Eksekusi Constatering blok bra’an, dinilai “abaikan” penetapan Eksekusi no.271 Anggota DPR RI Komisi III(Muhamad Nasir Djamil) “datangi” PN Depok

- Jurnalis

Sabtu, 9 November 2024 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Depok-tenarnewstv9:
Eksekusi Constatering PN Depok,7/11/2024 yang berlangsung diatas lahan tanah seluas + – 6 Ha lokasi blok bra’an Sawangan Kota Depok Jabar, walau Eksekusi tersebut di pandang sukses namun berakir berbuntut panjang

Pasalnya terkait Eksekusi itu, pemilik tanah yang sah (Ida Farida) dengan berlandaskan Sertipikat HGB a/n PT BKL, serta surat ijin dari Pemerintah Kota Depok dan lunas PBB layangkan surat penolakan sita Eksekusi tersebut ke pihak PN depok sebelum Eksekusi Constatering itu di laksanakan, namun terang Ida suratnya “tidak” di indahkan karna itu saya buat surat pengaduan ke DPR RI komisi III, serta ke Mahkamah Agung dan KPK maupun Jaksa Agung, tegas Ida

Baca Juga :  Brand Tiffin JEiWA Malaysia, hadir di Inacraft Okt 2025 di JICC.

Menyoal adanya pengaduan tersebut, tak pelak anggota DPR RI komisi III Muhamad Nasir Djamil “datangi” Ketua PN Depok minta penjelasan atas di laksanakan Sita Eksekusi Constatering tersebut

Terkait Eksekusi itu Muhamad Nasir Djamil menilai pihak PN tidak mengindahkan surat penolakan Ida Farida dan dinilai “mengabaikan” penetapan Eksekusi no.271 (Inchract) demikian kata Ida, ia juga mengatakan, apa ada Eksekusi diatas Eksekusi ? Penetapan Eksekusi permohonan saya belum di laksanakan kenapa bisa ada Eksekusi lain di lokasi yang sama? Karnanya terkait hal ini saya membuat surat pengaduan kepada Mahkamah Agung, KPK, Kejaksaan Agung dan DPR RI komisi III Muhamad Nasir Djamil
tegas Ida Farida saat di konfirmasi beberapa awak media di kediamannya

Baca Juga :  SURYA PALOH KUTUK AKSI BOM DI GEREJA KATEDRAL MAKASAR

Ditempat terpisah, terkait Sita Eksekusi tersebut, jurusita Revita Lina dengan di dampingi Imam dan Hakim Andri Aswin, kepada beberapa awak media ia mengatakan sita Eksekusi sudah sesuai aturan berdasarkan PK 2 dan sebelumnya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Ida tiga hari sebelumnya, kata Revita.
Sementara Ida mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan baik dirinya maupun kuasanya (tim Tenarnewstv9)

Berita Terkait

Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.
KADES TAPOS DILAPORKAN WARGANYA SENDIRI, DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN Rp1,2 MILIAR MULAI DIPROSES
Pesawat RI Satu “Presiden Prabowo ke NTB untuk resmikan bendungan”
SEJARAH BERDIRI MEDIA NASIONAL TENARNEWS PERJALANAN PANJANG DARI MAJALAH KE MENSOS/. YOUTUBE 
Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 
Dengar Keluhan SMSI, Hasyim Djojohadikusumo Siap Kawal Renovasi Gedung Dewan Pers ke Menkomdigi
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa Hasyim S Djoyohadikuwumo: Saya Datang Disini karena Percaya
Wisuda ke-55 UIN Mataram Hari Kedua: Lahirkan Generasi Intelektual, Profesional, dan Berintegritas
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:32 WIB

Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.

Jumat, 4 September 2026 - 17:27 WIB

KADES TAPOS DILAPORKAN WARGANYA SENDIRI, DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN Rp1,2 MILIAR MULAI DIPROSES

Kamis, 3 September 2026 - 09:47 WIB

Pesawat RI Satu “Presiden Prabowo ke NTB untuk resmikan bendungan”

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

SEJARAH BERDIRI MEDIA NASIONAL TENARNEWS PERJALANAN PANJANG DARI MAJALAH KE MENSOS/. YOUTUBE 

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 

Berita Terbaru

Tenar News

Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 

Minggu, 30 Agu 2026 - 14:08 WIB