Eksekusi Constatering blok bra’an, dinilai “abaikan” penetapan Eksekusi no.271 Anggota DPR RI Komisi III(Muhamad Nasir Djamil) “datangi” PN Depok

- Jurnalis

Sabtu, 9 November 2024 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Depok-tenarnewstv9:
Eksekusi Constatering PN Depok,7/11/2024 yang berlangsung diatas lahan tanah seluas + – 6 Ha lokasi blok bra’an Sawangan Kota Depok Jabar, walau Eksekusi tersebut di pandang sukses namun berakir berbuntut panjang

Pasalnya terkait Eksekusi itu, pemilik tanah yang sah (Ida Farida) dengan berlandaskan Sertipikat HGB a/n PT BKL, serta surat ijin dari Pemerintah Kota Depok dan lunas PBB layangkan surat penolakan sita Eksekusi tersebut ke pihak PN depok sebelum Eksekusi Constatering itu di laksanakan, namun terang Ida suratnya “tidak” di indahkan karna itu saya buat surat pengaduan ke DPR RI komisi III, serta ke Mahkamah Agung dan KPK maupun Jaksa Agung, tegas Ida

Baca Juga :  Pernikahan Raisa Resmi Digelar

Menyoal adanya pengaduan tersebut, tak pelak anggota DPR RI komisi III Muhamad Nasir Djamil “datangi” Ketua PN Depok minta penjelasan atas di laksanakan Sita Eksekusi Constatering tersebut

Terkait Eksekusi itu Muhamad Nasir Djamil menilai pihak PN tidak mengindahkan surat penolakan Ida Farida dan dinilai “mengabaikan” penetapan Eksekusi no.271 (Inchract) demikian kata Ida, ia juga mengatakan, apa ada Eksekusi diatas Eksekusi ? Penetapan Eksekusi permohonan saya belum di laksanakan kenapa bisa ada Eksekusi lain di lokasi yang sama? Karnanya terkait hal ini saya membuat surat pengaduan kepada Mahkamah Agung, KPK, Kejaksaan Agung dan DPR RI komisi III Muhamad Nasir Djamil
tegas Ida Farida saat di konfirmasi beberapa awak media di kediamannya

Baca Juga :  LPQQ Tangsel hadir sebagai solusi berantas buta. Aksara. alquran di Tangsel

Ditempat terpisah, terkait Sita Eksekusi tersebut, jurusita Revita Lina dengan di dampingi Imam dan Hakim Andri Aswin, kepada beberapa awak media ia mengatakan sita Eksekusi sudah sesuai aturan berdasarkan PK 2 dan sebelumnya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Ida tiga hari sebelumnya, kata Revita.
Sementara Ida mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan baik dirinya maupun kuasanya (tim Tenarnewstv9)

Berita Terkait

Sistem Notulen Rapat Berbasis _Speech-to-Text_ untuk Meningkatkan Efisiensi Dokumentasi Rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak
Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak
SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)
Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG
Dari Meja Hukum ke Panggung Organisasi: Kiprah H. Haikal S, SH Mulai Diperhitungkan di Jakarta
Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng
Prof Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jadi Komisaris Independen WIKA
Ase Edi Masturo, SE dan Kepala Kecamatan Beji Agus Sofan, ST,.MT, Lurah Kukusan, serta para Ketua RT/RW dan warga sekitar.
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:59 WIB

Sistem Notulen Rapat Berbasis _Speech-to-Text_ untuk Meningkatkan Efisiensi Dokumentasi Rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:58 WIB

Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:55 WIB

Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:45 WIB

Dari Meja Hukum ke Panggung Organisasi: Kiprah H. Haikal S, SH Mulai Diperhitungkan di Jakarta

Berita Terbaru

Tenar News

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB