- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

_*HIGH TREASON*_
&
*Kesalahan Filosofis Konsep Hukum Hans Kelsen & John Austin*
_____________________

 

 

Oleh: Lalu Zulkifli

*MAKAR*

Bagi siapapun pelaku makar, maka dapat dikenakan hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun; bagi yg membunuh, merampas kemerdekaan atau *meniadakan kemampuan pemerintahan.*

a. Menggulingkan Pemerintah: pelaku umum hukumannya 12 tahun dan Pemimpin hukumannya 15 tahun.
b. Makar agar daerah wilayah NKRI lepas hukumannya seumur hidup atau 20 tahun.

*Kejahatan Terhadap Keamanan Negara*

1.Melawan negara dengan angkat senjata.
2.Bersama negara asing lakukan spionase yg merugikan negara
Maksimal hukumannya 12 tahun.

*Kejahatan by Elektronik dalam KUHP dan UU ITE* memang tertulis hukumannya kumulatif 24 tahun, namun terbagi menjadi hukuman berkisar 6 dan 10 tahun KUHP dan 8 tahun UU ITE.

Pasal kumulatif inilah nantinya yg penulis khawatirkan akan menjadi dasar menyusun *surat dakwaan kumulatif* oleh Jaksa penuntut Umum (JPU).
PASAL ini saat ini yg dikenakan terhadap Tersangka Mantan Kapolri LSP DKK.
_________________

Baca Juga :  Pemerintah Tentukan Idul Adha Kamis 29 Juni 2023, Apa Pengertian SIdang Isbat dan Ijtima Ulama?

*Konsep Tujuan Perbuatan*

Menyadap Presiden adalah Makar dan merupakan *Penghianatan Tertinggi Terhadap Negara.*

Dalam _press release_ Kadiv Humas Mabes Polri, perbuatan LSP DKK hanya dikenakan *pasal ringan yg berkaitan dengan perbuatannya saja tanpa mendalami tujuan perbuatannya.*
Ilustrasi sederhananya bahwa seseorang menyadap alat elektronik pacarnya saja pasti ada motif dan tujuan.
Nah Bareskrim harus mendalam motif atau tujuan penyadapan yg dilakukan LSP DKK sehingga dapat dikenakan pasal berlapis dan/atau hukuman maksimal hukuman mati, *karena perbuatan ini akan menjadi _deterrance effect_ (efek jera) bagi Kapolri atau anggotanya dan untuk masyarakat Indonesia.*

Bila mengacu Mazhab hukum *_Natural Law_* Para Tersangka LSP DKK dapat dikenalkan Pasal makar dalam makna lebih spesifik dikenal sebagai _aanslag_ (serangan kepada pemerintah/presiden).

__________________

Namun di Indonesia *Mazhab Positivisme hukum* (Mazhab Hukum Boneka) / dari John Austin dan Hans Kelsen yg dianut, maka konsekwensinya adalah penegak hukum hanya akan mengejar kepastian hukum sedangkan rasa keadilan masyarakat tidak tersentuh.

Baca Juga :  Usai Dilantik Presiden Prabowo Gubernur Papua Tengah Adakan Syukuran di Jakarta

*Pemikiran Hans Kelsen dan John Austin ini yg selalu penulis kecam.*
Bahwa pelaku kejahatan saat ini tidak hanya rakyat kepada negara, tapi bahkan Regim Negara sering bersekongkol dengan aparat negara melakukan kejahatan terhadap negara.
*Konsep pemikiran Hans Kelsen dan John Austin yakni Mazhab Positivisme Hukum / _Command of the Sovereign_ tidak sesuai dengan perkembangan kejahatan, apalagi terhadap Falsafah Hukum Pancasila.*

Maka akan dianggap legal atau “dapat dimanfaatkan,” bila Bareskrim Polri saat ini menetapkan LSP DKK hanya dengan pasal yg hukuman maksimalnya 10 tahun.
____________________

*_Pure Scientific Thought_* atau
dalam tinjauan ilmiah, bagi penulis hal ini sangat tidak masuk logika hukum, karena perbuatan yang merupakan _*High Treason*_ *(Penghianatan tertinggi terhadap negara)* hanya dikenakan *pasal boneka.* Akan menjadi preseden buruk yg terus menerus terjadi, *bukan hanya pelakunya para penegak hukum tapi termasuk seluruh bangsa Indonesia.*

________________

*Mari Berperan Aktif Memperjuangkan Kedaulatan NKRI.*

_Wassalam,_
Jakarta, 4 November 2016.

Berita Terkait

DPRD Depok Apresiasi APBD 2027, UHC Ditargetkan Januari 2027
Kasus tanah blok bra’an 9,3 haktare kembali disoal, Hakim Sidang PS di lokasi
Merawat Panca Jiwa Pondok Al-Amien, Alumni Genoestica Meneguhkan Ukhuwah agar Tak Menjadi Santri yang Kehilangan Akar.
Kampanye Akbar Mamiq Andi Nomor 1 Membludak, Ribuan Warga Desa Sintung Padati Jalan – Desa Sintung, Pringgarata, Loteng”_
PLN EG PUNAGAYA SIAP DITUNTASKAN
Supian Suri Kobarkan Semangat Atlet Depok di Porprov 2026, Fokus Raih Emas
HUT ke 9 Sekber Wartawan kota Depok di Aula BJB Cabang Depok
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 12:27 WIB

DPRD Depok Apresiasi APBD 2027, UHC Ditargetkan Januari 2027

Rabu, 4 November 2026 - 12:24 WIB

Senin, 2 November 2026 - 15:51 WIB

Kasus tanah blok bra’an 9,3 haktare kembali disoal, Hakim Sidang PS di lokasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Merawat Panca Jiwa Pondok Al-Amien, Alumni Genoestica Meneguhkan Ukhuwah agar Tak Menjadi Santri yang Kehilangan Akar.

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:50 WIB

Kampanye Akbar Mamiq Andi Nomor 1 Membludak, Ribuan Warga Desa Sintung Padati Jalan – Desa Sintung, Pringgarata, Loteng”_

Berita Terbaru

Tenar News

DPRD Depok Apresiasi APBD 2027, UHC Ditargetkan Januari 2027

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:27 WIB

Tenar News

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:24 WIB