Bogor ,Tenarnews /Smsi ,- Pimpinan Borcess Muztahidin telah melakukan tindakan Asusila kepada ibu BR yang telah banyak membantu kemajuan di sekolah nya di perlakukan tidak senonoh di sekolahan Borcess .di sampaikan oleh Saksi yang di hadir kan di Ruang sidang PN BOGOR KOTA 1A Kamis 11 -9-2025 disaksikan oleh Pengacara Tergugat dan Penggugat di Pimpin Hakim ..Ari Hazairin SH, MH – PP ,Ida Lestari SH.Kamis 11-9-2025 .010.00_12.19.00 wib.
Himpunan masyarakat Lombok Se Jabodetabek ( HIMAIO )Baiq Rahayun melalui CV.sofia yang telah bersengketa terhadap kezaliman yang dilakukan pemilik Yayasan Borces Bogor yang dilaporkan oleh pengacara CV.Sofia saat ini sudah masuk mendengarkan para saksi. Jika Pihak dari Borcess dalam hal ini Pimpinan MUZTAHIDIN tidak mengindahkan hal ini maka kami dari keluarga besar Himpunan masyarakat lombok se-jabodetabek akan menggelar Demo besar-besaran dan akan kami undang Laskar Sasak di lombok . ungkap salah seorang keluarga himalo yang tidak mau disebut namanya.
LANJUT,,,,,Pihak tergugat Muztahidin pimpinan Borces waktu itu terlapor melakukan kejahatan kemanusiaan dan penipuan yang menjadikan pelapor merugi akibat tidak adanya pembayaran yang sesuai kesepakatan dilakukan pihak Muztahidin tehadap semua seragam yang telah dibuat oleh pihak pelapor CV.sofia selaku penyedia barang seragam sekolah.
Persidangan sempat terhenti akibat emosi dari penggugat terhadap pengacara tergugat yang berusaha memojokkan saksi dengan pertanyaan yang berulang ulang tidak berbobot. Namun saksi penggugat tetap memberikan kesaksian dengan teguh tanpa dapat digoyahkan.
Presiden forum kebangsaan yang juga wakil ketua paguyuban Himalo ikut bicara bahwa saudara terlapor harus mendapat hukuman yang setimpal akibat perbuatan yang sering dilakukan berulang ulang mengingkari janji/penipuan terhadap rekanan yang banyak membantunya dalam membesarkan sekolah berdasarkan penuturan saksi yang juga mantan penjaga sekolah Borces._”Untung”
Terlebih kejahatan kemanusiaan atas seringnya melakukan pelecehan seksual yang sangat mencemari lembaga pendidikan. Kementrian pendidikan harus segera turun tangan dan Gubernur Jabar KDM ,Segera mengambil alih lembaga ini agar anak bangsa yang sedang belajar disana tidak terganggu. Aturan kementrian pendidikan No.55 tahun 2024 di lembaga ini sangat menghawatirkan.
“PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNAN SEKOLAH/ PENDIDIKAN.Peraturannya mencakup berbagai bentuk kekerasan,dan Asusila dan fisik dan diskriminasi dilingkungan sekolah.
Media Nasional baik’ Elektronik dan cetak harus mengangkat isu ini agar pejabat yang berwenang,masyarakat Bogor dan sekitarnya mengetahui kondisi di dalam lingkungan pendidikan yang tidak wajar dilakukan oleh institusi pendidikan sebagai tempat penanaman Budi kemuliaan anak bangsa dimiliki oleh orang yang bermasalah secara moral.
Kasus ini terungkap setelah beredar sebuah video YouTube di salah satu channel yang diduga menampilkan tindakan asusila tersebut di lingkungan sekolah
“Pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut merasa keberatan dan langsung ingin mendatangi pihak tersangka Namun hal ini sudah diserahkan kepada Pengacara Handal yang juga berasal dari lombok ” Pulau seribu Masjid, Kita ingin bela yang benar…… ( Tim Investigasi Media siber Indonesia” Tenarnews9)