Pembebasan Lahan SMPN 36 Depok Disorot, Dugaan Mark Up Rp5 Miliar Mencuat

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Tenarnewstv9 Media Cyber Indonesia: Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Gedung SMP Negeri 36 di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, menuai polemik. Nilai Uang Ganti Kerugian (UGK) yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp15.815.000.000 menjadi sorotan masyarakat dan aktivis, yang mempertanyakan transparansi serta mekanisme penetapan harga lahan.

Seorang Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, rencana pembangunan SMPN 36 Jatijajar telah diusulkan sejak tahun 2022 oleh salah satu anggota DPRD Kota Depok, Ade Firmansyah.

Usulan tersebut, kata dia, berangkat dari kebutuhan mendesak akan sarana pendidikan negeri di wilayah Kelurahan Sukamaju Baru, Jatijajar, dan Cilangkap.

“Pada 2022 saya diminta menyusun proposal pembangunan SMP Negeri karena kebutuhan sekolah sangat tinggi di tiga wilayah tersebut,” ujar LPM saat ditemui di kawasan Setu Jatijajar, Depok.

Ia menjelaskan, pada tahun 2023 belum terdapat penetapan lokasi pembangunan. Baru pada 2024 muncul nomenklatur pembangunan SMPN 36, namun tanpa kejelasan lokasi lahan.

Memasuki tahun 2025, rencana awal menyebutkan lokasi pembangunan berada di Kelurahan Sukamaju Baru dengan luas sekitar 4.000 meter persegi. Namun, dalam perjalanannya, lokasi dipindahkan ke Kelurahan Jatijajar dengan luas lahan sekitar 3.000 meter persegi.

Baca Juga :  ANTONIOLUPI EMBRACING LIFESTYLE TO BATH EXPERIENCE

Perubahan lokasi tersebut memunculkan pertanyaan publik, terutama terkait nilai pembebasan lahan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, harga kesepakatan awal antara pihak ahli waris dengan LPM berada pada angka Rp3.600.000 per meter persegi. Jika dikalikan dengan luas lahan 3.000 meter persegi, maka total nilai transaksi seharusnya berada di kisaran Rp10,8 miliar.

“Namun dalam proses pemberian UGK, saya tidak lagi dilibatkan. Bahkan saya diminta untuk tidak ikut campur oleh pihak kelurahan. Bukti komunikasi itu masih saya simpan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dirinya tidak mengetahui detail alasan perpindahan lokasi dari Sukamaju Baru ke Jatijajar maupun mekanisme pengalokasian anggaran yang telah ditetapkan. Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan panitia pembebasan lahan dan instansi terkait.

“Silakan dikonfirmasi langsung kepada pihak yang berwenang, termasuk anggota DPRD yang mengawal program ini,” tegasnya.

Sementara itu, Maulana dari Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Lakri) Kota Depok menilai terdapat potensi kejanggalan dalam penetapan nilai pembebasan lahan tersebut. Ia menyebut, nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah di lokasi pembebasan berada di angka Rp3.745.000 per meter persegi.

Baca Juga :  Pers perlu jaga profesionalisme di tengah disrupsi informasi

“Jika mengikuti NJOP, maka nilai pembebasan untuk lahan 3.000 meter persegi seharusnya sekitar Rp11,235 miliar. Sementara yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp15,815 miliar. Ada selisih sekitar Rp5 miliar yang patut dipertanyakan,” kata Maulana.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya sempat mempertanyakan proses appraisal kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Rumkim) Kota Depok, termasuk pihak ketiga yang terlibat dalam penilaian harga lahan.

“Anggaran ini sudah disahkan DPRD dalam APBD 2025. Seharusnya perubahan nomenklatur lokasi dari Sukamaju Baru ke Jatijajar dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Maulana menegaskan, pembebasan lahan SMPN 36 Jatijajar melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Rumkim, Dinas Pendidikan, Badan Keuangan Daerah, serta DPRD Kota Depok. Oleh karena itu, ia mendorong adanya audit dan klarifikasi terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta dugaan praktik mark up anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Rumkim, Dinas Pendidikan, dan DPRD Kota Depok, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pembebasan lahan SMPN 36 Jatijajar tersebut. (Tim)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 201 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB