DPRD Provinsi NTB Tebang Pilih Beri Rekom Pejabat Gubernur

- Jurnalis

Rabu, 26 Juli 2023 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok ,Tenarnews.tv9.com,-Ketua Umum Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Republik Indonesia (GMPRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Rindawanto Evendi (Rindhot) menyoal tindakan DPRD Provinsi yg tidak memberikan rekom terhadap Salah Satu Bakal Calon Pejabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) yg di usung sejumlah Organisasi masyarakat dan NGO. Isu yang sampai ke kami dari 4 nama akan diusulkan 3 dan danam Prof Masnun tidak ada.

“Bingung sama DPRD Provinsi ini, padahal tugasnya menampung aspirasi masyarakat tapi kok lain lain di berikan rekom?

Baca Juga :  Antisipasi Pelanggaran, Lapas Cibinong Kedepankan Langkah Persuasif pada Warga Binaan

Sy menduga ada indikasi main mata sama PJ yg di rekom” kata Rindhot

Di sambung Rindhot, DPRD Provinsi terkesan membuat aturan sendiri dengan mengesampingkan petunjuk2 hukum administratif dari Kemendagri.
Persoalan siapa yang boleh dan tidak ini sebenarnya tidak multitafsir, walaupun ada point “jabatan lain yang setara”.
Tapi dengan dilantiknya salah satu rektor sebagai Pejabat beberapa waktu yg lalu oleh Presiden, itu berarti sudah terang bahwa itu boleh.

“Jangan lagi DPRD Provinsi membuat keputusan lembaga atas dasar selera dan sekuka hati atau like dan dislike nya, ini bahaya”tegasnya

Baca Juga :  Menteri AHY Tinjau Pemasangan Patok Batas Tanah di Cimpaeun, Depok

Sebenarnya Tafsir hukumnya ada di Kemendagri. Kalau kemudian DPRD bilang tidak memenuhi syarat, itu sama saja dia mengatakan apa yg sudah dilakukan presiden dg melantik Rektor kemarin itu salah.

Banyak refrensi yg menjelaskan bahwa Rektor itu setara eselon 1b. Kami tidak ada kepentingan mau siapapun yg menjadi pejabat, namun agar supaya tidak boleh ada kandidat yang merasa di dzolimi. Tutup Rindhot ( Red )

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 217 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB