Lampung, Tenarnews9 — Tambah satu saksi, mantan gubernur Lampung, terseret kasus dugaan menyusutnya bagi hasil minyak yang dikelola BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yakni Samsudin. Sebelumnya, Arinal Djunaidi telah diperiksa Kejati Lampung dalam posisi saksi.
Penyidikan Pidsus memeriksa Samsudin, mantan penjabat (pj) gubernur Lampung periode 18 Juni 2024 sampai 20 Februari 2025 di kantor Kejati setempat, Jumat (19/9/2025). Dia mengisi kekosongan setelah Gubernur Arinal Djunaidi Periode 2019-2024.
Samsudin diperiksa sebagai pemegang saham karena saham dominannya milik Pemprov Lampung pascagubernur sebelumnya, kata Kasidik Pidsus Kejati Lampung Masagus Rudy usai pemeriksaan terhadap Samsudin.
“Saya diperiksa sebagai saksi terkait perkara PI,” ujarnya sambil berusaha menutupi wajahnya. Selain Samsudin, Kejati menjadwalkan pemeriksaan terhadap komisaris, direktur operasional, dan pemegang saha
Menurut Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Lampung Masagus, pihaknya sudah memeriksa 58-59 saksi skandal pengelolaan dana bagi hasil (participating interest/PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Energi (PHE) senilai US$17,28 juta atau Rp271 miliar.
Dana tersebut diterima Provinsi Lampung melalui PT LEB, perusahaan yang merupakan anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU), BUMD milik Pemprov Lampung. Jumlah saksi kemungkinan akan bertambah untuk memperkuat calon tersangkanya( SMSI)