dari hasil penelusuran bahwa Syahril mendapat ponsel tersebut dari salah satu narapidana yang sudah bebas” lanjut Fauzi.

Atas hal tersebut pihaknya telah menempatkan Syahril di tempat isolasi atas pelanggaran yang di buat.

“Kami telah melakukan tindakan dengan mengisolasi dalam 2×6 hari dan dicatat dalam register F atau terhadap remisi, grasi, kunjungan, PB, CMB, CMK dan lainnya, dengan harapan agar menjadi perhatian bagi narapidana yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggan yang terjadi.” Beber Fauzi.

Baca Juga :  CERAMAH DAN KULTUM TARAWIH DIBATASI 15 MENIT
Foto: Petugas Rutan Cilodong saat lakukan sidak di blok tahanan.

Perlu diketahui bahwa total narapidana yang saat ini ada 1500 orang, satu blok terdapat kurang lebih 400-500 orang, sedangkan jumlah personil penjaga dalam satu regu hanya 11 orang.

Kurangnya SDM yang ada menjadi salah satu faktor yang berpengaruh dalam sistem pengamanan dan pengawasan saat ini.
(Dimas Anggoro)

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB