Diduga salah obyek,” Sengketa Lahan di Limo, Warga Pemilik Lawan Putusan Aanmaning

- Jurnalis

Sabtu, 16 Desember 2023 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok,Tenarnewstv9:Sebanyak 25 (KK) warga Limo Kota Depok Melalui Kuasa Hukum, firma hukum Abdi Nusantara, warga Limo Kampung Kramat, RT. 02 RW. 05, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, yang tengah menghadapi tantangan hukum terkait lahan seluas 4980 m2. Penentangan ini dilakukan sebagai respons terhadap penetapan aanmaning Nomor:22/Pen.Pdt/aanm.Eks/2021/PN.Dpk jo. Nomor: 275/Pdt.G/2018/PN.Dpk.jo Nomor:589/Pdt/2019/PT.Bdg.jo.Nomor:422 K/Pdt/2021 yang diajukan oleh M. Tamrin berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.6 tahun 1973.

Pendudukan lahan oleh 25 KK selama puluhan tahun dan kepemilikan lahan tersebut diakui dengan bukti akurat menjadi dasar utama penolakan mereka terhadap penetapan tersebut.

Sutara SH, salah satu Kuasa Hukum dari 25 KK, menyatakan bahwa sidang perkara No.329 di Pengadilan Negeri Depok adalah upaya bantahan terhadap aanmaning yang dapat berujung pada eksekusi.

“Sidang ini merupakan langkah bantahan terhadap penetapan aanmaning yang mengarah pada potensi eksekusi,” kata Sutara usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga :  KETUA DPD LSM-BAKORNAS SUMATERA SELATAN AKAN MENJALAN KAN VISI DAN MISI DI SUMSEL DALAM GERAKAN MEMBANTU KIRNERJA PEMERINTAH

Dalam sidang tersebut, mereka membawa turut terlawan untuk membuktikan bahwa surat pemanggilan tidak sampai karena salah obyek perkara ? “Mekanisme pemanggilan terhadap para pihak dalam bantahan ini melalui pos, nah kurir pos ini melaporkan kejuru sita bahwa tidak menemukan belasan alamat dari 20 turut terlawan, padahal alamat dalam bantahan tersebut sudah dicantumkan sesuai dengan KTP.

Oleh karena itu, hari ini kami hadirkan para turut terlawan tersebut untuk mengklarifikasinya,” jelas Sutara.

Sidang ini merupakan yang kedua, dan sidang berikutnya dijadwalkan pada tanggal 11 Januari 2024 dengan agenda pemanggilan para pihak, tegasnya

Yacob T Saragih, Direktur Firma Hukum Abdi Nusantara & Rekan, menjelaskan bahwa sengketa ini muncul karena 25 KK telah menghuni lahan sudah lebih 60 tahun. Pada tahun 2018, Husni M. Tamrin mengajukan gugatan dengan klaim membeli Hak Milik No.6 tahun 1973 yang menunjukkan lokasi sebagai miliknya. Setelah membaca bukti-bukti, mereka menemukan bahwa objek perkara sebenarnya berbeda dengan yang digugat.

Baca Juga :  SMSI Pusat Gelar FGD Virtual: Matangkan Pengusulan Margono Djojohadikusumo sebagai Pahlawan Nasional

“Dalam perkara ini kami menemukan bahwa objek perkara tersebut sebenarnya berbeda, dimana dalam perkara pihak penggugat pada saat itu letak objeknya di RT. 14 RW. 05 bukan berada di RT.02,” tegas Yacob.

Ia juga menilai kesaksian penggugat yang menyatakan objek berada di RT 02, itu keterangan”palsu” oleh karena itu, pemilik tanah dan bangunan di Jalan Limo Raya RT 02 RW 05 Limo Depok melaporkan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KHUP, Pasal KUHP 242, dan/atau Pasal 266 KUHP. Laporan tersebut diajukan terhadap M. Husni Tamrin tertanggal 23 November 2023 dengan nomor STTLP/B/7073/XI/SPKT/Polda Metro Jaya.

” H. Syarifuddin selaku pemilik tanah dan bangunannya melaporkan adanya dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu,” pungkas Yakob. (Tim Tenarnewstv9)

Berita Terkait

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Berita ini 214 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Berita Terbaru

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB