
Foto Nalis sedang gelar data
TENARNEWS TV 9 : DEPOK-
Penyegelan perumahan Jayana Residence berlokasi di Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok, kemarin, 31 Mei 2021 membuat resah para warga atau konsumen penghuni perumahan tersebut.
Pasalnya, para penghuni merasa sudah membayar cicilan rumah sebesar Rp 3 juta setiap bulannya selama 3 tahun dan dengan uang muka puluhan juta.
” Saya sudah membayar cicilan rumah selama 3 tahun,tapi kenapa akhirnya malah di segel seperti ini,” ujar salah sekarang warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya.
Namun keluhan warga itu dibantah keras oleh pihak penggembang, direktur PT Jaya Sampurna, Nalis Safrudin
“Jangan memutar balik fakta, yang ada warga yang belum mencicil selama 3 tahun,” tutur nya melalui aplikasi whatsapp, Selasa (01/06)

Menyoal perijinan, lanjut Nalis, semua perijinan sudah ada yang belum hanya IMB saja, terangnya.
Nalis mengungkapkan, waktu permohonan Aspek Pentatagunaan tanah dan ijin lokasi sudah di ploting dan dalam Aspek tata guna tanah dari BPN tidak ada sertifikat diatas lahan yang di mohon.
Namun, kenapa setelah dirinya membebaskan lahan dan mengurus ijin-ijinnya dan permohonan peningkatan hak guna bangunan, BPN mengatakan ada beberapa sertifikat.
Karena itu, maka dirinya menempuh jalur hukum sesuai peraturan dan Undang-Undang, agar mempunyai kepastian dan kekuatan hukum.
” Alhamdulillah sampai 2 kali PK saya menang dan sudah ada penetapan Eksekusi, tapi BPN sebagai pelaksana Undang-Undang justru tidak melaksanakan perintah putusan, ” papar Dirut PT. Jaya Sampurna. ( M. Murod/emy)
