19 September 2024

Respon Fatwa MUI, YKMI Segera Sosialisasikan Kriteria Produk Terafiliasi Israel dan Produk Nasional

0

Jakarta, Tenarnews tv9, -Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengaku bakal segera mensosialisasikan produk-produk terafiliasi Israel dan bukan produk terafiliasi dalam waktu dekat. Tindakan tersebut dilakukan YKMI untuk menjawab polemik yang mulai berkembang di masyarakat.

“Agar masyarakat semakin jelas mengenali produk terafiliasi Israel, kami akan segera membuat kriteria-kriteria tersebut dengan semakin terperinci. Meskipun sebenarnya kriteria yang pernah dibuat YKMI cukup jelas. Kami ingin meminimalisir polemik dan mendorong masyarakat bergerak aktif menguatkan aksi boikot,” ucap Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan dalam keterangan kepada awak media usai mengikuti forum ukhuwah Islamiyah yang digelar MUI, Rabu (31/7) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, YKMI kembali menegaskan kriteria produk-produk terafiliasi Israel yang pernah dibuat pihaknya. Pertama, ungkap Himawan, sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh perusahaan atau orang Israel. Kedua, perusahaan pemilik produk tersebut secara terbuka atau tersirat memberikan dukungan kepada Israel dan kejahatan Israel di Palestina. Ketiga, terdaftar dalam situs-situs internasional yang memiliki data kredibel tentang keterlibatan perusahaan perusahaan global dengan Israel, seperti boycott.thewitness dan bdnaash.

“Sebenarnya sudah cukup jelas soal kriteria produk terafiliasi Israel ini. Kami hanya perlu menegaskannya dan menambahnya dengan sejumlah tambahan kriteria lain,” jelas Himawan.

Himawan pun menegaskan YKMI akan menyerukan dukungan kepada produk-produk nasional yang dianggap sebagai antitesa produk terafiliasi Israel. YKMI secara terbuka menginginkan masyarakat mengalihkan pengunaan produk terafiliasi Israel kepada produk-produk nasional.

Karena itu, ungkap Himawan, YKMI pun membuat kriteria tentang produk nasional. Pertama, kepemilikan sahamnya secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia atau WNI. Kedua, mayoritas karyawannya merupakan WNI, mulai dari level bawah hingga ke level top manajemen. Ketiga atau terakhir adalah sikap dan dukungan politik internasionalnya tidak boleh bertentangan dengan keyakinan dan sikap politik bangsa Indonesia.

“Jadi kalau ada investasi saham asing yang hanya minoritas itu jangan dianggap bukan produk nasional. Sebab, selama tidak mayoritas, maka tidak akan ada kewenangan besar yang dimiliki oleh investor asing tersebut. Wewenangnya tetap milik WNI yang memiliki saham mayoritas. Kita harus tetap mendukung model perusahaan dan produk nasional yang bercorak demikian,” tuturnya.

Apalagi, bersamaan dengan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa terbaru, yang isinya secara tegas menyerukan agar masyarakat memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri Indonesia. Fatwa MUI No 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang “Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri” tersebut diharapkan mampu membangkitkan ekonomi nasional, sekaligus menghentikan produk-produk yang terafiliasi maupun diimpor langsung dari Israel.

“Fatwa MUI tersebut bukti konkret aktualisasi cinta tanah air sebagai bagian dari iman kita. Semangat cinta tanah air yang dibumikan di sektor perekonomian, yaitu gunakan produk negeri sendiri,” kata Ketua MUI bidang dakwah, KH. M. Cholil Nafis di Jakarta, (Rabu (31/7) kemarin.

Sebagai informasi sebelumnya, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang “Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina” cukup berhasil menggerakkan konsumen untuk beralih mengkonsumsi produk yang tidak terafiliasi Israel dan efeknya mendongkrak penjualan produk-produk dalam negeri. Berlanjutnya boikot produk terafiliasi Israel ini diharapkan mampu menghasilkan efek yang lebih besar apabila diiringi dengan penguatan produk nasional.

Penguatan produk nasional akan memiliki banyak efek positif, karena meningkatnya konsumsi produk lokal akan menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian dalam negeri, seiring juga dengan meningkatnya daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

“Ini artinya, konsumen dapat berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi. Dengan memprioritaskan produk lokal yang bebas dari afiliasi Israel, maka keuntungan mayoritasnya akan beredar di Indonesia. Di mana para pengendali serta pemegang posisi-posisi kunci pada perusahaan adalah WNI, bukan orang asing,” kata Wasekjen MUI KH. Arif Fahrudin.

“Boikot harus tetap berlanjut, tidak boleh kendor,” tegas dia.

Arif Fahrudin pun mengingatkan konsumen muslim untuk terus mewaspadai manuver perusahaan asing terafiliasi Israel yang masih berusaha kuat membelokkan persepsi publik dengan berbagai cara. Termasuk dengan melakukan kampanye hitam atas produk lokal dan sambil mematahkan efektivitas gerakan boikot.( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *