Penyegelan Perumahan Jayana Residence di Soal, Nalis Dirut PT. Jaya Sampurna Bantah Keterangan Warga

- Jurnalis

Selasa, 1 Juni 2021 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS TV 9 : DEPOK-
Penyegelan perumahan Jayana Residence berlokasi di Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok, kemarin, 31 Mei 2021 membuat resah para warga atau konsumen penghuni perumahan tersebut.

Pasalnya, para penghuni merasa sudah membayar cicilan rumah sebesar Rp 3 juta setiap bulannya selama 3 tahun dan dengan uang muka puluhan juta.

” Saya sudah membayar cicilan rumah selama 3 tahun,tapi kenapa akhirnya malah di segel seperti ini,” ujar salah sekarang warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya.

Baca Juga :  Ketua DPR RI Puan Maharani Ajak Kader PDIP Menjadikan Indonesia Juara Kopi Dunia

Namun keluhan warga itu dibantah keras oleh pihak penggembang, direktur PT Jaya Sampurna, Nalis Safrudin

“Jangan memutar balik fakta, yang ada warga yang belum mencicil selama 3 tahun,” tutur nya melalui aplikasi whatsapp, Selasa (01/06)

Menyoal perijinan, lanjut Nalis, semua perijinan sudah ada yang belum hanya IMB saja, terangnya.

Nalis mengungkapkan, waktu permohonan Aspek Pentatagunaan tanah dan ijin lokasi sudah di ploting dan dalam Aspek tata guna tanah dari BPN tidak ada sertifikat diatas lahan yang di mohon.

Baca Juga :  Hasil Survei Pilkada Mataram.ELEKTABILITAS MAKMUR-AHDA TERTINGGI

Namun, kenapa setelah dirinya membebaskan lahan dan mengurus ijin-ijinnya dan permohonan peningkatan hak guna bangunan, BPN mengatakan ada beberapa sertifikat.

Karena itu, maka dirinya menempuh jalur hukum sesuai peraturan dan Undang-Undang, agar mempunyai kepastian dan kekuatan hukum.

” Alhamdulillah sampai 2 kali PK saya menang dan sudah ada penetapan Eksekusi, tapi BPN sebagai pelaksana Undang-Undang justru tidak melaksanakan perintah putusan, ” papar Dirut PT. Jaya Sampurna. ( M. Murod/emy)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 465 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB