Layanan Pembuatan Sertifikat Seporadik di Desa Mekar Sari Lombok Tengah Dikeluhkan Warga*

- Jurnalis

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah, Tenar News TV9 -SMSI,-  Sejumlah warga Desa Mekar Sari Lombok Tengah, NTB mengeluhkan keterlambatan dalam proses pembuatan sertifikat seporadik yang mereka ajukan. Mereka mengungkapkan kesulitan dalam mendapatkan pelayanan yang memadai dari Kepala Desa Mekar Sari, L. Yahya, yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs).

Menurut beberapa warga yang mengajukan permohonan sertifikat, mereka sudah beberapa kali mendatangi kantor desa atau langsung mengunjungi rumah L. Yahya. Namun, mereka mengaku hanya mendapatkan jawaban yang tidak memadai dan merasa pelayanan yang diberikan sangat lambat. “Setiap kali kami datang, beliau selalu bilang sibuk dan menyuruh kami menunggu. Padahal, pembuatan sertifikat ini seharusnya hanya membutuhkan waktu beberapa hari,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Baca Juga :  Abdul Hakim SE KADER GOLKAR WAJIB PATUHI PERINTAH DPP UNTUK PERJUANGAN MO-NOVI

Beberapa warga lainnya juga menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan permohonan dengan memenuhi semua persyaratan yang diminta. Namun, proses administrasi yang seharusnya berjalan lancar malah terhambat. Masyarakat berharap agar kepala desa segera menuntaskan proses pembuatan sertifikat agar mereka tidak dirugikan lebih lanjut.

L. Yahya, yang seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sebagai pejabat desa, dinilai kurang responsif terhadap kebutuhan mendesak warga. Hal ini menjadi perhatian warga, yang merasa terabaikan dalam proses administrasi yang sangat penting bagi mereka.

Hingga saat ini, pihak Pemerintah Desa Mekar Sari belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan masyarakat. Masyarakat berharap agar pelayanan publik, yang menjadi kewajiban pejabat desa, dapat lebih diperhatikan agar kebutuhan mereka tidak terkendala lebih lanjut.

Baca Juga :  Tifatul Gelar Polling Capres 2024: Anies 82 Persen, Ganjar 9 Persen Prabowo 8 Persen

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat. Oleh karena itu, pemerintah desa diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik, memenuhi hak-hak masyarakat, dan memastikan pelayanan yang cepat dan tepat waktu.( Tim envestigasi Media cyber Tenarnews tv9 jkt)

 

PIMPINAN REDAKSI  DAN DEREKTUR SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Berita Terkait

Rumah Adat Sasak Sade Terbakar, Kapolda dan Gubernur NTB Langsung Turun ke Lokasi
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tingkatkan Literasi Digital dan Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Bukit Duri”
Urai Polemik Lahan Eks-Kodam di Legok, Kades Minta Gelar Data hingga Mahasiswa Bersikap
Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81
Meriahkan HUT RI, Pesta Rakyat Digelar di Monas dari Siang hingga Malam Hari
Dari Kemerdekaan menuju Kemakmuran Rakyat
Agus Barkah, S.Kom. M.M. Lahir di Hari Kemerdekaan, Kini Mengabdi Mencerdaskan Anak Bangsa
Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Rumah Adat Sasak Sade Terbakar, Kapolda dan Gubernur NTB Langsung Turun ke Lokasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tingkatkan Literasi Digital dan Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Bukit Duri”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Urai Polemik Lahan Eks-Kodam di Legok, Kades Minta Gelar Data hingga Mahasiswa Bersikap

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Meriahkan HUT RI, Pesta Rakyat Digelar di Monas dari Siang hingga Malam Hari

Berita Terbaru

Tenar News

Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81

Selasa, 18 Agu 2026 - 19:27 WIB