Polrestro Depok: Ada 9 Rangkaian Mekanisme E-Tilang

- Jurnalis

Senin, 22 Maret 2021 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS : Depok- Polrestro Depok kini mulai lakukan langkah sosialisasi mekanisme Electronic Traffic Law Enforcemen (e-TLE) untuk diketahui masyarakat umum. Hal itu terkait rencana launching penegakan pelanggaran berlalu lintas dengan mengunakan camera elektronik dan menerapkan E-Tilang mulai 23 Maret 2021 mendatang.

Kasubag Humas Polrestro Depok AKP Elly Padiansari mengatakan sembilan langkah mekanisme E-Tilang kini mulai tersosialisasi kepada masyarakat. Diharapkan bisa menghindari simpang-siur informasi di masyarakat.

“Mekanismenya ada sembilan. Bagi pengendara yang tidak ikut sidang hanya dikenakan bayar denda karena sudah diputus oleh Pengadilan Negeri. Dendanya bisa dilihat melalui aplikasi,” ucap AKP Elly Jumat (19/3).

Menurutnya, sesuai uraian yang disosialisasikan Polrestro melalui brosur berisi antara lain, bagi pelanggar yang tertangkap kammera e-TLE yang telah melanggar akan diverifikasi petugas RTLE Polrestro Depok.

Baca Juga :  🌏KAMPUS GANESHA GO INTERNASIONAL 🇮🇩🇮🇩🇮🇩

Disebutkan juga, petugas akan memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara. Selanjutnya petugas mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia, email dan ponsel.

“Pada surat konfirmasi juga disertakan foto bukti pelanggaran. Pada tahab berikutnya proses konfirmasi selama tiga hari setelah tanggal pelanggaran,” kata Elly

Setelah mendapat surat konfirmasi, lanjutnya, pemilik kendaraan wajib lqkukan konformasi pada nomor yang tertera. Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blanko konfirmasi ke posko e-TLE Polrestro Depok.

Baca Juga :  Di-Permasalahkan,"turap kali Jatijajar di-duga langgar "RAB"? Pemborong tantang Kadis PU ?

Elly menuturkan, bagi pelanggar diberikan waktu lima hari untuk lakukan konfirmasi dan mengklarifikasi subyek pelanggaran. Setelah itu pelanggar diberi bukti pelanggaran serta kode BRI Virtual (BRIVA) untuk pembayqran denda tilang.

“Terakhir sesuai mekanisme, kesempatan pembayaran denda maksimal tujuh hqri. Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) akan diblokir hingga pembayaran dilakukan,” jelasnya.

Diketahui, penerapan E-Tilang di Depok baru akan diberlakukan pada satu titik lokasi di Jalan Margonda Raya tepatnya di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) depan bank BJB Depok.

Jenis pelanggaranya yaitu, penggunaan sabuk pengaman dan penggunaan handphone saat berkendara. (M. Murod/Ag)

Berita Terkait

Investasi di Balik Sepiring Makanan: Mengapa Santri Juga Membutuhkan Program Makan Bergizi
Muharam 1448 H, Meneguhkan Semangat Hijrah untuk Bangun Peradaban
Pelatihan Pembuatan Website Portofolio untuk Meningkatkan Daya Saing Siswa SMK Techno Media*
Dinamika Politik Kian Sentral, Ketum SMSI Pusat Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi
Menakar Program Makan Bergizi Gratis: Jembatan Nutrisi Menuju Indonesia Emas 2045.* Oleh: Sukarya Putra /Sekjen PASPROBO
Tanpa memungut,” Pelepasan angkatan ke 32 SDN SukmaJaya 5 tampil memukau
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:56 WIB

Senin, 15 Juni 2026 - 22:10 WIB

Investasi di Balik Sepiring Makanan: Mengapa Santri Juga Membutuhkan Program Makan Bergizi

Senin, 15 Juni 2026 - 20:00 WIB

Muharam 1448 H, Meneguhkan Semangat Hijrah untuk Bangun Peradaban

Senin, 15 Juni 2026 - 15:03 WIB

Pelatihan Pembuatan Website Portofolio untuk Meningkatkan Daya Saing Siswa SMK Techno Media*

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:23 WIB

Dinamika Politik Kian Sentral, Ketum SMSI Pusat Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi

Berita Terbaru

Tenar News

Senin, 15 Jun 2026 - 23:56 WIB