Polrestro Depok: Ada 9 Rangkaian Mekanisme E-Tilang

- Jurnalis

Senin, 22 Maret 2021 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS : Depok- Polrestro Depok kini mulai lakukan langkah sosialisasi mekanisme Electronic Traffic Law Enforcemen (e-TLE) untuk diketahui masyarakat umum. Hal itu terkait rencana launching penegakan pelanggaran berlalu lintas dengan mengunakan camera elektronik dan menerapkan E-Tilang mulai 23 Maret 2021 mendatang.

Kasubag Humas Polrestro Depok AKP Elly Padiansari mengatakan sembilan langkah mekanisme E-Tilang kini mulai tersosialisasi kepada masyarakat. Diharapkan bisa menghindari simpang-siur informasi di masyarakat.

“Mekanismenya ada sembilan. Bagi pengendara yang tidak ikut sidang hanya dikenakan bayar denda karena sudah diputus oleh Pengadilan Negeri. Dendanya bisa dilihat melalui aplikasi,” ucap AKP Elly Jumat (19/3).

Menurutnya, sesuai uraian yang disosialisasikan Polrestro melalui brosur berisi antara lain, bagi pelanggar yang tertangkap kammera e-TLE yang telah melanggar akan diverifikasi petugas RTLE Polrestro Depok.

Baca Juga :  Viralnya ‘Arisan Online Bojonegoro’, DJ Tessa Morena Resmi Adukan ke Polrestabes Surabaya

Disebutkan juga, petugas akan memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara. Selanjutnya petugas mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia, email dan ponsel.

“Pada surat konfirmasi juga disertakan foto bukti pelanggaran. Pada tahab berikutnya proses konfirmasi selama tiga hari setelah tanggal pelanggaran,” kata Elly

Setelah mendapat surat konfirmasi, lanjutnya, pemilik kendaraan wajib lqkukan konformasi pada nomor yang tertera. Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blanko konfirmasi ke posko e-TLE Polrestro Depok.

Baca Juga :  Lista Hurustiati Adakan Bedah Buku "Rajutan Asa Dan Juang" Di Hut Gerai Lengkong Ke-2

Elly menuturkan, bagi pelanggar diberikan waktu lima hari untuk lakukan konfirmasi dan mengklarifikasi subyek pelanggaran. Setelah itu pelanggar diberi bukti pelanggaran serta kode BRI Virtual (BRIVA) untuk pembayqran denda tilang.

“Terakhir sesuai mekanisme, kesempatan pembayaran denda maksimal tujuh hqri. Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) akan diblokir hingga pembayaran dilakukan,” jelasnya.

Diketahui, penerapan E-Tilang di Depok baru akan diberlakukan pada satu titik lokasi di Jalan Margonda Raya tepatnya di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) depan bank BJB Depok.

Jenis pelanggaranya yaitu, penggunaan sabuk pengaman dan penggunaan handphone saat berkendara. (M. Murod/Ag)

Berita Terkait

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Berita Terbaru