Lokasi pembangunan Madrasah di wilayah Kec. Panmas Menuai “polemik

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok-Tenarnews /Serikat Media Siber Indonesia,-
Pembangunan dan penataan lingkungan Madrasah (MTSN) sumber dana APBD Kota Depok TA. 2025 senilai Rp. 14.575.000.000,00 pelaksana PT.Indah Utama Jaya Mandiri lokasi dikelurahan Rangkapan jaya Kota Depok(Jabar) kuat dugaan lokasi tanahnya “berpolemik”?

 

Menurut sumber dari penghuni di lokasi tanah tersebut mengatakan tanah yang di dudukinya milik Bernad yang sudah bersertifikat, saya pernah melihat sertipikat itu, aku sumber di Kediamannya, rumah saya berantaka diporak porandakan oleh para oknum yang tanpa berperi kemanusiaan karenanya kini saya dengan anak istri terpaksa tinggal di gubuk kumuh seperti ini, terang sumber yang tampak tak berdaya dikediamannya. sumber juga mengatakan pak Bernad siap di konfirmasi tambahnya

Ditempat sama sumber lain mengatakan tanah tersebut sah milik pemerintah yang pernah di beli dari pemiliknya berdasarkan sertipikat waktu jaman Depok masih masuk Kab. Bogor, terang sumber lain (Tim tenarnews)

Baca Juga :  Wartawan Diancam Terkait Pemberitaan Kecurangan Dalam Tes PKD Empat Lawang, Tendangan Ketua Bawaslu Mengenai Kakak Ipar Korban

Berita Terkait

Proyek Rehabilitasi SDN Duren Seribu 03 Diduga Abaikan Arahan Program Presiden RI
Mantan Wapres Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasihat SMSI, Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber Nasional
Anggota DPRD kab Tojo Una Una dukung penuh program Bupati Ilham, Sinergi yang kuat untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan.
RESEPSI PERNIKAHAN KELUAR GA BESAR HIMALO DIJAKARTA
AJI dan SMSI: Menyulam Kolaborasi untuk Ekosistem Media yang Lebih Sehat
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Pembentukan Posbankum dan Pendampingan di Kelurahan Srengseng Sawah Jakarta Selatan
Banyaknya pelanggaran K3 di-proyek yang ada di Kota Depok jangan ada pembiaran
Dituding prematur,” Kanwil batalkan sertipikat HGB no.328,” Kuasa Hukum surati BPN kanwil Jabar.
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 22:34 WIB

Proyek Rehabilitasi SDN Duren Seribu 03 Diduga Abaikan Arahan Program Presiden RI

Selasa, 4 November 2025 - 21:55 WIB

Mantan Wapres Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasihat SMSI, Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber Nasional

Selasa, 4 November 2025 - 07:52 WIB

Anggota DPRD kab Tojo Una Una dukung penuh program Bupati Ilham, Sinergi yang kuat untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Minggu, 2 November 2025 - 21:30 WIB

RESEPSI PERNIKAHAN KELUAR GA BESAR HIMALO DIJAKARTA

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:31 WIB

AJI dan SMSI: Menyulam Kolaborasi untuk Ekosistem Media yang Lebih Sehat

Berita Terbaru

Tenar News

RESEPSI PERNIKAHAN KELUAR GA BESAR HIMALO DIJAKARTA

Minggu, 2 Nov 2025 - 21:30 WIB