Tumbuhkan sikap peduli teman dan hargai perbedaan, Kanwil Kumham DK Jakarta Sosialisasikan Pencegahan Bullying di SMA Marsudirini

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, Tenarnewstv,-Pada pekan MPLS ini Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah DK Jakarta yang terdiri dari Mirna Tiurma, Larsianus Sipayung dan Sukoco Hendarto memberikan penyuluhan hukum kepada 190 siswa baru pada masa MPLS di SMA Marsudirini Fons Vitae I Jakarta Timur tentang Aspek Hukum Bullying. (Rabu, 16/07/2025). SMA Marsudirini Fons Vitae 1 Jakarta mengangkat tema “Maju Bersama menjadi Murid yang Kreatif dan Inovatif dalam mewujudkan pribadi yang Cerdas, Beriman dan Bersaudara”.

Perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok. Undang-undang tentang bullying belum ada namun telah ada payung hukum yaitu Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pada Pasal 76c “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” dengan Jerat Hukuman pidana pada Pasal 80, jika korban luka maka dipenjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 Juta.

Baca Juga :  Ngobrol Seru Bareng Gubernur Jawa Tengah, M.Mardiana: Perlu dan Rutin Harus dilaksanakan.

Perundungan yang sering terjadi di masyarakat yang merupakan benih kekerasan dan melemahkan mental yang traumatis bagi korban. Hal ini sama-sama menjadi musuh bersama. Oleh sebab itu dalam penanggulangannya, perlu kerjasama dari berbagai pihak. Dalam upaya untuk membentuk pribadi anak yang saling menghargai sesama teman, membentuk lingkungan sekolah yang aman dan nyaman untuk belajar dan berprestasi.”Diharapkan siswa setelah menerima materi, sepakat berhenti, stop tidak lagi saling mengejek nama orangtua. Di sekolah tempat untuk belajar bukan ajang saling ejek.” Tutup Ibu Zhita Wakil Kepala Sekolah Bagian Kesiswaan. ( Red,)

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB