Adv.Agradipura Parnagogo, S.H Menilai : Tantangan APH Dalam Era Digital Regulasinya Saat Ini Ketinggalan Teknologi

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tenarnewstv,/cyber media Indonesia,-Perkembangan teknologi finansial serta kecerdasan buatan (AI) juga transaksi digital telah menciptakan pola baru dalam aktivitas ekonomi dan sosial, namun untuk diketahui hukum nasional belum sepenuhnya siap menghadapi implikasi hukumnya, terutama dalam konteks tanggung jawab pidana digital, perlindungan data pribadi dan pencucian uang yang berbasis teknologi” Ujar Advokat Agra.SH.

Dalam paparannya Advokat muda” Agradipura Parnagogo, S.H, akrab disapa’ Agra mengatakan saat ini banyak celah (legal loophole) muncul karena regulasi bersifat reaktif, bukan antisipatif dimana dampaknya penegakan hukum sering tertinggal di belakang inovasi teknologi, Indonesia adalah negara hukum namun menilai dari isu hukum, faktor utamanya yaitu Ketiadaan standar hukum yang jelas terkait penggunaan’ AI dan data digital lainya belum ada kerangka hukum komprehensif yang mengatur tanggung jawab pengembang, pengguna dan entitas korporasi atas keputusan otomatis” AI-driven decisions” Ucapnya

Sebagaimana diketahui” Meningkatnya risiko kejahatan siber dan pencucian uang digital juga yang terjadi dan sepertinya ada modus baru crypto laundering, layering, dan penggunaan fintech peer-to-peer, menurutnya menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum saat ini, Agra menambahkan terkait masalah yurisdiksi lintas negara transaksi digital sulit dilacak batasnya pelaku yang terjadi bisa saja berada di luar negeri namun akibat dampak hukumnya bisa dirasakan di Indonesia.

Baca Juga :  Biaya Anggaran Rapat-rapat dan Kordinasi keluar dan dalam daerah sekretaris daerah kabupaten lahat tahun anggaran Diduga Fiktif

Lebih lanjut Advokat Agradipura Parnagogo, S.H yang merupakan putra dari Advokat senior Jalintar Simbolon.SH, menilai adanya keterbatasan dan kapasitas dari penegak hukum dimana APH,dimana belum sepenuhnya menguasai aspek teknis digital forensik dan penelusuran aset berbasis blockchain, sementara analisis dan opini hukum dari sudut pandangnya praktisi perlu hadir dengan paradigma baru dalam hukum pidana digital dimana penegakan hukum tidak bisa hanya berorientasi pada delik konvensional saja juga harus ada perluasan dimana asas pertanggung jawaban terhadap entitas digital dan algoritma yang menimbulkan kerugian hukum” Imbuhnya.

Menurutnya UU dan regulasi sektoral harus disusun secara adaptif dan fleksibel juga terhadap model regulasi berbasis prinsip (principle-based regulation) perlu diadopsi agar dapat menyesuaikan dengan perubahan teknologi tanpa harus merevisi undang-undang secara merata dan terus-menerus, kolaborasi lintas lembaga dan internasional menjadi kunci penegakan hukum digital tidak bisa dilakukan secara nasional semata dimana perlu kerja sama lintas yurisdiksi dengan negara lain serta lembaga internasional seperti Interpol dan FATF.

Baca Juga :  Polsek Warudoyong Berbagi Sembako Kepada Warga Yang Membutuhkan Di sekitaran Mako Polsek Warudoyong

Dalam pendapatnya Agra menambahkan kapasitas aparat penegak hukum saat ini’ Ia menilai ke depannya harus ada investasi besar pada pelatihan digital forensik, audit siber, dan analisis transaksi keuangan yang berbasis teknologi demi menguatkan mekanisme akuntabilitas korporasi digital dan korporasi yang beroperasi di ruang digital fintech, platform, AI services dan dalam pendapatnya harus dikenai kewajiban serta kepatuhan hukum yang lebih tegas, termasuk sanksi administratif dan pidana korporasi.

Perlu untuk diketahui percepatan teknologi tanpa percepatan hukum berpotensi akan menciptakan digital impunity, dampak kekebalan baru bagi pelaku kejahatan di ruang maya, oleh karena itu Negara harus hadir dengan sistem hukum yang responsif, adaptif, dan berbasis kompetensi teknis, bukan sekadar represif, dimana penegakan hukum era digital harus menjadi echo system reform, bukan hanya case-by-case enforcement” Tutupnya ( Tim Investigasi)

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB