Melanggar Perda,” Pagar melenggang takber IMB ? Wali dan Wakil silang pendapat ?

- Jurnalis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok-tenarnewstv9:
Melenggangnya pagar Alkon yang di duga belum ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan patut diduga “kangkangi” Perda belakangan menuai banyak pertanyaan .

Terkait melengganya pagar”takber IMB” tersebut Wali Kota dan Wakilnya nampak silang pendapat ?

Pasalnya Wali Kota Di duga”tutup mata” adanya pelanggar Perda dan ada pembiaran di sana, sementara Wakil Wali Kota Depok pada sambutannya di Paripurna Jum’at, 23 Mei 2025, dengan tegas mengatakan Perda wajib di tegak kan, tegasnya.

Terkait pagar tersebut Dan mengacu pada Surat DPMPTSP no. 658/ 155 – DPMPTSP hal permohonan sangsi penindakan oleh tim penertiban terpadu bangunan, 20 April 2025 tembusan Wali Kota Depok (sebagai laporan)dan Pit.Inspektur Daerah Kota Depok, Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok , Camat Sawangan dan Lurah Kedaung. pada suratnya berdasarkan peraturan daerah Kota Depok No.2 tahun 2024. dan peraturan Wali Kota Depok No. 12 tahun 2015 . Perwa no.12 tahun 2015 pasal 93 dan 94 Perda No.2 tahun 2024 pasal 11 ayat( 2) keputusan
Wali Kota Depok No.821.29/128/Kpts/ Satpol – PP/Huk/2017 serta surat peringatan 1-2-3.No.648/127- DPMPTSP .15 April 2025
Berdasarkan hal tersebut di atas terkait adanya bangunan yang telah melanggar ketertiban umum dan untuk di lakukan penyegelan, serta pembongkaran demikian isi surat tersebut

Baca Juga :  ISRO' MI'RAJ NABI MUHAMMAD SAW DI MASJID JAMI' AL ITTIHAD PISANGAN CIPUTAT TANGSEL 

Menyoal surat dari DPMPTSP itu patut di duduga Wali Kota Depok abaikan surat tersebut, ini terlihat pada hari pelaksanaan penyegelan oleh Satpol-PP Jum’at, 3 mei 2025 namun belum sampai di lokasi penyegelan Satpol-PP balik kanan Batalkan penyegelannya

Sementara Suryana (Wasdu) mengatakan saya sudah buat SP. 1-2 dan 3 kepada pemilik pagar agar membawa hak surat kepemilikan nya/ sertipikat, mereka mengatakan sedang mengurus Sertipikatnya melalui PTSL, terang Suryana intinya tugas safya sudah selesai, tegasnya.

Ditempat terpisah , Menurut Tono salah satu Kabid di Pol-PP Kota Depok ia mengatakan batalnya penyegelan pagar alkon lantaran ada surat dari PT.Haikal Jum’at, 3 mie 2025 terang Tono, hal tersebut juga di akui Dede Hidayat Kasat Pol-PP Kota Depok saat di konfirmasi beberapa awak media di ruang kerjanya, batalnya penyegelan itu, saya hanya perintah atasan tanyakan saja ke bu Nina jangan saya saja yang di tanya kata Dede Hidayat

Baca Juga :  Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Sementara Pit. Sekda Kota Depok Nina Suzana nampak gagap, sambil berjalan ke mubil Dinasnya ia enggan menjawab, saya sedang ada Jaji sama orang, saya ga bisa kata Nina namun setelah di desak dengan nampak terpaksa dia menjawab batalnya penyegelan lantaran ada gendala di lapangan tanya saja ke Pol-PP kewenangan itu di Pol PP dan pak Wali juga ada kewenangannya , jawab Nina saling lempar, sementara Wali Kota Depok saat hendak di konfirmasi selalu tidak ada di tempat, bapak sedang diluar kata ajudannya,tinggalkan saja pesan nanti saya sampaikan ke bapak terang Ajudan singkat

Menyoal khasus gagalnya penyegelan tersebut, saya tidak ada kaitannya dengan imb pagar itu, kalau tidak ada IMB baiknya segel dulu jangan ada tebang pilih rumah makan sambel saja di segel, kata warga yang tidak mau disebut indentitasnya
(tim Tenarnewstv9)

Berita Terkait

Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Tebet Timur
LSM LIRA Melakukan Pengawasan Hasil SPMB Ke SeLuruh SMP Negeri Tangsel
Ketum Himalo Desak Prabowo Reshuffle Kabinet, Soroti Tren Penurunan Kepuasan Publik
Guru Besar UIN Jakarta Prof. Hasani Ahmad Said Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Teguhkan Spirit Keislaman dan Kebangsaan
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Perkuat Pemahaman KUHP Nasional dan Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kebon Baru
Empat SPPG di Lombok Tengah Diminta Kembalikan Rp1,81 Miliar ke Kas Negara
BGN Sanksi 16 SPPG di NTB, Ada Dapur MBG di Bawah Naungan Yayasan Anak Anggota Dewan, Ini Daftarnya
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Tebet Timur

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:18 WIB

LSM LIRA Melakukan Pengawasan Hasil SPMB Ke SeLuruh SMP Negeri Tangsel

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Ketum Himalo Desak Prabowo Reshuffle Kabinet, Soroti Tren Penurunan Kepuasan Publik

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Guru Besar UIN Jakarta Prof. Hasani Ahmad Said Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Teguhkan Spirit Keislaman dan Kebangsaan

Berita Terbaru