Bogor , Tenarnews,-Lahan tanah Hektaran di kampung cimangir Rt 003 / 13 Desa Gunung Sindur kecamatan Gunung sindur kabupaten Bogor yang di garap warga masyarakat di tanami singkong, pisang, pepaya, yangsudah siap panen di gusur PT sigma pergudangan tanpa ganti rugi , Roni perwakilan dari penggarap mengklaim bahwa lokasi tersebut bersurat pervonding bekas perkebunan , Roni meminta kepada PT sigma kartika (pergudangan )untuk membayar atau menggati rugi penggarap, jangan dzolimi masyarakat keci , dari hasil berkebun singkong hasilnya untuk nafkah keluarga, kalau di rusak seperti itu anak istri penggarap mau makan apa ,jelas Roni Rahman Tauleka tegasnya sementara itu kepala Desa Gunung Sindur Deden yang mepasilitasi perwakilan penggarap dengan PT sigma kartika(pergudangan) menerangkan, bawa tanah tersebut bekas kebun karet atau tanah Negara (TN),dari perwakilan PT sigma kartika (pergudangan) Bpk I Wayan Sutrisna menjelaskan bahwa lokasi itu milinya yang sudah di beli dari pemilik lokasi kavling DPR-RI dan surah bersertifikat.(tapi beliu belum bisa menunjuk bukti kepemilikan)Penjelasan di tolak karna dari perwakilan PT sigma kartika (pergudangan )tidak membawa bukti kepemilikan, musyawarah akan di lanjut dalam waktu yang belum ditentukan ( Rh )

