DEPOK-tenarnewstv9:
Keputusan mengejutkan datang dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat. Melalui surat Nomor 47/Pbt/BPN.32.02.03/X/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, BPN Jabar resmi membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 328, yang diketahui masih menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, dengan tembusan kepada Menteri ATR/BPN, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, serta Ketua PN Depok.
Langkah pembatalan ini sontak menuai reaksi keras dari pihak PT BKL selaku pemegang sertifikat yang dibatalkan. Melalui pesan singkat WhatsApp, kuasa hukum PT BKL mengaku kecewa atas tindakan BPN Jabar yang dinilainya terburu-buru.
“Saya kecewa, surat itu menurut saya prematur, karena perkara perdatanya masih berjalan di PN Depok,” ujar kuasa hukum PT BKL, Sabtu (26/10/2025).
Ia juga mempertanyakan motif di balik terbitnya surat tersebut, mengingat BPN sendiri turut menjadi pihak tergugat dalam perkara yang sama.
“Apakah karena BPN juga tergugat hingga surat pembatalan itu diterbitkan? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya menambahkan.
Kuasa hukum PT BKL mengungkapkan pihaknya belum menerima salinan resmi surat pembatalan tersebut hingga saat ini. Namun, yang mengejutkan, pihak lawan justru sudah lebih dulu mengetahui dan bahkan diduga telah menerima surat tersebut.
“Kami belum menerima surat itu, tapi anehnya pihak lawan sudah tahu bahkan mungkin sudah terima. Ini sangat janggal,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Jawa Barat maupun BPN Kota Depok belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pembatalan sertifikat yang masih berstatus sengketa di pengadilan tersebut. (.MM )

