Layanan Pembuatan Sertifikat Seporadik di Desa Mekar Sari Lombok Tengah Dikeluhkan Warga*

- Jurnalis

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah, Tenar News TV9 -SMSI,-  Sejumlah warga Desa Mekar Sari Lombok Tengah, NTB mengeluhkan keterlambatan dalam proses pembuatan sertifikat seporadik yang mereka ajukan. Mereka mengungkapkan kesulitan dalam mendapatkan pelayanan yang memadai dari Kepala Desa Mekar Sari, L. Yahya, yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs).

Menurut beberapa warga yang mengajukan permohonan sertifikat, mereka sudah beberapa kali mendatangi kantor desa atau langsung mengunjungi rumah L. Yahya. Namun, mereka mengaku hanya mendapatkan jawaban yang tidak memadai dan merasa pelayanan yang diberikan sangat lambat. “Setiap kali kami datang, beliau selalu bilang sibuk dan menyuruh kami menunggu. Padahal, pembuatan sertifikat ini seharusnya hanya membutuhkan waktu beberapa hari,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Baca Juga :  Diduga salah obyek," Sengketa Lahan di Limo, Warga Pemilik Lawan Putusan Aanmaning

Beberapa warga lainnya juga menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan permohonan dengan memenuhi semua persyaratan yang diminta. Namun, proses administrasi yang seharusnya berjalan lancar malah terhambat. Masyarakat berharap agar kepala desa segera menuntaskan proses pembuatan sertifikat agar mereka tidak dirugikan lebih lanjut.

L. Yahya, yang seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sebagai pejabat desa, dinilai kurang responsif terhadap kebutuhan mendesak warga. Hal ini menjadi perhatian warga, yang merasa terabaikan dalam proses administrasi yang sangat penting bagi mereka.

Hingga saat ini, pihak Pemerintah Desa Mekar Sari belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan masyarakat. Masyarakat berharap agar pelayanan publik, yang menjadi kewajiban pejabat desa, dapat lebih diperhatikan agar kebutuhan mereka tidak terkendala lebih lanjut.

Baca Juga : 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat. Oleh karena itu, pemerintah desa diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik, memenuhi hak-hak masyarakat, dan memastikan pelayanan yang cepat dan tepat waktu.( Tim envestigasi Media cyber Tenarnews tv9 jkt)

 

PIMPINAN REDAKSI  DAN DEREKTUR SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Berita Terkait

Presiden Prabowo beri tanda kehormatan kepada sejumlah kesatuan dan personel Polri
Disoal,” Bangunan Indomaret ditanah “sengketa”?
Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .
*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*
Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG
Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.
Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027
Pengajian MT. Balai Wartawan Kota Depok Hijrah Menuju Kebaikan dan Menebar Kebenaran
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:46 WIB

Presiden Prabowo beri tanda kehormatan kepada sejumlah kesatuan dan personel Polri

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:56 WIB

Disoal,” Bangunan Indomaret ditanah “sengketa”?

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:46 WIB

Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:09 WIB

*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*

Senin, 22 Juni 2026 - 15:39 WIB

Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG

Berita Terbaru

Tenar News

Disoal,” Bangunan Indomaret ditanah “sengketa”?

Selasa, 30 Jun 2026 - 10:56 WIB