BPN Kanwil Jabar Batalkan Sertifikat HGB yang kasusnya masih Berperkara di PN Depok Kuasa Hukum PT BKL sebut Keputusan itu Prematur

- Jurnalis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DEPOK-tenarnewstv9:
Keputusan mengejutkan datang dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat. Melalui surat Nomor 47/Pbt/BPN.32.02.03/X/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, BPN Jabar resmi membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 328, yang diketahui masih menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, dengan tembusan kepada Menteri ATR/BPN, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, serta Ketua PN Depok.

Langkah pembatalan ini sontak menuai reaksi keras dari pihak PT BKL selaku pemegang sertifikat yang dibatalkan. Melalui pesan singkat WhatsApp, kuasa hukum PT BKL mengaku kecewa atas tindakan BPN Jabar yang dinilainya terburu-buru.

Baca Juga :  Wartawan Diancam Terkait Pemberitaan Kecurangan Dalam Tes PKD Empat Lawang, Tendangan Ketua Bawaslu Mengenai Kakak Ipar Korban

“Saya kecewa, surat itu menurut saya prematur, karena perkara perdatanya masih berjalan di PN Depok,” ujar kuasa hukum PT BKL, Sabtu (26/10/2025).

Ia juga mempertanyakan motif di balik terbitnya surat tersebut, mengingat BPN sendiri turut menjadi pihak tergugat dalam perkara yang sama.

“Apakah karena BPN juga tergugat hingga surat pembatalan itu diterbitkan? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga :  DPRD Provinsi NTB Tebang Pilih Beri Rekom Pejabat Gubernur

Kuasa hukum PT BKL mengungkapkan pihaknya belum menerima salinan resmi surat pembatalan tersebut hingga saat ini. Namun, yang mengejutkan, pihak lawan justru sudah lebih dulu mengetahui dan bahkan diduga telah menerima surat tersebut.

“Kami belum menerima surat itu, tapi anehnya pihak lawan sudah tahu bahkan mungkin sudah terima. Ini sangat janggal,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Jawa Barat maupun BPN Kota Depok belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pembatalan sertifikat yang masih berstatus sengketa di pengadilan tersebut. (.MM )

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Pembentukan Posbankum dan Pendampingan di Kelurahan Srengseng Sawah Jakarta Selatan
Banyaknya pelanggaran K3 di-proyek yang ada di Kota Depok jangan ada pembiaran
Dituding prematur,” Kanwil batalkan sertipikat HGB no.328,” Kuasa Hukum surati BPN kanwil Jabar.
Dialog Nasional SMSI Songsong HPN 2026 : “Media Baru vs UU ITE” 
Sekjen MUI ,DR KH Amirsyah  Tambunan MA Sambut Baik Rencana Umroh Mandiri
Sosialisasi Rehabilitasi program Presiden RI,” 19 KS .SD -SDN Depok ikuti bimtek di-Tanggerang .
Ketua IWAPI Kota Balikpapan, UMKM Tulang punggung Perekonomian Nasional.
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:50 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Pembentukan Posbankum dan Pendampingan di Kelurahan Srengseng Sawah Jakarta Selatan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Banyaknya pelanggaran K3 di-proyek yang ada di Kota Depok jangan ada pembiaran

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Dituding prematur,” Kanwil batalkan sertipikat HGB no.328,” Kuasa Hukum surati BPN kanwil Jabar.

Rabu, 29 Oktober 2025 - 06:38 WIB

Dialog Nasional SMSI Songsong HPN 2026 : “Media Baru vs UU ITE” 

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:05 WIB

Sekjen MUI ,DR KH Amirsyah  Tambunan MA Sambut Baik Rencana Umroh Mandiri

Berita Terbaru