Eksekusi Constatering blok bra’an, dinilai “abaikan” penetapan Eksekusi no.271 Anggota DPR RI Komisi III(Muhamad Nasir Djamil) “datangi” PN Depok

- Jurnalis

Sabtu, 9 November 2024 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Depok-tenarnewstv9:
Eksekusi Constatering PN Depok,7/11/2024 yang berlangsung diatas lahan tanah seluas + – 6 Ha lokasi blok bra’an Sawangan Kota Depok Jabar, walau Eksekusi tersebut di pandang sukses namun berakir berbuntut panjang

Pasalnya terkait Eksekusi itu, pemilik tanah yang sah (Ida Farida) dengan berlandaskan Sertipikat HGB a/n PT BKL, serta surat ijin dari Pemerintah Kota Depok dan lunas PBB layangkan surat penolakan sita Eksekusi tersebut ke pihak PN depok sebelum Eksekusi Constatering itu di laksanakan, namun terang Ida suratnya “tidak” di indahkan karna itu saya buat surat pengaduan ke DPR RI komisi III, serta ke Mahkamah Agung dan KPK maupun Jaksa Agung, tegas Ida

Baca Juga :  DATA DUGAAN KORUPSI DIREKTUR RSUD SUMBAWA DR. DEDE HASAN BASRI AKAN DILAPORKAN KE KPK

Menyoal adanya pengaduan tersebut, tak pelak anggota DPR RI komisi III Muhamad Nasir Djamil “datangi” Ketua PN Depok minta penjelasan atas di laksanakan Sita Eksekusi Constatering tersebut

Terkait Eksekusi itu Muhamad Nasir Djamil menilai pihak PN tidak mengindahkan surat penolakan Ida Farida dan dinilai “mengabaikan” penetapan Eksekusi no.271 (Inchract) demikian kata Ida, ia juga mengatakan, apa ada Eksekusi diatas Eksekusi ? Penetapan Eksekusi permohonan saya belum di laksanakan kenapa bisa ada Eksekusi lain di lokasi yang sama? Karnanya terkait hal ini saya membuat surat pengaduan kepada Mahkamah Agung, KPK, Kejaksaan Agung dan DPR RI komisi III Muhamad Nasir Djamil
tegas Ida Farida saat di konfirmasi beberapa awak media di kediamannya

Baca Juga :  Tangani Banjir di Jalan Dewi Sartika, Pemkot Depok Bangun Kordinasi.

Ditempat terpisah, terkait Sita Eksekusi tersebut, jurusita Revita Lina dengan di dampingi Imam dan Hakim Andri Aswin, kepada beberapa awak media ia mengatakan sita Eksekusi sudah sesuai aturan berdasarkan PK 2 dan sebelumnya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Ida tiga hari sebelumnya, kata Revita.
Sementara Ida mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan baik dirinya maupun kuasanya (tim Tenarnewstv9)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB