Polrestro Depok: Ada 9 Rangkaian Mekanisme E-Tilang
TENARNEWS : Depok- Polrestro Depok kini mulai lakukan langkah sosialisasi mekanisme Electronic Traffic Law Enforcemen (e-TLE) untuk diketahui masyarakat umum. Hal itu terkait rencana launching penegakan pelanggaran berlalu lintas dengan mengunakan camera elektronik dan menerapkan E-Tilang mulai 23 Maret 2021 mendatang.
Kasubag Humas Polrestro Depok AKP Elly Padiansari mengatakan sembilan langkah mekanisme E-Tilang kini mulai tersosialisasi kepada masyarakat. Diharapkan bisa menghindari simpang-siur informasi di masyarakat.
“Mekanismenya ada sembilan. Bagi pengendara yang tidak ikut sidang hanya dikenakan bayar denda karena sudah diputus oleh Pengadilan Negeri. Dendanya bisa dilihat melalui aplikasi,” ucap AKP Elly Jumat (19/3).
Menurutnya, sesuai uraian yang disosialisasikan Polrestro melalui brosur berisi antara lain, bagi pelanggar yang tertangkap kammera e-TLE yang telah melanggar akan diverifikasi petugas RTLE Polrestro Depok.
Disebutkan juga, petugas akan memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara. Selanjutnya petugas mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia, email dan ponsel.
“Pada surat konfirmasi juga disertakan foto bukti pelanggaran. Pada tahab berikutnya proses konfirmasi selama tiga hari setelah tanggal pelanggaran,” kata Elly
Setelah mendapat surat konfirmasi, lanjutnya, pemilik kendaraan wajib lqkukan konformasi pada nomor yang tertera. Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blanko konfirmasi ke posko e-TLE Polrestro Depok.
Elly menuturkan, bagi pelanggar diberikan waktu lima hari untuk lakukan konfirmasi dan mengklarifikasi subyek pelanggaran. Setelah itu pelanggar diberi bukti pelanggaran serta kode BRI Virtual (BRIVA) untuk pembayqran denda tilang.
“Terakhir sesuai mekanisme, kesempatan pembayaran denda maksimal tujuh hqri. Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) akan diblokir hingga pembayaran dilakukan,” jelasnya.
Diketahui, penerapan E-Tilang di Depok baru akan diberlakukan pada satu titik lokasi di Jalan Margonda Raya tepatnya di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) depan bank BJB Depok.
Jenis pelanggaranya yaitu, penggunaan sabuk pengaman dan penggunaan handphone saat berkendara. (M. Murod/Ag)