Gelar Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cikoko, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Angkat Isu KDRT hingga Hukum Waris

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, Tenarnews. com,-Dalam rangka pemberian layanan hukum bagi Masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum dan Dampak Hukum KDRT di Kantor Kelurahan Cikoko, Jakarta Selatan, pada senin (30/6).

Kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tentang pembentukan Pos Bantuan Hukum dan pelatihan paralegal. Acara dibuka secara resmi oleh Lurah Cikoko, Fadhilah Nursehati S. STP, M. Si, dan dihadiri oleh Tim Zona Wilayah Jakarta Selatan serta perwakilan dari Kelompok Kadarkum. Tiga narasumber turut menyampaikan materi penting kepada peserta.

Baca Juga :  <em>Misteri 300 Triliun di Kemenkeu</em>

Tri Puji Rahayu mengupas tuntas mengenai dampak hukum KDRT, yang menyoroti ancaman hukum dan menimbulkan konsekuensi hukum serius. Sementara itu, Sukoco Hendarto menjelaskan Peran Posbankum sebagai wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi dan konsultasi, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian sengketa melalui mediasi atau konsiliasi, dan rujukan kepada advokat pemberi bantuan hukum ataupun pro bono.

Posbankum di desa dan kelurahan menjadi solusi strategis menuju akses keadilan bahwa layanan tersebut didukung oleh paralegal yang berasal dari Kelompok Keluarga/Komunitas Sadar Hukum (Kelompok Kadarkum) yang telah mengikuti dan lulus pelatihan paralegal. selanjutanya LBH Yayasan Karya Sakti Keadilan Bangsa sebagai Mitra Pemerintah turut Hadir memberikan materi terkait Pertanahan dan Waris.

Baca Juga :  Petinggi Depok terseret di kasus tanah 9,3 Ha Gugatan No.no 254, Hakim Ketua tunda sidang .

 

Kegiatan ini sebagai wujud upaya berkelanjutan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta dalam meningkatkan kesadaran dan literasi hukum di tingkat kelurahan serta mendorong sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan budaya hukum yang adil.   (Red )

Berita Terkait

Pakai UHC Ditargetkan Aktif Lagi Januari 2027.
DPRD Depok Apresiasi APBD 2027, UHC Ditargetkan Januari 2027
Kasus tanah blok bra’an 9,3 haktare kembali disoal, Hakim Sidang PS di lokasi
Merawat Panca Jiwa Pondok Al-Amien, Alumni Genoestica Meneguhkan Ukhuwah agar Tak Menjadi Santri yang Kehilangan Akar.
Kampanye Akbar Mamiq Andi Nomor 1 Membludak, Ribuan Warga Desa Sintung Padati Jalan – Desa Sintung, Pringgarata, Loteng”_
PLN EG PUNAGAYA SIAP DITUNTASKAN
Supian Suri Kobarkan Semangat Atlet Depok di Porprov 2026, Fokus Raih Emas
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:03 WIB

Pakai UHC Ditargetkan Aktif Lagi Januari 2027.

Rabu, 4 November 2026 - 12:27 WIB

DPRD Depok Apresiasi APBD 2027, UHC Ditargetkan Januari 2027

Rabu, 4 November 2026 - 12:24 WIB

Senin, 2 November 2026 - 15:51 WIB

Kasus tanah blok bra’an 9,3 haktare kembali disoal, Hakim Sidang PS di lokasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Merawat Panca Jiwa Pondok Al-Amien, Alumni Genoestica Meneguhkan Ukhuwah agar Tak Menjadi Santri yang Kehilangan Akar.

Berita Terbaru

Tenar News

Pakai UHC Ditargetkan Aktif Lagi Januari 2027.

Rabu, 4 Nov 2026 - 15:03 WIB

Tenar News

DPRD Depok Apresiasi APBD 2027, UHC Ditargetkan Januari 2027

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:27 WIB

Tenar News

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:24 WIB