Polrestro Depok: Ada 9 Rangkaian Mekanisme E-Tilang

- Jurnalis

Senin, 22 Maret 2021 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS : Depok- Polrestro Depok kini mulai lakukan langkah sosialisasi mekanisme Electronic Traffic Law Enforcemen (e-TLE) untuk diketahui masyarakat umum. Hal itu terkait rencana launching penegakan pelanggaran berlalu lintas dengan mengunakan camera elektronik dan menerapkan E-Tilang mulai 23 Maret 2021 mendatang.

Kasubag Humas Polrestro Depok AKP Elly Padiansari mengatakan sembilan langkah mekanisme E-Tilang kini mulai tersosialisasi kepada masyarakat. Diharapkan bisa menghindari simpang-siur informasi di masyarakat.

“Mekanismenya ada sembilan. Bagi pengendara yang tidak ikut sidang hanya dikenakan bayar denda karena sudah diputus oleh Pengadilan Negeri. Dendanya bisa dilihat melalui aplikasi,” ucap AKP Elly Jumat (19/3).

Menurutnya, sesuai uraian yang disosialisasikan Polrestro melalui brosur berisi antara lain, bagi pelanggar yang tertangkap kammera e-TLE yang telah melanggar akan diverifikasi petugas RTLE Polrestro Depok.

Baca Juga :  Koramil 405-06 Muara Pinang Laksanakan Acara Pisah Sambut Danramil Baru Dan Lama

Disebutkan juga, petugas akan memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara. Selanjutnya petugas mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia, email dan ponsel.

“Pada surat konfirmasi juga disertakan foto bukti pelanggaran. Pada tahab berikutnya proses konfirmasi selama tiga hari setelah tanggal pelanggaran,” kata Elly

Setelah mendapat surat konfirmasi, lanjutnya, pemilik kendaraan wajib lqkukan konformasi pada nomor yang tertera. Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blanko konfirmasi ke posko e-TLE Polrestro Depok.

Baca Juga :  AS-Israel Kobarkan Perang di Iran, Presiden Forum Kebangsaan Samianto; Indonesia Angkat Kaki dari Board of Peace

Elly menuturkan, bagi pelanggar diberikan waktu lima hari untuk lakukan konfirmasi dan mengklarifikasi subyek pelanggaran. Setelah itu pelanggar diberi bukti pelanggaran serta kode BRI Virtual (BRIVA) untuk pembayqran denda tilang.

“Terakhir sesuai mekanisme, kesempatan pembayaran denda maksimal tujuh hqri. Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) akan diblokir hingga pembayaran dilakukan,” jelasnya.

Diketahui, penerapan E-Tilang di Depok baru akan diberlakukan pada satu titik lokasi di Jalan Margonda Raya tepatnya di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) depan bank BJB Depok.

Jenis pelanggaranya yaitu, penggunaan sabuk pengaman dan penggunaan handphone saat berkendara. (M. Murod/Ag)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB