Layanan Pembuatan Sertifikat Seporadik di Desa Mekar Sari Lombok Tengah Dikeluhkan Warga*

- Jurnalis

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah, Tenar News TV9 -SMSI,-  Sejumlah warga Desa Mekar Sari Lombok Tengah, NTB mengeluhkan keterlambatan dalam proses pembuatan sertifikat seporadik yang mereka ajukan. Mereka mengungkapkan kesulitan dalam mendapatkan pelayanan yang memadai dari Kepala Desa Mekar Sari, L. Yahya, yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs).

Menurut beberapa warga yang mengajukan permohonan sertifikat, mereka sudah beberapa kali mendatangi kantor desa atau langsung mengunjungi rumah L. Yahya. Namun, mereka mengaku hanya mendapatkan jawaban yang tidak memadai dan merasa pelayanan yang diberikan sangat lambat. “Setiap kali kami datang, beliau selalu bilang sibuk dan menyuruh kami menunggu. Padahal, pembuatan sertifikat ini seharusnya hanya membutuhkan waktu beberapa hari,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Baca Juga :  Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Rekatkan Ikatan Soliditas Kebangsaan

Beberapa warga lainnya juga menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan permohonan dengan memenuhi semua persyaratan yang diminta. Namun, proses administrasi yang seharusnya berjalan lancar malah terhambat. Masyarakat berharap agar kepala desa segera menuntaskan proses pembuatan sertifikat agar mereka tidak dirugikan lebih lanjut.

L. Yahya, yang seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sebagai pejabat desa, dinilai kurang responsif terhadap kebutuhan mendesak warga. Hal ini menjadi perhatian warga, yang merasa terabaikan dalam proses administrasi yang sangat penting bagi mereka.

Hingga saat ini, pihak Pemerintah Desa Mekar Sari belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan masyarakat. Masyarakat berharap agar pelayanan publik, yang menjadi kewajiban pejabat desa, dapat lebih diperhatikan agar kebutuhan mereka tidak terkendala lebih lanjut.

Baca Juga :  DI DUGA GALIAN C, D DESA RANTAU DODOR,TIDAK ADA IZIN/BODONG KABUPATEN EMPAT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat. Oleh karena itu, pemerintah desa diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik, memenuhi hak-hak masyarakat, dan memastikan pelayanan yang cepat dan tepat waktu.( Tim envestigasi Media cyber Tenarnews tv9 jkt)

 

PIMPINAN REDAKSI  DAN DEREKTUR SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL: Era Baru Organisasi Advokat Berbasis Mutu dan Etika
Deklarasi PERADI Profesional: Dorong Advokat Berintegritas dan Modern
Sebelum Dieksekusi PN, Kejelasan Status Lahan di Jalan Hanafi Di Soal
Prestasi MTQ Terus Merosot, LPTQ NTB Dinilai tak Punya Inovasi
SMSI Perkuat Pengawasan Desa, 3.181 Media Siber Siap Publikasikan Program Jaga Desa
Digelar di Masjid Agung Nurul Huda, Tabligh Akbar Milad ke-10 PMI Dea Malela Hadirkan Ustadz Adi Hidayat
“Dipandang dari sisi itulah kita berharap banyak kepada Anies Baswedan agar  Tuhan berikan kesempatan yang lebih baik dalam kepemimpinannya. Indonesia tidak kekurangan orang pintar tetapi kekurangan orang jujur dan berkarakter
Hashim Djojohadikusumo Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia.
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:53 WIB

PERADI PROFESIONAL: Era Baru Organisasi Advokat Berbasis Mutu dan Etika

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:30 WIB

Deklarasi PERADI Profesional: Dorong Advokat Berintegritas dan Modern

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:57 WIB

Sebelum Dieksekusi PN, Kejelasan Status Lahan di Jalan Hanafi Di Soal

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:49 WIB

Prestasi MTQ Terus Merosot, LPTQ NTB Dinilai tak Punya Inovasi

Senin, 6 Juli 2026 - 09:55 WIB

SMSI Perkuat Pengawasan Desa, 3.181 Media Siber Siap Publikasikan Program Jaga Desa

Berita Terbaru

Tenar News

Prestasi MTQ Terus Merosot, LPTQ NTB Dinilai tak Punya Inovasi

Selasa, 7 Jul 2026 - 12:49 WIB