Depok -tenarnestv9 Media Siber Indonesia:
Sidang PS perkara No 254/Pdt.G/2025/PN.Dpk di lokasi tanah seluas 9,3 haktare Lokasi blok bra’an Sawangan kota Depok (Jabar) , Jum’at oktober 2026, kuasa Hukum para pihak terjadi persitegang
Pasalnya dilokasi yang sama ada dua nama papan kepemilikan, PT. Bumi Kedaung Lestari (BKL) luas 9,1 hektare sertipikat HGB dan PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa luas 6 hektare lebih
Disidang PS itu terjadi persitegang kuasa para pihak yang
Masing-masing klim diatas tanah yang sama, sementara lokasinya sedang bersengketa di Mabes polri
Pihak PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa dihadapan Hakim PS dengan gamblang mengatakan perkara ini sudah pernah dimenangkan nya dan inchrah, dan kami menguasai fisik bangunan dan pagar arcon itu milik kami tegas kuasa Hukum PT Haikal (Marthin) dalam menjawab pertanyaan Hakim
sementara kuasa Hukum pihak PT Bumi Kedaung Lestari (BKL)Marthin Ginting Klim 9,1 haktare seluruhnya milik kliemnya
Usai sidang PS kepada para pihak Hakim minta sidang kamis, 5 nov 2026 mendatang
Patut diketahui, kasus diatas tanah tersebut sudah berjalan puluhan tahun antara PT. Bumi Kedaung Lestari (BKL) dengan PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa (Tim )


