
Parung, Tenarnews com,-sengketa lahan tanah seluas + – 5000 meter penjual H. Agus pembeli H. Syahrul lokasi DS. Waru Jaya Kec. Parung ( Jabar ) berujung kedua belah pihak akan keranah Hukum , hal tersebut lantaran keduanya merasa benar dan saling klim tanah tersebut

Kepada media ini H. Syahrul di kantornya sambil memperlihatkan sebahagian bukti Ajb dan kwitansi asli dia mengatakan, secara hukum tanah itu milik saya aku Syahrul, karna berdasarka kwitansi jual beli senilai Rp 360.juta tahun 2016 dan sisa kekurangan pembayarannya akan saya lunasi setelah sisa Ajb asli di perlihatkan ke saya, namun sampai sekarang Ajb itu belum pernah di perlihatkan, mana mungkin sisa uang nya saya bayar tanpa ada Ajb, terang H. Syahrul, dan untuk itu saya sudah siapkan Pengacara untuk ajukan gugatan pidana, tegasnya
Ketika ditanya bahwa H. Agus sudah pernah membatalkan sepihak melalui Hp nya, Syarul mengatakan, pembatalan tidak bisa sepihak, dan kalau dia batalkan kenapa pada saat itu uang saya tidak dikembalikan, tegas H. Syahrul.

Sementara H. Agus mengatakan bila musyawarah tidak ada kesepakatan dia juga akan menyelesaikan dengan jalur hukum.
Dikatakan H. Agus, kalau memang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah tentu jalan yang lebih baik melalui jalur hukum, saya minta silahkan kalau mau di beli semua dgn harga sekarang , atau dana yang sudah saya terima ambil tanah saya sesuai dana yang sudah masuk hitung harga lama + – 1000 meter , harap H. Agus . ( Tim )

