Adv.Agradipura Parnagogo, S.H Menilai : Tantangan APH Dalam Era Digital Regulasinya Saat Ini Ketinggalan Teknologi

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tenarnewstv,/cyber media Indonesia,-Perkembangan teknologi finansial serta kecerdasan buatan (AI) juga transaksi digital telah menciptakan pola baru dalam aktivitas ekonomi dan sosial, namun untuk diketahui hukum nasional belum sepenuhnya siap menghadapi implikasi hukumnya, terutama dalam konteks tanggung jawab pidana digital, perlindungan data pribadi dan pencucian uang yang berbasis teknologi” Ujar Advokat Agra.SH.

Dalam paparannya Advokat muda” Agradipura Parnagogo, S.H, akrab disapa’ Agra mengatakan saat ini banyak celah (legal loophole) muncul karena regulasi bersifat reaktif, bukan antisipatif dimana dampaknya penegakan hukum sering tertinggal di belakang inovasi teknologi, Indonesia adalah negara hukum namun menilai dari isu hukum, faktor utamanya yaitu Ketiadaan standar hukum yang jelas terkait penggunaan’ AI dan data digital lainya belum ada kerangka hukum komprehensif yang mengatur tanggung jawab pengembang, pengguna dan entitas korporasi atas keputusan otomatis” AI-driven decisions” Ucapnya

Sebagaimana diketahui” Meningkatnya risiko kejahatan siber dan pencucian uang digital juga yang terjadi dan sepertinya ada modus baru crypto laundering, layering, dan penggunaan fintech peer-to-peer, menurutnya menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum saat ini, Agra menambahkan terkait masalah yurisdiksi lintas negara transaksi digital sulit dilacak batasnya pelaku yang terjadi bisa saja berada di luar negeri namun akibat dampak hukumnya bisa dirasakan di Indonesia.

Baca Juga :  MUHAMMADIYAH TETAPKAN 1 RAMADHAN 1442 H JATUH PADA SELASA 13 APRIL 2021

Lebih lanjut Advokat Agradipura Parnagogo, S.H yang merupakan putra dari Advokat senior Jalintar Simbolon.SH, menilai adanya keterbatasan dan kapasitas dari penegak hukum dimana APH,dimana belum sepenuhnya menguasai aspek teknis digital forensik dan penelusuran aset berbasis blockchain, sementara analisis dan opini hukum dari sudut pandangnya praktisi perlu hadir dengan paradigma baru dalam hukum pidana digital dimana penegakan hukum tidak bisa hanya berorientasi pada delik konvensional saja juga harus ada perluasan dimana asas pertanggung jawaban terhadap entitas digital dan algoritma yang menimbulkan kerugian hukum” Imbuhnya.

Menurutnya UU dan regulasi sektoral harus disusun secara adaptif dan fleksibel juga terhadap model regulasi berbasis prinsip (principle-based regulation) perlu diadopsi agar dapat menyesuaikan dengan perubahan teknologi tanpa harus merevisi undang-undang secara merata dan terus-menerus, kolaborasi lintas lembaga dan internasional menjadi kunci penegakan hukum digital tidak bisa dilakukan secara nasional semata dimana perlu kerja sama lintas yurisdiksi dengan negara lain serta lembaga internasional seperti Interpol dan FATF.

Baca Juga :  JURNALIS: KAUM MUSLIM TERMASUK PRABOWO TAK PERLU SERUKAN ISRAEL AKUI PALESTINA

Dalam pendapatnya Agra menambahkan kapasitas aparat penegak hukum saat ini’ Ia menilai ke depannya harus ada investasi besar pada pelatihan digital forensik, audit siber, dan analisis transaksi keuangan yang berbasis teknologi demi menguatkan mekanisme akuntabilitas korporasi digital dan korporasi yang beroperasi di ruang digital fintech, platform, AI services dan dalam pendapatnya harus dikenai kewajiban serta kepatuhan hukum yang lebih tegas, termasuk sanksi administratif dan pidana korporasi.

Perlu untuk diketahui percepatan teknologi tanpa percepatan hukum berpotensi akan menciptakan digital impunity, dampak kekebalan baru bagi pelaku kejahatan di ruang maya, oleh karena itu Negara harus hadir dengan sistem hukum yang responsif, adaptif, dan berbasis kompetensi teknis, bukan sekadar represif, dimana penegakan hukum era digital harus menjadi echo system reform, bukan hanya case-by-case enforcement” Tutupnya ( Tim Investigasi)

Berita Terkait

Harfina Kartini Indonesia dari Timur Inspirasi Wanita Indonesia Masa Kini
Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong
DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas
Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat
Wisuda dan Pelepasan SMK SMP YPUI di Gedung Green Village berjalan sukses
Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa
Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*
Sistem Notulen Rapat Berbasis _Speech-to-Text_ untuk Meningkatkan Efisiensi Dokumentasi Rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:23 WIB

Harfina Kartini Indonesia dari Timur Inspirasi Wanita Indonesia Masa Kini

Senin, 8 Juni 2026 - 22:42 WIB

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Juni 2026 - 21:40 WIB

DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:39 WIB

Wisuda dan Pelepasan SMK SMP YPUI di Gedung Green Village berjalan sukses

Berita Terbaru

Tenar News

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Jun 2026 - 22:42 WIB